KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani: BPJS Kesehatan Bisa Tanggung Biaya Rawat Pasien Corona

Dian Kurniati | Kamis, 19 Maret 2020 | 09:15 WIB
Sri Mulyani: BPJS Kesehatan Bisa Tanggung Biaya Rawat Pasien Corona

Ilustrasi

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah tengah menyiapkan payung hukum perihal BPJS Kesehatan agar dapat turut serta menanggung biaya perawatan pasien virus Corona atau Covid-19 di rumah sakit.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan keterlibatan BPJS Kesehatan dalam penanganan virus Corona tetap dibutuhkan meski pemerintah telah menyiapkan dana yang disalurkan melalui Kementerian Kesehatan.

“Termasuk penyelesaian biaya pasien terdampak Covid-19 di rumah sakit. BPJS diminta ikut meng-cover sehingga akuntabilitasnya bisa dipertanggungjawabkan,” katanya melalui konferensi video, Rabu (18/3/2020).

Baca Juga:
Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Untuk merealisasikan itu, lanjut Sri Mulyani, pemerintah masih perlu mematangkan wacana keikutsertaan BPJS menanggung biaya perawatan pasien virus Corona. Nanti, kebijakan itu akan tertuang dalam sebuah peraturan presiden (perpres).

Dalam perpres itu, BPJS Kesehatan akan menjamin biaya perawatan peserta, termasuk pasien Corona. Kebijakan tersebut sekaligus menindaklanjuti keputusan Mahkamah Agung yang membatalkan kenaikan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan.

“Kami menyusun perpres untuk memberikan kepastian kepada rumah sakit dan BPJS Kesehatan dalam mendukung langkah penanganan Covid-19," ujarnya Sri Mulyani.

Baca Juga:
Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

BPJS Kesehatan sebelumnya menyatakan tak akan menanggung biaya perawatan pasien virus Corona. Mereka beralasan semua biaya penanganan virus Corona akan langsung didanai oleh negara melalui Kementerian Kesehatan.

Di samping itu, pemerintah juga menyiapkan anggaran Rp1 triliun untuk menangani wabah virus Corona di Indonesia. Dana tersebut akan dikucurkan melalui Kementerian Kesehatan untuk memenuhi semua kebutuhan medis dalam mengatasi virus Corona.

Misal, berbelanja logistik, alat pelindung diri, alat kesehatan, perawatan pasien, hingga sosialisasi pencegahan virus Corona kepada masyarakat. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China