KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Harap UU Cipta Kerja Bikin Kesadaran Pajak Meningkat

Dian Kurniati | Kamis, 03 Desember 2020 | 17:15 WIB
Sri Mulyani Harap UU Cipta Kerja Bikin Kesadaran Pajak Meningkat

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (foto: hasil tangkapan layar )

JAKARTA, DDTCNews – Seiring dengan disahkannya UU Cipta Kerja, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berharap masyarakat makin sadar untuk membayar pajak secara sukarela meski secara konstitusional diwajibkan.

Sri Mulyani mengatakan pemerintah membutuhkan penerimaan pajak tersebut untuk membiayai pembangunan negara. Dengan kesadaran masyarakat yang tinggi, ia meyakini rasio perpajakan Indonesia akan makin baik.

"Kami mendorong kepatuhan wajib pajak dan wajib pajak badan secara sukarela karena pada dasarnya kewajiban membayar pajak ini kewajiban konstitusi," katanya dalam acara Konferensi Nasional Perpajakan 2020, Kamis (3/12/2020).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Sri Mulyani menuturkan pemerintah telah berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat membayar pajak melalui berbagai kebijakan. Salah satunya adalah dengan meringankan sanksi administrasi pajak melalui UU Cipta Kerja.

Dalam klaster perpajakan UU Cipta Kerja, pemerintah mengubah skema sanksi administrasi dengan bunga 2% per bulan menjadi skema yang disesuaikan dengan suku bunga acuan yang ditetapkan Menteri Keuangan.

Menurut Sri Mulyani, skema sanksi administrasi pajak yang baru lebih memberikan keadilan bagi wajib pajak. Wajib pajak juga akan merasa memiliki kepastian hukum ketika membayar pajak atau jika harus melakukan pembetulan surat pemberitahuan (SPT) pajak.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

"Skema sanksi bunga yang baru ini agar makin dianggap adil dan sesuai kondisi yang saat ini terjadi. Kepastian hukum menjadi faktor penting," ujarnya.

Pemerintah juga memperjelas definisi subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri sehingga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Selain itu, pemerintah mengubah rezim pajak warga negara asing berkeahlian khusus, serta membebaskan PPh atas dividen dari saham dalam negeri. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN