PEMBIAYAAN KRISIS

Sri Mulyani: BI Ikut Tanggung Beban Negara hingga 2022

Dian Kurniati | Minggu, 06 September 2020 | 08:01 WIB
Sri Mulyani: BI Ikut Tanggung Beban Negara hingga 2022

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Youtube Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan Bank Indonesia (BI) akan melanjutkan skema berbagi beban (burden sharing) atas pembiayaan yang ditimbulkan pandemi virus Corona hingga 2022.

Sri Mulyani menyebut pemerintah dan BI akan menerapkan dua jenis burden sharing. Pertama, mengenai pembiayaan dalam penanganan virus Corona yang berakhir pada 2020. Kedua, BI akan berperan sebagai pembeli siaga (standby buyer) di pasar perdana, yang berlangsung hingga 2022.

"Burden sharing ini BI sebagai pembeli siaga atau standby buyer melalui lelang SBN pemerintah, dan itu berlangsung sampai 2022," katanya dalam konferensi video, Jumat (4/9/2020).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Sri Mulyani menjelaskan ketentuan mengenai burden sharing hingga 2022 tersebut telah diatur dalam UU No. 2/2020. Dalam periode itu pula, pemerintah dibolehkan menetapkan defisit APBN di atas 3%.

Bersamaan dengan itu, Sri Mulyani memastikan pemerintah akan menjaga disiplin fiskalnya. Sementara BI, akan menjaga kebijakan moneternya selalu kredibel, agar investor tetap percaya untuk memegang maupun membeli SBN Indonesia.

"BI dan pemerintah akan terus bekerja sama dalam mendorong agar mekanisme ini tetap terjaga dalam rambu-rambu yang transparan, baik, dan konsisten," ujarnya.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Di tengah pandemi virus Corona, pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) No.71/2020 menargetkan defisit anggaran senilai Rp1.039,2 triliun atau 6,34% terhadap PDB.

Dalam beberapa waktu mendatang, pemerintah masih akan menjual SBN kepada BI secara bertahap untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan belanja public goods yang senilai total Rp397,6 triliun.

Belanja public goods tersebut terdiri atas penanganan kesehatan senilai Rp87,55 triliun, perlindungan sosial Rp203,9 triliun, serta dukungan sektoral untuk kementerian/lembaga dan pemda senilai Rp106,11 triliun.

Baca Juga:
Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

BI juga akan ikut menanggung beban bunga utang untuk pembiayaan non-public goods khusus UMKM dan korporasi non-UMKM senilai Rp 177,03 triliun. Pemerintah hanya akan menanggung bunga sebesar 1% di bawah reverse repo rate, sedangkan sisanya ditanggung oleh BI.

Adapun pada pembiayaan belanja non-public goods yang senilai Rp329 triliun, bunga utangnya akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah mengikuti suku bunga pasar. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN