KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani: BPJS Kesehatan Bisa Tanggung Biaya Rawat Pasien Corona

Dian Kurniati | Kamis, 19 Maret 2020 | 09:15 WIB
Sri Mulyani: BPJS Kesehatan Bisa Tanggung Biaya Rawat Pasien Corona

Ilustrasi

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah tengah menyiapkan payung hukum perihal BPJS Kesehatan agar dapat turut serta menanggung biaya perawatan pasien virus Corona atau Covid-19 di rumah sakit.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan keterlibatan BPJS Kesehatan dalam penanganan virus Corona tetap dibutuhkan meski pemerintah telah menyiapkan dana yang disalurkan melalui Kementerian Kesehatan.

“Termasuk penyelesaian biaya pasien terdampak Covid-19 di rumah sakit. BPJS diminta ikut meng-cover sehingga akuntabilitasnya bisa dipertanggungjawabkan,” katanya melalui konferensi video, Rabu (18/3/2020).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Untuk merealisasikan itu, lanjut Sri Mulyani, pemerintah masih perlu mematangkan wacana keikutsertaan BPJS menanggung biaya perawatan pasien virus Corona. Nanti, kebijakan itu akan tertuang dalam sebuah peraturan presiden (perpres).

Dalam perpres itu, BPJS Kesehatan akan menjamin biaya perawatan peserta, termasuk pasien Corona. Kebijakan tersebut sekaligus menindaklanjuti keputusan Mahkamah Agung yang membatalkan kenaikan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan.

“Kami menyusun perpres untuk memberikan kepastian kepada rumah sakit dan BPJS Kesehatan dalam mendukung langkah penanganan Covid-19," ujarnya Sri Mulyani.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

BPJS Kesehatan sebelumnya menyatakan tak akan menanggung biaya perawatan pasien virus Corona. Mereka beralasan semua biaya penanganan virus Corona akan langsung didanai oleh negara melalui Kementerian Kesehatan.

Di samping itu, pemerintah juga menyiapkan anggaran Rp1 triliun untuk menangani wabah virus Corona di Indonesia. Dana tersebut akan dikucurkan melalui Kementerian Kesehatan untuk memenuhi semua kebutuhan medis dalam mengatasi virus Corona.

Misal, berbelanja logistik, alat pelindung diri, alat kesehatan, perawatan pasien, hingga sosialisasi pencegahan virus Corona kepada masyarakat. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN