KEBIJAKAN FISKAL

Sri Mulyani: APBN 2025 Beri Ruang untuk Program Pemerintah Berikutnya

Muhamad Wildan | Sabtu, 06 April 2024 | 13:30 WIB
Sri Mulyani: APBN 2025 Beri Ruang untuk Program Pemerintah Berikutnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan menyusun APBN 2025 dengan mempertimbangkan program-program prioritas yang diusung oleh pemerintahan selanjutnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan program prioritas yang diusung oleh pemenang Pilpres 2024 perlu diakomodasi agar pemerintahan baru mampu menjalankan prioritasnya sejak tahun pertama pemerintahan.

"Karena ini sifatnya masih merupakan transisi krusial, kami akan terus melakukan penajaman terhadap berbagai desain postur APBN 2025," ujar Sri Mulyani, Jumat (5/4/2024).

Baca Juga:
PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Sri Mulyani mengatakan komunikasi politik dengan pemerintahan berikutnya akan terus dijalin agar legitimasi dari APBN 2025 tidak terganggu.

Mengingat penyusunan APBN 2025 masih dalam tahap awal, Sri Mulyani mengatakan saat ini yang dilakukan pemerintah adalah menyediakan ruang fiskal yang cukup untuk mengakomodasi program prioritas pemerintahan berikutnya.

"Oleh karena masih dalam pagu besar, itu yang kita lakukan prinsipnya adalah memberikan ruang fiskal bagi kemungkinan program tersebut untuk dijalankan," ujar Sri Mulyani.

Baca Juga:
Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Tak hanya mengakomodasi program-program yang diusung pemerintahan selanjutnya, pemerintah juga berkomitmen untuk menjaga defisit di level 3% dari PDB pada tahun depan.

"Disepakati komitmen untuk menjaga defisit di bawah 3% akan tetap dipegang agar disiplin APBN terjaga. Ini juga untuk meningkatkan kualitas serta stabilitas sehingga pemerintah baru bisa fokus untuk men-deliver program-program prioritasnya," ujar Sri Mulyani. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Jumat, 20 Desember 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemda Diminta Lakukan Pencadangan Dana dari APBN untuk Infrastruktur

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra