PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA

Sri Mulyani: Dukungan APBN untuk Isu Perubahan Iklim Selalu Naik

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 19 November 2019 | 14:59 WIB
Sri Mulyani: Dukungan APBN untuk Isu Perubahan Iklim Selalu Naik Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah telah membentuk Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) pada 9 Oktober 2019. Pembentukan badan tersebut menjadi tonggak untuk mewujudkan keberlangsungan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan pengarusutamaan isu perubahan iklim dalam program pembangunan nasional telah dan akan terus dilaksanakan. Dengan demikian, isu lingkungan dan perubahan iklim diharapkan menjadi bagian dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan.

“Berdasarkan penandaan anggaran perubahan iklim (climate budget tagging) yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan, tercatat ada peningkatan dukungan APBN dalam program nasional terkait isu perubahan iklim,” demikian pernyataan Sri Mulyani, seperti termuat dalam APBNKita Oktober 2019.

Baca Juga:
Kumpulkan Jajarannya, Sri Mulyani Bahas Isu Strategis Termasuk Coretax

Sri Mulyani memerinci besaran dana dalam APBN yang terus mengalami peningkatan itu. Pada 2016, dana mencapai Rp72,4 triliun. Dana itu kemudian naik menjadi Rp95,6 triliun (2017) dan Rp109,7 triliun (2018). Jika dibandingkan terhadap total anggaran APBN, dana itu mencapai 3,6%, 4,7%, dan 4,9%.

BPDLH akan melibatkan berbagai kementerian atau lembaga lintas sektor. Koordinasi tersebut ditujukan agar pengelolaan dana terkait lingkungan hidup dapat dimanfaatkan oleh seluruh lapisan masyarakat. BPLDH juga didukung oleh komite pengarah yang beranggotakan menko perekonomian sebagai ketua serta menteri lingkungan hidup dan kehutanan sebagai seketariat.

selain itu, terdapat pula menteri keuangan, menteri dalam negeri, menteri energi dan sumber daya mineral, menteri perhubungan, menteri pertanian, menteri perencanaan pembangunan nasional, menteri perindustrian, dan menteri kelautan dan perikanan.

Baca Juga:
Sri Mulyani Ingatkan Pegawai Kemenkeu untuk Jaga Kredibilitas APBN

Di sisi lain, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar menyampaikan hadirnya BPDLH diharapkan dapat memainkan peranan penting. Peran penting tersebut seperti memobilisasi berbagai sumber pendanaan pengelolaan lingkungan hidup serta berkolaborasi dengan berbagai pihak.

Adapun pembentukan BPDLH merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah untuk menurunkan emisi gas rumah kaca. Komitmen itu termaktub dalam Nationally Determined Contribution (NDC). Tingkat penurunan emisi yang dicanangkan sebesar 29% dengan upaya sendiri atau 41% dengan dukungan internasional.

Badan ini didirikan melalui mandat Peraturan Pemerintah No.46/2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup dan Peraturan Presiden No.77/2018 tentang Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup. Tujuan pembentukannya adalah melakukan pengelolaan dana lingkungan hidup yang berkelanjutan.

Baca Juga:
DJP Jakpus Gelar Kemenkeu Mengajar di 13 Sekolah, Begini Pesannya

Selain itu, pengelolaan dana tersebut diharapkan secara transparan, pruden, efektif, efisien, proporsional, dan akuntabel. BPDLH juga diharapkan dapat memobilisasi dana lingkungan hidup secara optimal serta melakukan penyaluran dana sesuai dengan mandat atau kontrak perjanjian.

Selanjutnya, BPDLH juga diarahkan untuk memiliki mekanisme yang sederhana dan tata kelola yang berstandar internasional. Mekanisme yang dimaksud adalah dalam hal penerimaan, pengembangan, dan penyaluran dana yang berasal dari berbagai stakeholder.

“Kami dari Kementerian Keuangan siap mendukung pelaksanaan BPDLH dengan tata kelola yang baik dan efisiensi yang maksimal karena manusia tanpa alam adalah kemuskilan,” tegas Sri Mulyani. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 14 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kumpulkan Jajarannya, Sri Mulyani Bahas Isu Strategis Termasuk Coretax

Minggu, 13 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Pastikan Penarikan Utang Pemerintah Dikelola dengan Baik

Minggu, 13 Oktober 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Ingatkan Pegawai Kemenkeu untuk Jaga Kredibilitas APBN

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 10:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA PUSAT

DJP Jakpus Gelar Kemenkeu Mengajar di 13 Sekolah, Begini Pesannya

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi