ADMINISTRASI PAJAK

Sri Mulyani: Core Tax System Bakal Kolaborasikan Banyak Data

Redaksi DDTCNews | Selasa, 12 Februari 2019 | 15:37 WIB
Sri Mulyani: Core Tax System Bakal Kolaborasikan Banyak Data

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak tengah memperbarui sistem inti administrasi perpajakan atau core tax system. Sistem dinilai tidak hanya berguna untuk otoritas pajak semata di masa mendatang.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan proses pembaruan teknologi informasi (TI) yang tengah dijalankan DJP akan bermanfaat untuk direktorat lain yang ada di Kemenkeu, seperti Ditjen Bea dan Cukai (DJBC). Dengan demikian, akan ada kolaborasi yang cukup kuat antar direktorat.

“Saat ini Kemenkeu tengah membangun investasi penting. DJP punya core tax yang sedang dibangun. Kita minta kolaborasi supaya desain core tax masuk Bea Cukai,” katanya di Kantor Kemenkeu, Selasa (12/2/2019).

Baca Juga:
Permintaan Maaf Ditjen Pajak (DJP) dan Komitmen Penyempurnaan Coretax

Menurutnya, kerja sama tersebut dapat meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak secara signifikan. Pasalnya, banyak irisan proses bisnis antara DJP dan DJBC, terutama bagi pelaku usaha yang memiliki aktivitas ekspor—impor.

Kolaborasi ini, sambung Sri Mulyani, mencerminkan reformasi yang tengah dijalankan otoritas fiskal. Integrasi sistem antardirektorat dalam aspek pelayanan menjadi krusial untuk organisasi sebesar Kemenkeu.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengatakan pos penerimaan lain yang dikelola oleh Kemenkeu juga diproyeksikan masuk dalam core tax. Penerimaan negara bukan pajak (PNBP) menjadi setoran selain perpajakan yang pengelolaannya masuk ke dalam sistem core tax.

Baca Juga:
Bayar PPh Final UMKM Desember Tetap Pakai DJP Online, Belum Coretax

“Sekarang saya minta PNBP masuk [core tax]. Bayangkan kalau kolaborasi menjadi semakin rapi dan semakin baik," tandasnya.

Sebagai informasi, pembaruan TI berupa core tax merupakan amanat Peraturan Presiden (Perpres) No.40/2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan. Aturan yang diteken Mei tahun lalu dijalankan DJP secara bertahap.

Pemutakhiran sistem informasi ini setidaknya membutuhkan dana sebesar Rp3,1 triliun. Dirjen Pajak Robert Pakpahan beberapa waktu lalu mengatakan keseluruhan dana tersebut tidak akan digunakan sekaligus tapi dilakukan bertahap selama rentang waktu 7 tahun.

“Soal core tax bahwa kebutuhan TI DJP dibangun kurang lebih 3,5-4 tahun kemudian pemeliharaan kurang lebih 3 tahun. Jadi total pengadaan ini dalam multiyears dalam 7 tahun. Belanjanya akan tergantung progresnya,” jelas Robert. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 13 Januari 2025 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Pembuatan Faktur di Coretax Masih Terkendala, Ini Kata Apindo

Senin, 13 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Ingat! e-Registration Tak Lagi Bisa Diakses, Daftar NPWP Lewat Coretax

Senin, 13 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Permintaan Maaf Ditjen Pajak (DJP) dan Komitmen Penyempurnaan Coretax

Sabtu, 11 Januari 2025 | 14:15 WIB CORETAX SYSTEM

Catat! Telat Buat Faktur Pajak Tak Kena Sanksi selama Transisi Coretax

BERITA PILIHAN
Senin, 13 Januari 2025 | 19:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Nota Retur?

Senin, 13 Januari 2025 | 18:30 WIB ASET KRIPTO

Langkah Lanjutan Setelah Pengawasan Aset Kripto Berpindah ke OJK

Senin, 13 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beberapa PMK Soal DPP Nilai Lain akan Direvisi Secara Omnibus

Senin, 13 Januari 2025 | 17:30 WIB PMK 115/2024

Aturan Baru Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai, Download di Sini!

Senin, 13 Januari 2025 | 17:15 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Registrasi dan Pembuatan Faktur Diperbaiki, Ini Keterangan DJP

Senin, 13 Januari 2025 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Pembuatan Faktur di Coretax Masih Terkendala, Ini Kata Apindo

Senin, 13 Januari 2025 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Gagal Upload Faktur dan Dapat Notifikasi Saved Invalid, Ini Solusinya

Senin, 13 Januari 2025 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Sebut Pbk atas Pembayaran Pajak Sebelum 2025 Bisa Lewat Coretax

Senin, 13 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Ingat! e-Registration Tak Lagi Bisa Diakses, Daftar NPWP Lewat Coretax

Senin, 13 Januari 2025 | 14:30 WIB PMK 115/2024

Soal Revisi PMK Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai, Ini Kata DJBC