KEBIJAKAN EKONOMI

Sri Mulyani: Defisit APBN 2021 Diprediksi 3,21%-4,17% dari PDB

Dian Kurniati | Selasa, 12 Mei 2020 | 17:10 WIB
Sri Mulyani: Defisit APBN 2021 Diprediksi 3,21%-4,17% dari PDB

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah memperkirakan defisit APBN 2021 akan berada di kisaran 3,21% hingga 4,17% terhadap PDB guna mendukung upaya pemerintah memulihkan ekonomi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan angka defisit tersebut akan mendukung kebijakan ekonomi pemerintah di tahun depan. Rencananya, pemerintah akan menerapkan kebijakan fiskal ekspansif konsolidatif.

“Kebijakan makro-fiskal tahun 2021 dirumuskan sebagai kebijakan fiskal ekspansif konsolidatif dengan defisit pada kisaran 3,21% hingga 4,17% terhadap PDB,” katanya, Selasa (12/5/2020).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Sri Mulyani berharap defisit tersebut dapat mendukung proses pemulihan ekonomi secara bertahap sehingga tidak mengalami hard landing yang berpotensi menimbulkan guncangan bagi perekonomian nasional.

Adapun defisit APBN 2021 di atas 3% juga sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku saat ini yaitu Perpu No. 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.

Dengan defisit anggaran tersebut, Menkeu memperkirakan rasio utang akan berada pada kisaran 36,67% hingga 37,97% terhadap PDB. Dia juga memastikan seluruh pembiayaan utang dilakukan secara hati-hati.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

“Pembiayaan dilakukan secara terukur dan berhati-hati dengan terus menjaga sumber-sumber pembiayaan yang berkelanjutan (sustainable) agar rasio utang terjaga dalam batas aman,” ujarnya.

Secara umum, lanjut Menkeu, arah kebijakan pembiayaan pemerintah tahun depan adalah untuk mendukung countercyclical stabilisasi ekonomi. Kebijakan yang akan diambil itu di antaranya meningkatkan akses pembiayaan bagi UMKM.

Lalu, meningkatkan akses perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, memperdalam pasar, efisiensi cost of borrowing, dan efektivitas quasi fiskal untuk akselerasi daya saing dan peningkatan ekspor.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Pemerintah juga mendukung restrukturisasi BUMN, penguatan Badan Layanan Umum (BLU) dan Sovereign Wealth Fund untuk mendukung pemulihan ekonomi dan akselerasi pembangunan.

Tak ketinggalan, pemerintah juga terus mendorong swasta dalam pembiayaan pembangunan melalui kerangka kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU), termasuk mendorong penerbitan instrumen pembiayaan kreatif lainnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?