KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Harap UU Cipta Kerja Bikin Kesadaran Pajak Meningkat

Dian Kurniati | Kamis, 03 Desember 2020 | 17:15 WIB
Sri Mulyani Harap UU Cipta Kerja Bikin Kesadaran Pajak Meningkat

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (foto: hasil tangkapan layar )

JAKARTA, DDTCNews – Seiring dengan disahkannya UU Cipta Kerja, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berharap masyarakat makin sadar untuk membayar pajak secara sukarela meski secara konstitusional diwajibkan.

Sri Mulyani mengatakan pemerintah membutuhkan penerimaan pajak tersebut untuk membiayai pembangunan negara. Dengan kesadaran masyarakat yang tinggi, ia meyakini rasio perpajakan Indonesia akan makin baik.

"Kami mendorong kepatuhan wajib pajak dan wajib pajak badan secara sukarela karena pada dasarnya kewajiban membayar pajak ini kewajiban konstitusi," katanya dalam acara Konferensi Nasional Perpajakan 2020, Kamis (3/12/2020).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sri Mulyani menuturkan pemerintah telah berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat membayar pajak melalui berbagai kebijakan. Salah satunya adalah dengan meringankan sanksi administrasi pajak melalui UU Cipta Kerja.

Dalam klaster perpajakan UU Cipta Kerja, pemerintah mengubah skema sanksi administrasi dengan bunga 2% per bulan menjadi skema yang disesuaikan dengan suku bunga acuan yang ditetapkan Menteri Keuangan.

Menurut Sri Mulyani, skema sanksi administrasi pajak yang baru lebih memberikan keadilan bagi wajib pajak. Wajib pajak juga akan merasa memiliki kepastian hukum ketika membayar pajak atau jika harus melakukan pembetulan surat pemberitahuan (SPT) pajak.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Skema sanksi bunga yang baru ini agar makin dianggap adil dan sesuai kondisi yang saat ini terjadi. Kepastian hukum menjadi faktor penting," ujarnya.

Pemerintah juga memperjelas definisi subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri sehingga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Selain itu, pemerintah mengubah rezim pajak warga negara asing berkeahlian khusus, serta membebaskan PPh atas dividen dari saham dalam negeri. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra