KELEMBAGAAN DITJEN PAJAK

Sri Mulyani Antisipasi Pisahnya DJP dari Kemenkeu

Redaksi DDTCNews | Kamis, 15 Juni 2017 | 10:59 WIB
Sri Mulyani Antisipasi Pisahnya DJP dari Kemenkeu

JAKARTA, DDTCNews – Draf Revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) menyebutkan adanya pemisahan Ditjen Pajak dari Kementerian Keuangan. Hal itu diantisipasi Kementerian Keuangan dengan mengalokasikan anggaran untuk Ditjen Pajak sebesar Rp6,83 triliun dalam RAPBN 2018.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan lepasnya Ditjen Pajak dari Kementerian Keuangan dilakukan agar memperkuat dan meningkatkan akuntabilitas serta efektifitas dalam menangani pajak. Dikabarkan, Ditjen Pajak akan berada persis di bawah kepemimpinan Presiden.

"Kami akan antisipasi itu (anggaran), karena dari RUU KUP telah menyampaikan ada rencana itu (pemisahan)," katanya di gedung DPR RI Jakarta, Rabu (14/6).

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Sri Mulyani menjelaskan pemerintah akan segera melakukan penyesuaian apabila anggota dewan menyetujui RUU KUP. Terkait apakah Ditjen Pajak akan langsung 'cerai' dari Kemenkeu ataukah membutuhkan masa transisi, hal itu akan dibahas antara pemerintah dan DPR terkait RUU KUP.

"Yang penting bagaimana proses pembentukan badan itu betul-betul memperkuat dan akuntabilitas semakin baik, sehingga pengelolaan penerimaan perpajakan lebih efektif," tegasnya.

Mantan Direktur Bank Dunia itu mengakui upaya tersebut merupakan salah satu tahap dalam reformasi perpajakan. Mengingat, ada 4 hal penting dalam reformasi perpajakan yang meliputi perundang-undangan, sistem IT, proses bisnis dan Sumber Daya Manusia (SDM).

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Namun, komponen inti dari keempat poin tersebut yaitu pada SDM. Menurutnya SDM sangat berperan penting dalam pemisahan Ditjen Pajak dari Kementerian Keuangan, karena pada saat itulah kompetensi SDM sangat dibutuhkan.

"Jika 4 hal tersebut tetap ada, maka seluruhnya menjadi former reformasi perpajakan. Kami bisa beri keyakinan bahwa Ditjen Pajak akan menjadi badan yang lebih efektif. Kami pun tetap terus berkomunikasi dan melakukan pendekatan dalam hal substansi form-nya," pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Senin, 14 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kumpulkan Jajarannya, Sri Mulyani Bahas Isu Strategis Termasuk Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN