APARATUR SIPIL NEGARA

Sri Mulyani: Banyak Atasan Belum Tahu Gaya Hidup Pegawainya

Muhamad Wildan | Senin, 27 Maret 2023 | 14:30 WIB
Sri Mulyani: Banyak Atasan Belum Tahu Gaya Hidup Pegawainya

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan skema three lines of defense yang digunakan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk melakukan pengawasan internal masih memiliki kelemahan.

Pada lini pertama, menurut Sri Mulyani, penindakan pelanggaran integritas seharusnya dilaksanakan oleh atasan langsung. Namun demikian, masih terdapat beberapa atasan yang ternyata tidak mampu menindak secara cepat.

"Belum semua atasan langsung memiliki kemampuan penindakan dan ketegasan yang sama. Peranan atasan langsung dalam know your employee terkait gaya hidup dan tingkah laku di media sosial belum terjadi secara seragam," katanya, Senin (27/3/2023).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Pada lini kedua, pengawasan internal guna mencegah pelanggaran integritas dilakukan oleh unit kepatuhan internal pada tiap unit eselon I di Kemenkeu. Menurut Sri Mulyani, unit kepatuhan internal pada setiap eselon I sudah giat melaksanakan penindakan.

Namun, Sri Mulyani menjelaskan belum semua unit kepatuhan internal memiliki kapabilitas yang memadai untuk melakukan penindakan.

"Ini masalah karena begitu luasnya yang harus diawasi, sedangkan jumlah dari sisi unit kepatuhan internal terbatas," ujarnya.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Oleh karena itu, lanjut Sri Mulyani, kompetensi dan kapasitas unit kepatuhan internal pada eselon I masih perlu ditingkatkan untuk meningkatkan kapabilitas dalam melaksanakan pencegahan dan penindakan.

Untuk lini ketiga, pengawasan internal dilakukan secara langsung oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu. Menurut menteri keuangan, cakupan dari eksaminasi harta oleh Itjen Kemenkeu masih terbatas. Kerja sama antara Itjen dan aparat penegak hukum juga masih belum optimal.

Guna memperkuat pengawasan internal, Kemenkeu akan memperluas eksaminasi harta pegawai yang bersifat anomali, meningkatkan kapasitas, mengintegrasikan saluran pengaduan, dan memperkuat MoU antara Kemenkeu dan aparat penegak hukum. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja