PRESIDENSI G-20 INDONESIA

Sri Mulyani Beberkan Dampak Solusi 2 Pilar bagi Negara Berkembang

Dian Kurniati | Kamis, 14 Juli 2022 | 17:35 WIB
Sri Mulyani Beberkan Dampak Solusi 2 Pilar bagi Negara Berkembang

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam G-20 Ministerial Tax Symposium.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai solusi 2 pilar pajak global akan membawa dampak besar bagi negara-negara berkembang, terutama untuk Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

Sri Mulyani mengatakan masukan dari negara berkembang penting dipertimbangkan dalam kerangka Inklusif BEPS (Inclusive Framework on BEPS) OECD/G-20. Selain itu, G-20 juga perlu membantu negara berkembang menyusun insentif pajak yang sesuai dengan ketentuan pajak minimum global pada Pilar 2.

"Suara mereka harus didengar dan dipertimbangkan. Partisipasi mereka harus sepenuhnya diintegrasikan dalam proses pengambilan keputusan dalam membentuk aturan pajak internasional untuk mengatasi base erosion and profit shifting dan memastikan level playing field," katanya dalam G-20 Ministerial Tax Symposium, Kamis (14/7/2022).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Sri Mulyani mengatakan arsitektur pajak global harus mampu merespons setiap perubahan dunia yang terjadi begitu cepat. Di sisi lain, sistem pajak global harus bisa memberikan keadilan bagi semua negara untuk meminimalkan risiko sengketa pajak dan penurunan kepastian investasi.

Menurutnya, pandemi Covid-19 telah meninggalkan lebih banyak luka pada negara berkembang, terutama mengenai ruang fiskalnya. Oleh karena itu, G-20 harus membantu negara berkembang untuk membangun sistem pajak yang efektif dengan memperkuat mobilisasi sumber daya domestik.

Sri Mulyani menilai pembentukan OECD/G-20 Inclusive Framework on BEPS telah meningkatkan partisipasi negara berkembang dalam merancang dan menerapkan standar pajak global. Partisipasi negara berkembang menjadi penting karena mereka akan merasakan dampak besar ketika mengimplementasikan kesepakatan pajak global.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Namun pada saat ini, G-20 harus mulai memikirkan dampak ketentuan mengenai pajak minimum global pada Pilar 2 terhadap negara berkembang. Pasalnya, ketentuan itu bakal mengubah model insentif pajak yang selama ini banyak digunakan negara berkembang untuk menarik investasi.

"Untuk mengatasi tantangan ini, dibutuhkan koordinasi yang lebih besar di semua tingkat," ujarnya.

Saat ini, dunia tengah membahas kesepakatan internasional mengenai perpajakan yang mencakup 2 pilar. Proposal Pilar 1: Unified Approach telah diusulkan sebagai solusi yang menjamin hak pemajakan dan basis pajak yang lebih adil dalam konteks ekonomi digital karena tidak lagi berbasis kehadiran fisik.

Baca Juga:
Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Kemudian, Pilar 2: Global anti-Base Erosion Rules (GloBE), diyakini dapat mengurangi kompetisi pajak serta melindungi basis pajak yang dilakukan melalui penetapan tarif pajak minimum secara global. Pilar tersebut akan menjadi solusi pemajakan pada perusahaan-perusahaan yang bergerak antarnegara sehingga memungkinkan terjadinya upaya menghindari pajak.

Tarif pajak minimum akan dikenakan pada perusahaan multinasional yang memiliki peredaran bruto tahunan EUR750 juta atau lebih. Dengan pajak minimum, persaingan tarif yang tidak sehat di antara negara-negara yang selama ini terjadi bisa dihentikan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN