PMK 221/2021

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Hari dan Jam Kerja Pegawai Kemenkeu

Muhamad Wildan | Jumat, 07 Januari 2022 | 10:00 WIB
Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Hari dan Jam Kerja Pegawai Kemenkeu

Tampilan awal salinan Peraturan Menteri Keuangan No. 221/2021.  

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani memperbarui ketentuan tentang hari dan jam kerja pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan seiring dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 221/2021.

PMK 211/2014 s.t.d.d PMK 169/2016 dicabut dan diperbarui dengan PMK 221/2021 ini bertujuan untuk menyesuaikan ketentuan dengan sistem kerja baru, perkembangan teknologi, dan meningkatkan motivasi serta kinerja pegawai.

"Perlu dilakukan simplifikasi regulasi dengan menggabungkan ketentuan mengenai hari kerja dan jam kerja serta penegakan disiplin berkaitan dengan tunjangan di lingkungan Kemenkeu," bunyi bagian pertimbangan PMK 221/2021, dikutip pada Jumat (7/1/2022).

Baca Juga:
Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Dalam PMK terbaru tersebut, Kemenkeu memperkenalkan pemadatan jam kerja (compressed work schedule/CWS) dan fleksibilitas tempat kerja (flexible working space/FWS).

CWS adalah pelaksanaan fleksibilitas waktu kerja melalui pemberian kompensasi berupa hari bebas kerja bagi pegawai yang memiliki akumulasi kelebihan jam kerja. Ketentuan CWS masih akan diatur lebih lanjut oleh menteri keuangan melalui keputusan menteri.

Sementara itu, FWS adalah pengaturan pola kerja pegawai yang memberikan fleksibilitas lokasi kerja selama periode tertentu dengan memaksimalkan pemanfaatan teknologi informasi guna menjaga produktivitas pegawai.

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Selain mengatur tentang hari dan jam kerja, PMK 221/2021 juga mengatur tentang keterkaitan antara hari dan jam kerja dengan pembayaran tunjangan.

Merujuk pada Pasal 13 PMK 221/2021, pegawai kemenkeu diwajibkan untuk menjaga kedisiplinan dan mempertanggungjawabkan ketidakhadirannya. Ketidakhadiran terdiri dari ketidakhadiran yang termasuk pelanggaran dan bukan pelanggaran hari dan jam kerja.

Ketidakhadiran pegawai termasuk pelanggaran bila pegawai tidak masuk kerja, terlambat masuk kerja, ataupun tidak mengisi daftar hadir tanpa alasan yang sah. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?