KMK 196/2023

Sri Mulyani Bentuk Panitia Sertifikasi Konsultan Pajak, Ini Daftarnya

Muhamad Wildan | Jumat, 21 Juli 2023 | 17:35 WIB
Sri Mulyani Bentuk Panitia Sertifikasi Konsultan Pajak, Ini Daftarnya

Laman depan dokumen KMK 196/2003.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan resmi membentuk panitia penyelenggara sertifikasi konsultan pajak untuk periode 2023 hingga 2026 seiring dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan (KMK) 196/2023

Pembentukan panitia penyelenggara sertifikasi konsultan pajak dilakukan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022.

"Panitia sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu mempunyai tugas menyelenggarakan sertifikasi konsultan pajak," bunyi Diktum Kedua KMK 196/2023, dikutip Jumat (21/7/2023).

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Panitia penyelenggara sertifikasi konsultan pajak terdiri dari komite pengarah dan komite pelaksana. Adapun komite pengarah terdiri dari kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) selaku ketua merangkap anggota, sekjen DJP selaku wakil ketua merangkap anggota, dan kepala Pusdiklat Pajak selaku sekretaris merangkap anggota.

Lebih lanjut, Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Ruston Tambunan, Ketua Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I) Suherman Saleh, akademisi UI Inayati, dan inspektur I Itjen Kemenkeu juga ditunjuk sebagai anggota.

Komite pengarah memiliki kewenangan untuk menetapkan struktur organisasi dan anggota dari komite pelaksana.

Baca Juga:
HUT ke-5, Perkoppi Komitmen Dorong Penetapan UU Konsultan Pajak

Dalam menjalankan tugasnya, panitia penyelenggara sertifikasi konsultan pajak bertanggung jawab kepada menteri keuangan. Panitia harus membuat laporan keuangan tahunan yang diaudit akuntan publik. Laporan yang sudah diaudit harus disampaikan kepada menteri keuangan paling lambat akhir April tahun berikutnya.

"Masa kerja panitia ditetapkan untuk jangka waktu 3 tahun terhitung sejak tanggal berlakunya keputusan menteri ini," bunyi Diktum Ketujuh KMK 196/2023. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 | 17:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

HUT ke-5, Perkoppi Komitmen Dorong Penetapan UU Konsultan Pajak

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN