Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (foto: hasil tangkapan layar )
JAKARTA, DDTCNews – Seiring dengan disahkannya UU Cipta Kerja, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berharap masyarakat makin sadar untuk membayar pajak secara sukarela meski secara konstitusional diwajibkan.
Sri Mulyani mengatakan pemerintah membutuhkan penerimaan pajak tersebut untuk membiayai pembangunan negara. Dengan kesadaran masyarakat yang tinggi, ia meyakini rasio perpajakan Indonesia akan makin baik.
"Kami mendorong kepatuhan wajib pajak dan wajib pajak badan secara sukarela karena pada dasarnya kewajiban membayar pajak ini kewajiban konstitusi," katanya dalam acara Konferensi Nasional Perpajakan 2020, Kamis (3/12/2020).
Sri Mulyani menuturkan pemerintah telah berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat membayar pajak melalui berbagai kebijakan. Salah satunya adalah dengan meringankan sanksi administrasi pajak melalui UU Cipta Kerja.
Dalam klaster perpajakan UU Cipta Kerja, pemerintah mengubah skema sanksi administrasi dengan bunga 2% per bulan menjadi skema yang disesuaikan dengan suku bunga acuan yang ditetapkan Menteri Keuangan.
Menurut Sri Mulyani, skema sanksi administrasi pajak yang baru lebih memberikan keadilan bagi wajib pajak. Wajib pajak juga akan merasa memiliki kepastian hukum ketika membayar pajak atau jika harus melakukan pembetulan surat pemberitahuan (SPT) pajak.
"Skema sanksi bunga yang baru ini agar makin dianggap adil dan sesuai kondisi yang saat ini terjadi. Kepastian hukum menjadi faktor penting," ujarnya.
Pemerintah juga memperjelas definisi subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri sehingga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Selain itu, pemerintah mengubah rezim pajak warga negara asing berkeahlian khusus, serta membebaskan PPh atas dividen dari saham dalam negeri. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.