PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL

Sri Mulyani Beberkan Sentimen-Sentimen yang Berpotensi Ganggu Ekonomi

Redaksi DDTCNews | Kamis, 10 Maret 2022 | 17:45 WIB
Sri Mulyani Beberkan Sentimen-Sentimen yang Berpotensi Ganggu Ekonomi

Menteri Keuangan Sri Mulyani saat memberikan paparan, Kamis (10/3/2022).

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pandemi Covid-19 dan sentimen global diperkirakan masih akan membebani proses pemulihan ekonomi nasional pada saat ini.

Sri Mulyani mengatakan pemerintah akan terus mewaspadai dinamika global yang berpotensi menjadi tantangan jangka pendek-panjang perekonomian dalam negeri. Nanti, APBN akan menjadi alat untuk menghadapi berbagai tantangan tersebut.

"Instrumen yang dipakai untuk menstabilkan sosial, ekonomi, politik dan menjaga masyarakat dari ancaman kesehatan adalah APBN keuangan negara," katanya, Kamis (10/3/2022).

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Menkeu menyebut beberapa tantangan ekonomi nasional dalam jangka pendek dan panjang. Misal, adanya isu pengetatan kebijakan moneter global atau tapering off dan kenaikan suku bunga yang perlu diwaspadai.

Kemudian, eskalasi tensi geopolitik Rusia dengan Ukraina yang menyebabkan kenaikan harga minyak global akan berdampak terhadap APBN. Selanjutnya, risiko-risiko seperti peningkatan kasus Covid-19, terbatasnya policy space, scarring effect, dan climate change.

Menurut Menkeu, sentimen-sentimen tersebut dapat memengaruhi berbagai hal, mulai dari kenaikan harga komoditas, peningkatan volatilitas pasar keuangan global, dan penurunan prospek pemulihan ekonomi global.

"Untuk itu, waktu mendapatkan tekanan, APBN harus tahan. Waktu ekonomi overheating, APBN harus dapat mendinginkan. Inilah yang disebut dengan peran countercyclical," tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP