PMK 92/2020

Sri Mulyani Bebaskan PPN Umrah, Ini Respons Kementerian Agama

Dian Kurniati | Senin, 27 Juli 2020 | 14:30 WIB
Sri Mulyani Bebaskan PPN Umrah, Ini Respons Kementerian Agama

Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Nizar. (foto: Kemenag)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Agama (Kemenag) mengapresiasi kebijakan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang membebaskan penyelenggaraan ibadah umrah dari pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 1% dari jumlah tagihan.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nizar mengungkapkan perlu waktu setidaknya setahun untuk mengkaji pembebasan PPN pada ibadah umrah. Menurutnya, Kemenag telah mengirim surat kepada Ditjen Pajak (DJP) tentang usulan pembebasan PPN pada kegiatan ibadah tersebut pada 18 Juli 2019.

"Jemaah yang akan melaksanakan ibadah umrah maupun PPIU [penyelenggara perjalanan ibadah umrah] yang menyelenggarakan mestinya tidak dikenakan pajak," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (27/7/2020).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Nizar mengatakan melalui surat itu, Kemenag mengusulkan agar umrah dikategorikan sebagai kegiatan ibadah, bukan wisata. Dengan demikian, tidak perlu dikenai pajak. Menurutnya, hal itu didasarkan pada Pasal 4A ayat (3) UU PPN yang mengatur pengecualian pengenaan PPN atas kelompok jasa di bidang agama.

Pasal 1 UU No. 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah juga mendefinisikan umrah sebagai kegiatan ibadah berupa berkunjung ke Arab Saudi di luar musim haji dengan niat melaksanakan umrah yang dilanjutkan dengan melakukan tawaf, sai, dan tahalul.

Sementara itu, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim menambahkan Kemenag juga beberapa kali diundang Ditjen Pajak dalam proses pembahasan awal hingga finalisasi draf penyusunan PMK 92/2020, yang salah satunya memuat pembebasan PPN untuk umrah.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

"Proses ini berjalan secara sinergis dalam rangka pelayanan dan perlindungan agar jemaah dapat tenang melaksanakan ibadah tanpa berpikir pajaknya," ujarnya.

PMK 92/2020 diundangkan pada 23 Juli 2020 dan mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Pasal 3 beleid tersebut mengatur jasa tertentu dalam kelompok jasa keagamaan yang tidak dikenai PPN, meliputi jasa pelayanan rumah ibadah, jasa pemberian khotbah atau dakwah, jasa penyelenggaraan kegiatan keagamaan, dan jasa lain di bidang keagamaan.

Jasa lain di bidang keagamaan yang dimaksud yakni jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan oleh pemerintah, dan jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan oleh biro perjalanan wisata.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Pada penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan oleh pemerintah, terdiri atas jasa penyelenggaraan ibadah haji reguler, serta jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah ke Mekkah dan Madinah.

Sementara jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan oleh biro perjalanan wisata meliputi jasa penyelenggaraan ibadah Haji Khusus dan/atau penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah ke Kota Mekkah dan Kota Madinah. Ada pula jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah ke Kota Yerusalem dan/atau Kota Sinai kepada peserta perjalanan yang beragama Kristen.

Pembebasan PPN juga berlaku pada jasa penyelenggara perjalanan ibadah ke Vatikan dan/atau Kota Lourdes kepada peserta perjalanan yang beragama Katolik, serta jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah ke Kota Uttar Pradesh dan/atau Kota Haryana kepada peserta perjalanan yang beragama Hindu.

Selain itu, pembebasan PPN juga diberikan pada jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah ke Kota Bodh Gaya dan/atau Kota Bangkok kepada peserta perjalanan yang beragama Buddha, dan jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah ke Kota Qufu kepada peserta perjalanan yang beragama Khonghucu. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

27 Juli 2020 | 23:39 WIB

langkah ini sudah baik dilakukan DJP untuk mengurangi operational cost para calon jemaah haji dimasa persiapan setelah pandemi nanti. Namun fokus DJP untuk menghilangkan objek tersebut dari yang terutang PPN sebenarnya sudah dibahas dalam pasal 4 ayat 3 UU PPN diatas. Akan lebih baik lagi dalam hal pengurusan visa dsb sebagai operational cost selain PPN juga dikurangi ? tentunya ini akan lebih berdampak jika kita melihat ratio nya yang mungkin akan dibuat diatas 1 %

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?