APARATUR SIPIL NEGARA

Sri Mulyani: Banyak Atasan Belum Tahu Gaya Hidup Pegawainya

Muhamad Wildan | Senin, 27 Maret 2023 | 14:30 WIB
Sri Mulyani: Banyak Atasan Belum Tahu Gaya Hidup Pegawainya

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan skema three lines of defense yang digunakan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk melakukan pengawasan internal masih memiliki kelemahan.

Pada lini pertama, menurut Sri Mulyani, penindakan pelanggaran integritas seharusnya dilaksanakan oleh atasan langsung. Namun demikian, masih terdapat beberapa atasan yang ternyata tidak mampu menindak secara cepat.

"Belum semua atasan langsung memiliki kemampuan penindakan dan ketegasan yang sama. Peranan atasan langsung dalam know your employee terkait gaya hidup dan tingkah laku di media sosial belum terjadi secara seragam," katanya, Senin (27/3/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Pada lini kedua, pengawasan internal guna mencegah pelanggaran integritas dilakukan oleh unit kepatuhan internal pada tiap unit eselon I di Kemenkeu. Menurut Sri Mulyani, unit kepatuhan internal pada setiap eselon I sudah giat melaksanakan penindakan.

Namun, Sri Mulyani menjelaskan belum semua unit kepatuhan internal memiliki kapabilitas yang memadai untuk melakukan penindakan.

"Ini masalah karena begitu luasnya yang harus diawasi, sedangkan jumlah dari sisi unit kepatuhan internal terbatas," ujarnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Oleh karena itu, lanjut Sri Mulyani, kompetensi dan kapasitas unit kepatuhan internal pada eselon I masih perlu ditingkatkan untuk meningkatkan kapabilitas dalam melaksanakan pencegahan dan penindakan.

Untuk lini ketiga, pengawasan internal dilakukan secara langsung oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu. Menurut menteri keuangan, cakupan dari eksaminasi harta oleh Itjen Kemenkeu masih terbatas. Kerja sama antara Itjen dan aparat penegak hukum juga masih belum optimal.

Guna memperkuat pengawasan internal, Kemenkeu akan memperluas eksaminasi harta pegawai yang bersifat anomali, meningkatkan kapasitas, mengintegrasikan saluran pengaduan, dan memperkuat MoU antara Kemenkeu dan aparat penegak hukum. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra