PRESIDENSI G-20 INDONESIA

Sri Mulyani Beberkan Dampak Solusi 2 Pilar bagi Negara Berkembang

Dian Kurniati | Kamis, 14 Juli 2022 | 17:35 WIB
Sri Mulyani Beberkan Dampak Solusi 2 Pilar bagi Negara Berkembang

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam G-20 Ministerial Tax Symposium.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai solusi 2 pilar pajak global akan membawa dampak besar bagi negara-negara berkembang, terutama untuk Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

Sri Mulyani mengatakan masukan dari negara berkembang penting dipertimbangkan dalam kerangka Inklusif BEPS (Inclusive Framework on BEPS) OECD/G-20. Selain itu, G-20 juga perlu membantu negara berkembang menyusun insentif pajak yang sesuai dengan ketentuan pajak minimum global pada Pilar 2.

"Suara mereka harus didengar dan dipertimbangkan. Partisipasi mereka harus sepenuhnya diintegrasikan dalam proses pengambilan keputusan dalam membentuk aturan pajak internasional untuk mengatasi base erosion and profit shifting dan memastikan level playing field," katanya dalam G-20 Ministerial Tax Symposium, Kamis (14/7/2022).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Sri Mulyani mengatakan arsitektur pajak global harus mampu merespons setiap perubahan dunia yang terjadi begitu cepat. Di sisi lain, sistem pajak global harus bisa memberikan keadilan bagi semua negara untuk meminimalkan risiko sengketa pajak dan penurunan kepastian investasi.

Menurutnya, pandemi Covid-19 telah meninggalkan lebih banyak luka pada negara berkembang, terutama mengenai ruang fiskalnya. Oleh karena itu, G-20 harus membantu negara berkembang untuk membangun sistem pajak yang efektif dengan memperkuat mobilisasi sumber daya domestik.

Sri Mulyani menilai pembentukan OECD/G-20 Inclusive Framework on BEPS telah meningkatkan partisipasi negara berkembang dalam merancang dan menerapkan standar pajak global. Partisipasi negara berkembang menjadi penting karena mereka akan merasakan dampak besar ketika mengimplementasikan kesepakatan pajak global.

Baca Juga:
Malaysia Sebut Pajak Minimum Global Berdampak Baik ke Keuangan Negara

Namun pada saat ini, G-20 harus mulai memikirkan dampak ketentuan mengenai pajak minimum global pada Pilar 2 terhadap negara berkembang. Pasalnya, ketentuan itu bakal mengubah model insentif pajak yang selama ini banyak digunakan negara berkembang untuk menarik investasi.

"Untuk mengatasi tantangan ini, dibutuhkan koordinasi yang lebih besar di semua tingkat," ujarnya.

Saat ini, dunia tengah membahas kesepakatan internasional mengenai perpajakan yang mencakup 2 pilar. Proposal Pilar 1: Unified Approach telah diusulkan sebagai solusi yang menjamin hak pemajakan dan basis pajak yang lebih adil dalam konteks ekonomi digital karena tidak lagi berbasis kehadiran fisik.

Baca Juga:
PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Kemudian, Pilar 2: Global anti-Base Erosion Rules (GloBE), diyakini dapat mengurangi kompetisi pajak serta melindungi basis pajak yang dilakukan melalui penetapan tarif pajak minimum secara global. Pilar tersebut akan menjadi solusi pemajakan pada perusahaan-perusahaan yang bergerak antarnegara sehingga memungkinkan terjadinya upaya menghindari pajak.

Tarif pajak minimum akan dikenakan pada perusahaan multinasional yang memiliki peredaran bruto tahunan EUR750 juta atau lebih. Dengan pajak minimum, persaingan tarif yang tidak sehat di antara negara-negara yang selama ini terjadi bisa dihentikan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP