PMK 221/2021

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Hari dan Jam Kerja Pegawai Kemenkeu

Muhamad Wildan | Jumat, 07 Januari 2022 | 10:00 WIB
Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Hari dan Jam Kerja Pegawai Kemenkeu

Tampilan awal salinan Peraturan Menteri Keuangan No. 221/2021.  

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani memperbarui ketentuan tentang hari dan jam kerja pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan seiring dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 221/2021.

PMK 211/2014 s.t.d.d PMK 169/2016 dicabut dan diperbarui dengan PMK 221/2021 ini bertujuan untuk menyesuaikan ketentuan dengan sistem kerja baru, perkembangan teknologi, dan meningkatkan motivasi serta kinerja pegawai.

"Perlu dilakukan simplifikasi regulasi dengan menggabungkan ketentuan mengenai hari kerja dan jam kerja serta penegakan disiplin berkaitan dengan tunjangan di lingkungan Kemenkeu," bunyi bagian pertimbangan PMK 221/2021, dikutip pada Jumat (7/1/2022).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Dalam PMK terbaru tersebut, Kemenkeu memperkenalkan pemadatan jam kerja (compressed work schedule/CWS) dan fleksibilitas tempat kerja (flexible working space/FWS).

CWS adalah pelaksanaan fleksibilitas waktu kerja melalui pemberian kompensasi berupa hari bebas kerja bagi pegawai yang memiliki akumulasi kelebihan jam kerja. Ketentuan CWS masih akan diatur lebih lanjut oleh menteri keuangan melalui keputusan menteri.

Sementara itu, FWS adalah pengaturan pola kerja pegawai yang memberikan fleksibilitas lokasi kerja selama periode tertentu dengan memaksimalkan pemanfaatan teknologi informasi guna menjaga produktivitas pegawai.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Selain mengatur tentang hari dan jam kerja, PMK 221/2021 juga mengatur tentang keterkaitan antara hari dan jam kerja dengan pembayaran tunjangan.

Merujuk pada Pasal 13 PMK 221/2021, pegawai kemenkeu diwajibkan untuk menjaga kedisiplinan dan mempertanggungjawabkan ketidakhadirannya. Ketidakhadiran terdiri dari ketidakhadiran yang termasuk pelanggaran dan bukan pelanggaran hari dan jam kerja.

Ketidakhadiran pegawai termasuk pelanggaran bila pegawai tidak masuk kerja, terlambat masuk kerja, ataupun tidak mengisi daftar hadir tanpa alasan yang sah. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak