PEMBIAYAAN KRISIS

Sri Mulyani: BI Ikut Tanggung Beban Negara hingga 2022

Dian Kurniati | Minggu, 06 September 2020 | 08:01 WIB
Sri Mulyani: BI Ikut Tanggung Beban Negara hingga 2022

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Youtube Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan Bank Indonesia (BI) akan melanjutkan skema berbagi beban (burden sharing) atas pembiayaan yang ditimbulkan pandemi virus Corona hingga 2022.

Sri Mulyani menyebut pemerintah dan BI akan menerapkan dua jenis burden sharing. Pertama, mengenai pembiayaan dalam penanganan virus Corona yang berakhir pada 2020. Kedua, BI akan berperan sebagai pembeli siaga (standby buyer) di pasar perdana, yang berlangsung hingga 2022.

"Burden sharing ini BI sebagai pembeli siaga atau standby buyer melalui lelang SBN pemerintah, dan itu berlangsung sampai 2022," katanya dalam konferensi video, Jumat (4/9/2020).

Baca Juga:
Bingkisan Natal Tidak Kena Pajak Natura Asalkan Penuhi Ketentuan Ini

Sri Mulyani menjelaskan ketentuan mengenai burden sharing hingga 2022 tersebut telah diatur dalam UU No. 2/2020. Dalam periode itu pula, pemerintah dibolehkan menetapkan defisit APBN di atas 3%.

Bersamaan dengan itu, Sri Mulyani memastikan pemerintah akan menjaga disiplin fiskalnya. Sementara BI, akan menjaga kebijakan moneternya selalu kredibel, agar investor tetap percaya untuk memegang maupun membeli SBN Indonesia.

"BI dan pemerintah akan terus bekerja sama dalam mendorong agar mekanisme ini tetap terjaga dalam rambu-rambu yang transparan, baik, dan konsisten," ujarnya.

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Di tengah pandemi virus Corona, pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) No.71/2020 menargetkan defisit anggaran senilai Rp1.039,2 triliun atau 6,34% terhadap PDB.

Dalam beberapa waktu mendatang, pemerintah masih akan menjual SBN kepada BI secara bertahap untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan belanja public goods yang senilai total Rp397,6 triliun.

Belanja public goods tersebut terdiri atas penanganan kesehatan senilai Rp87,55 triliun, perlindungan sosial Rp203,9 triliun, serta dukungan sektoral untuk kementerian/lembaga dan pemda senilai Rp106,11 triliun.

Baca Juga:
PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

BI juga akan ikut menanggung beban bunga utang untuk pembiayaan non-public goods khusus UMKM dan korporasi non-UMKM senilai Rp 177,03 triliun. Pemerintah hanya akan menanggung bunga sebesar 1% di bawah reverse repo rate, sedangkan sisanya ditanggung oleh BI.

Adapun pada pembiayaan belanja non-public goods yang senilai Rp329 triliun, bunga utangnya akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah mengikuti suku bunga pasar. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini