PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL

Sri Mulyani Beberkan Sentimen-Sentimen yang Berpotensi Ganggu Ekonomi

Redaksi DDTCNews | Kamis, 10 Maret 2022 | 17:45 WIB
Sri Mulyani Beberkan Sentimen-Sentimen yang Berpotensi Ganggu Ekonomi

Menteri Keuangan Sri Mulyani saat memberikan paparan, Kamis (10/3/2022).

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pandemi Covid-19 dan sentimen global diperkirakan masih akan membebani proses pemulihan ekonomi nasional pada saat ini.

Sri Mulyani mengatakan pemerintah akan terus mewaspadai dinamika global yang berpotensi menjadi tantangan jangka pendek-panjang perekonomian dalam negeri. Nanti, APBN akan menjadi alat untuk menghadapi berbagai tantangan tersebut.

"Instrumen yang dipakai untuk menstabilkan sosial, ekonomi, politik dan menjaga masyarakat dari ancaman kesehatan adalah APBN keuangan negara," katanya, Kamis (10/3/2022).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Menkeu menyebut beberapa tantangan ekonomi nasional dalam jangka pendek dan panjang. Misal, adanya isu pengetatan kebijakan moneter global atau tapering off dan kenaikan suku bunga yang perlu diwaspadai.

Kemudian, eskalasi tensi geopolitik Rusia dengan Ukraina yang menyebabkan kenaikan harga minyak global akan berdampak terhadap APBN. Selanjutnya, risiko-risiko seperti peningkatan kasus Covid-19, terbatasnya policy space, scarring effect, dan climate change.

Menurut Menkeu, sentimen-sentimen tersebut dapat memengaruhi berbagai hal, mulai dari kenaikan harga komoditas, peningkatan volatilitas pasar keuangan global, dan penurunan prospek pemulihan ekonomi global.

"Untuk itu, waktu mendapatkan tekanan, APBN harus tahan. Waktu ekonomi overheating, APBN harus dapat mendinginkan. Inilah yang disebut dengan peran countercyclical," tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN