KMK 196/2023

Sri Mulyani Bentuk Panitia Sertifikasi Konsultan Pajak, Ini Daftarnya

Muhamad Wildan | Jumat, 21 Juli 2023 | 17:35 WIB
Sri Mulyani Bentuk Panitia Sertifikasi Konsultan Pajak, Ini Daftarnya

Laman depan dokumen KMK 196/2003.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan resmi membentuk panitia penyelenggara sertifikasi konsultan pajak untuk periode 2023 hingga 2026 seiring dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan (KMK) 196/2023

Pembentukan panitia penyelenggara sertifikasi konsultan pajak dilakukan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022.

"Panitia sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu mempunyai tugas menyelenggarakan sertifikasi konsultan pajak," bunyi Diktum Kedua KMK 196/2023, dikutip Jumat (21/7/2023).

Baca Juga:
WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Panitia penyelenggara sertifikasi konsultan pajak terdiri dari komite pengarah dan komite pelaksana. Adapun komite pengarah terdiri dari kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) selaku ketua merangkap anggota, sekjen DJP selaku wakil ketua merangkap anggota, dan kepala Pusdiklat Pajak selaku sekretaris merangkap anggota.

Lebih lanjut, Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Ruston Tambunan, Ketua Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I) Suherman Saleh, akademisi UI Inayati, dan inspektur I Itjen Kemenkeu juga ditunjuk sebagai anggota.

Komite pengarah memiliki kewenangan untuk menetapkan struktur organisasi dan anggota dari komite pelaksana.

Baca Juga:
WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Dalam menjalankan tugasnya, panitia penyelenggara sertifikasi konsultan pajak bertanggung jawab kepada menteri keuangan. Panitia harus membuat laporan keuangan tahunan yang diaudit akuntan publik. Laporan yang sudah diaudit harus disampaikan kepada menteri keuangan paling lambat akhir April tahun berikutnya.

"Masa kerja panitia ditetapkan untuk jangka waktu 3 tahun terhitung sejak tanggal berlakunya keputusan menteri ini," bunyi Diktum Ketujuh KMK 196/2023. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP