PRESIDENSI G-20 INDONESIA

Sri Mulyani Beberkan Dampak Solusi 2 Pilar bagi Negara Berkembang

Dian Kurniati | Kamis, 14 Juli 2022 | 17:35 WIB
Sri Mulyani Beberkan Dampak Solusi 2 Pilar bagi Negara Berkembang

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam G-20 Ministerial Tax Symposium.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai solusi 2 pilar pajak global akan membawa dampak besar bagi negara-negara berkembang, terutama untuk Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

Sri Mulyani mengatakan masukan dari negara berkembang penting dipertimbangkan dalam kerangka Inklusif BEPS (Inclusive Framework on BEPS) OECD/G-20. Selain itu, G-20 juga perlu membantu negara berkembang menyusun insentif pajak yang sesuai dengan ketentuan pajak minimum global pada Pilar 2.

"Suara mereka harus didengar dan dipertimbangkan. Partisipasi mereka harus sepenuhnya diintegrasikan dalam proses pengambilan keputusan dalam membentuk aturan pajak internasional untuk mengatasi base erosion and profit shifting dan memastikan level playing field," katanya dalam G-20 Ministerial Tax Symposium, Kamis (14/7/2022).

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Sri Mulyani mengatakan arsitektur pajak global harus mampu merespons setiap perubahan dunia yang terjadi begitu cepat. Di sisi lain, sistem pajak global harus bisa memberikan keadilan bagi semua negara untuk meminimalkan risiko sengketa pajak dan penurunan kepastian investasi.

Menurutnya, pandemi Covid-19 telah meninggalkan lebih banyak luka pada negara berkembang, terutama mengenai ruang fiskalnya. Oleh karena itu, G-20 harus membantu negara berkembang untuk membangun sistem pajak yang efektif dengan memperkuat mobilisasi sumber daya domestik.

Sri Mulyani menilai pembentukan OECD/G-20 Inclusive Framework on BEPS telah meningkatkan partisipasi negara berkembang dalam merancang dan menerapkan standar pajak global. Partisipasi negara berkembang menjadi penting karena mereka akan merasakan dampak besar ketika mengimplementasikan kesepakatan pajak global.

Baca Juga:
Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Namun pada saat ini, G-20 harus mulai memikirkan dampak ketentuan mengenai pajak minimum global pada Pilar 2 terhadap negara berkembang. Pasalnya, ketentuan itu bakal mengubah model insentif pajak yang selama ini banyak digunakan negara berkembang untuk menarik investasi.

"Untuk mengatasi tantangan ini, dibutuhkan koordinasi yang lebih besar di semua tingkat," ujarnya.

Saat ini, dunia tengah membahas kesepakatan internasional mengenai perpajakan yang mencakup 2 pilar. Proposal Pilar 1: Unified Approach telah diusulkan sebagai solusi yang menjamin hak pemajakan dan basis pajak yang lebih adil dalam konteks ekonomi digital karena tidak lagi berbasis kehadiran fisik.

Baca Juga:
Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Kemudian, Pilar 2: Global anti-Base Erosion Rules (GloBE), diyakini dapat mengurangi kompetisi pajak serta melindungi basis pajak yang dilakukan melalui penetapan tarif pajak minimum secara global. Pilar tersebut akan menjadi solusi pemajakan pada perusahaan-perusahaan yang bergerak antarnegara sehingga memungkinkan terjadinya upaya menghindari pajak.

Tarif pajak minimum akan dikenakan pada perusahaan multinasional yang memiliki peredaran bruto tahunan EUR750 juta atau lebih. Dengan pajak minimum, persaingan tarif yang tidak sehat di antara negara-negara yang selama ini terjadi bisa dihentikan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik