ADMINISTRASI PAJAK

Sri Mulyani: Core Tax System Bakal Kolaborasikan Banyak Data

Redaksi DDTCNews | Selasa, 12 Februari 2019 | 15:37 WIB
Sri Mulyani: Core Tax System Bakal Kolaborasikan Banyak Data

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak tengah memperbarui sistem inti administrasi perpajakan atau core tax system. Sistem dinilai tidak hanya berguna untuk otoritas pajak semata di masa mendatang.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan proses pembaruan teknologi informasi (TI) yang tengah dijalankan DJP akan bermanfaat untuk direktorat lain yang ada di Kemenkeu, seperti Ditjen Bea dan Cukai (DJBC). Dengan demikian, akan ada kolaborasi yang cukup kuat antar direktorat.

“Saat ini Kemenkeu tengah membangun investasi penting. DJP punya core tax yang sedang dibangun. Kita minta kolaborasi supaya desain core tax masuk Bea Cukai,” katanya di Kantor Kemenkeu, Selasa (12/2/2019).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Menurutnya, kerja sama tersebut dapat meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak secara signifikan. Pasalnya, banyak irisan proses bisnis antara DJP dan DJBC, terutama bagi pelaku usaha yang memiliki aktivitas ekspor—impor.

Kolaborasi ini, sambung Sri Mulyani, mencerminkan reformasi yang tengah dijalankan otoritas fiskal. Integrasi sistem antardirektorat dalam aspek pelayanan menjadi krusial untuk organisasi sebesar Kemenkeu.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengatakan pos penerimaan lain yang dikelola oleh Kemenkeu juga diproyeksikan masuk dalam core tax. Penerimaan negara bukan pajak (PNBP) menjadi setoran selain perpajakan yang pengelolaannya masuk ke dalam sistem core tax.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

“Sekarang saya minta PNBP masuk [core tax]. Bayangkan kalau kolaborasi menjadi semakin rapi dan semakin baik," tandasnya.

Sebagai informasi, pembaruan TI berupa core tax merupakan amanat Peraturan Presiden (Perpres) No.40/2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan. Aturan yang diteken Mei tahun lalu dijalankan DJP secara bertahap.

Pemutakhiran sistem informasi ini setidaknya membutuhkan dana sebesar Rp3,1 triliun. Dirjen Pajak Robert Pakpahan beberapa waktu lalu mengatakan keseluruhan dana tersebut tidak akan digunakan sekaligus tapi dilakukan bertahap selama rentang waktu 7 tahun.

“Soal core tax bahwa kebutuhan TI DJP dibangun kurang lebih 3,5-4 tahun kemudian pemeliharaan kurang lebih 3 tahun. Jadi total pengadaan ini dalam multiyears dalam 7 tahun. Belanjanya akan tergantung progresnya,” jelas Robert. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN