KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Harap UU Cipta Kerja Bikin Kesadaran Pajak Meningkat

Dian Kurniati | Kamis, 03 Desember 2020 | 17:15 WIB
Sri Mulyani Harap UU Cipta Kerja Bikin Kesadaran Pajak Meningkat

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (foto: hasil tangkapan layar )

JAKARTA, DDTCNews – Seiring dengan disahkannya UU Cipta Kerja, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berharap masyarakat makin sadar untuk membayar pajak secara sukarela meski secara konstitusional diwajibkan.

Sri Mulyani mengatakan pemerintah membutuhkan penerimaan pajak tersebut untuk membiayai pembangunan negara. Dengan kesadaran masyarakat yang tinggi, ia meyakini rasio perpajakan Indonesia akan makin baik.

"Kami mendorong kepatuhan wajib pajak dan wajib pajak badan secara sukarela karena pada dasarnya kewajiban membayar pajak ini kewajiban konstitusi," katanya dalam acara Konferensi Nasional Perpajakan 2020, Kamis (3/12/2020).

Baca Juga:
Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Sri Mulyani menuturkan pemerintah telah berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat membayar pajak melalui berbagai kebijakan. Salah satunya adalah dengan meringankan sanksi administrasi pajak melalui UU Cipta Kerja.

Dalam klaster perpajakan UU Cipta Kerja, pemerintah mengubah skema sanksi administrasi dengan bunga 2% per bulan menjadi skema yang disesuaikan dengan suku bunga acuan yang ditetapkan Menteri Keuangan.

Menurut Sri Mulyani, skema sanksi administrasi pajak yang baru lebih memberikan keadilan bagi wajib pajak. Wajib pajak juga akan merasa memiliki kepastian hukum ketika membayar pajak atau jika harus melakukan pembetulan surat pemberitahuan (SPT) pajak.

Baca Juga:
Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

"Skema sanksi bunga yang baru ini agar makin dianggap adil dan sesuai kondisi yang saat ini terjadi. Kepastian hukum menjadi faktor penting," ujarnya.

Pemerintah juga memperjelas definisi subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri sehingga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Selain itu, pemerintah mengubah rezim pajak warga negara asing berkeahlian khusus, serta membebaskan PPh atas dividen dari saham dalam negeri. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI