KELEMBAGAAN DITJEN PAJAK

Sri Mulyani Antisipasi Pisahnya DJP dari Kemenkeu

Redaksi DDTCNews | Kamis, 15 Juni 2017 | 10:59 WIB
Sri Mulyani Antisipasi Pisahnya DJP dari Kemenkeu

JAKARTA, DDTCNews – Draf Revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) menyebutkan adanya pemisahan Ditjen Pajak dari Kementerian Keuangan. Hal itu diantisipasi Kementerian Keuangan dengan mengalokasikan anggaran untuk Ditjen Pajak sebesar Rp6,83 triliun dalam RAPBN 2018.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan lepasnya Ditjen Pajak dari Kementerian Keuangan dilakukan agar memperkuat dan meningkatkan akuntabilitas serta efektifitas dalam menangani pajak. Dikabarkan, Ditjen Pajak akan berada persis di bawah kepemimpinan Presiden.

"Kami akan antisipasi itu (anggaran), karena dari RUU KUP telah menyampaikan ada rencana itu (pemisahan)," katanya di gedung DPR RI Jakarta, Rabu (14/6).

Baca Juga:
Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Sri Mulyani menjelaskan pemerintah akan segera melakukan penyesuaian apabila anggota dewan menyetujui RUU KUP. Terkait apakah Ditjen Pajak akan langsung 'cerai' dari Kemenkeu ataukah membutuhkan masa transisi, hal itu akan dibahas antara pemerintah dan DPR terkait RUU KUP.

"Yang penting bagaimana proses pembentukan badan itu betul-betul memperkuat dan akuntabilitas semakin baik, sehingga pengelolaan penerimaan perpajakan lebih efektif," tegasnya.

Mantan Direktur Bank Dunia itu mengakui upaya tersebut merupakan salah satu tahap dalam reformasi perpajakan. Mengingat, ada 4 hal penting dalam reformasi perpajakan yang meliputi perundang-undangan, sistem IT, proses bisnis dan Sumber Daya Manusia (SDM).

Baca Juga:
Tagih Tunggakan WP, DJP Bisa Kirim Surat Teguran Langsung Via Coretax

Namun, komponen inti dari keempat poin tersebut yaitu pada SDM. Menurutnya SDM sangat berperan penting dalam pemisahan Ditjen Pajak dari Kementerian Keuangan, karena pada saat itulah kompetensi SDM sangat dibutuhkan.

"Jika 4 hal tersebut tetap ada, maka seluruhnya menjadi former reformasi perpajakan. Kami bisa beri keyakinan bahwa Ditjen Pajak akan menjadi badan yang lebih efektif. Kami pun tetap terus berkomunikasi dan melakukan pendekatan dalam hal substansi form-nya," pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi