RAPBN 2019

Sri Mulyani Angkat Suara Soal Dana Kelurahan

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 Oktober 2018 | 15:46 WIB
Sri Mulyani Angkat Suara Soal Dana Kelurahan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. 

JAKARTA, DDTCNews – Munculnya alokasi dana kelurahan dalam RAPBN 2019 memicu tanda tanya karena bersamaan dengan momentum tahun politik. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun angkat suara untuk menjelaskan latar belakang munculnya alokasi dana itu.

Dia menjelaskan permintaan alokasi dana untuk kelurahan ini muncul saat Presiden Joko Widodo bertemu dengan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi). Dari pertemuan tersebut, ada keluhan terkait beberapa wilayah yang tidak mendapatkan dana desa.

“Para walikota cerita terkait kelurahan yang tidak mendapatkan dana seperti desa. Hal ini menimbulkan kecemburuan antara kelurahan dan desa,” katanya di kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Senin (22/10/2018).

Baca Juga:
AR Kantor Pajak Datangkan Ratusan Kepala Desa, Ada Apa?

Kecemburuan itu, sambung Sri, muncul karena dalam suatu wilayah kabupaten terdapat dua pembagian/ klasifikasi wilayah, yakni desa dan kelurahan. Dengan demikain, perlu ada harmonisasi agar tidak muncul tendensi mementingkan satu entitas pemerintahan.

Munculnya alokasi dana kelurahan dalam RAPBN 2019, menjadi salah satu upaya untuk menjaga hubungan antara desa dan kelurahan dalam satu wilayah administrasi kabupaten.

"Ada satu kabupaten yang bisa memiliki kelurahan dan desa. Desa mereka dapat, tapi kelurahan tidak dapat. Ini yang perlu kita jaga tensinya, dari sisi harmoni antara pemerintah-pemerintah di daerah,” tutur Sri Mulyani.

Baca Juga:
Konfirmasi Data Potensi Pajak Dana Desa, Fiskus Kunjungi Dinas Daerah

Seperti diketahui, alokasi dana kelurahan pada 2019 diusulkan senilai Rp3 triliun dan masuk skema transfer daerah via Dana Alokasi Umum (DAU) Adapun dana tersebut diambil dari alokasi dana desa, sehingga anggaran dana desa sama dengan tahun ini senilai Rp70 triliun.

“Kami tidak melakukan formulasi seperti alokasi dana desa yang ada formulanya berdasarkan jumlah penduduk, kemiskinan, ketertinggalan mereka. Karena SKPD, nanti Mendagri dan kami akan membuat keputusan terkait formula pembagiannya,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 21 Agustus 2024 | 18:30 WIB KPP PRATAMA KAYU AGUNG

AR Kantor Pajak Datangkan Ratusan Kepala Desa, Ada Apa?

Selasa, 13 Agustus 2024 | 14:30 WIB KP2KP BANGGAI

Konfirmasi Data Potensi Pajak Dana Desa, Fiskus Kunjungi Dinas Daerah

Rabu, 24 Juli 2024 | 18:00 WIB KPP PRATAMA GARUT

Setoran Pajak Dana Desa Rendah, Fiskus Lakukan Evaluasi Pengawasan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra