KEBIJAKAN EKONOMI

Sri Mulyani: Defisit APBN 2021 Diprediksi 3,21%-4,17% dari PDB

Dian Kurniati | Selasa, 12 Mei 2020 | 17:10 WIB
Sri Mulyani: Defisit APBN 2021 Diprediksi 3,21%-4,17% dari PDB

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah memperkirakan defisit APBN 2021 akan berada di kisaran 3,21% hingga 4,17% terhadap PDB guna mendukung upaya pemerintah memulihkan ekonomi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan angka defisit tersebut akan mendukung kebijakan ekonomi pemerintah di tahun depan. Rencananya, pemerintah akan menerapkan kebijakan fiskal ekspansif konsolidatif.

“Kebijakan makro-fiskal tahun 2021 dirumuskan sebagai kebijakan fiskal ekspansif konsolidatif dengan defisit pada kisaran 3,21% hingga 4,17% terhadap PDB,” katanya, Selasa (12/5/2020).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Sri Mulyani berharap defisit tersebut dapat mendukung proses pemulihan ekonomi secara bertahap sehingga tidak mengalami hard landing yang berpotensi menimbulkan guncangan bagi perekonomian nasional.

Adapun defisit APBN 2021 di atas 3% juga sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku saat ini yaitu Perpu No. 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.

Dengan defisit anggaran tersebut, Menkeu memperkirakan rasio utang akan berada pada kisaran 36,67% hingga 37,97% terhadap PDB. Dia juga memastikan seluruh pembiayaan utang dilakukan secara hati-hati.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

“Pembiayaan dilakukan secara terukur dan berhati-hati dengan terus menjaga sumber-sumber pembiayaan yang berkelanjutan (sustainable) agar rasio utang terjaga dalam batas aman,” ujarnya.

Secara umum, lanjut Menkeu, arah kebijakan pembiayaan pemerintah tahun depan adalah untuk mendukung countercyclical stabilisasi ekonomi. Kebijakan yang akan diambil itu di antaranya meningkatkan akses pembiayaan bagi UMKM.

Lalu, meningkatkan akses perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, memperdalam pasar, efisiensi cost of borrowing, dan efektivitas quasi fiskal untuk akselerasi daya saing dan peningkatan ekspor.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Pemerintah juga mendukung restrukturisasi BUMN, penguatan Badan Layanan Umum (BLU) dan Sovereign Wealth Fund untuk mendukung pemulihan ekonomi dan akselerasi pembangunan.

Tak ketinggalan, pemerintah juga terus mendorong swasta dalam pembiayaan pembangunan melalui kerangka kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU), termasuk mendorong penerbitan instrumen pembiayaan kreatif lainnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN