KEBIJAKAN FISKAL

Sri Mulyani: APBN 2025 Beri Ruang untuk Program Pemerintah Berikutnya

Muhamad Wildan | Sabtu, 06 April 2024 | 13:30 WIB
Sri Mulyani: APBN 2025 Beri Ruang untuk Program Pemerintah Berikutnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan menyusun APBN 2025 dengan mempertimbangkan program-program prioritas yang diusung oleh pemerintahan selanjutnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan program prioritas yang diusung oleh pemenang Pilpres 2024 perlu diakomodasi agar pemerintahan baru mampu menjalankan prioritasnya sejak tahun pertama pemerintahan.

"Karena ini sifatnya masih merupakan transisi krusial, kami akan terus melakukan penajaman terhadap berbagai desain postur APBN 2025," ujar Sri Mulyani, Jumat (5/4/2024).

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sri Mulyani mengatakan komunikasi politik dengan pemerintahan berikutnya akan terus dijalin agar legitimasi dari APBN 2025 tidak terganggu.

Mengingat penyusunan APBN 2025 masih dalam tahap awal, Sri Mulyani mengatakan saat ini yang dilakukan pemerintah adalah menyediakan ruang fiskal yang cukup untuk mengakomodasi program prioritas pemerintahan berikutnya.

"Oleh karena masih dalam pagu besar, itu yang kita lakukan prinsipnya adalah memberikan ruang fiskal bagi kemungkinan program tersebut untuk dijalankan," ujar Sri Mulyani.

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Tak hanya mengakomodasi program-program yang diusung pemerintahan selanjutnya, pemerintah juga berkomitmen untuk menjaga defisit di level 3% dari PDB pada tahun depan.

"Disepakati komitmen untuk menjaga defisit di bawah 3% akan tetap dipegang agar disiplin APBN terjaga. Ini juga untuk meningkatkan kualitas serta stabilitas sehingga pemerintah baru bisa fokus untuk men-deliver program-program prioritasnya," ujar Sri Mulyani. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini