DANA HIBAH PARIWISATA

Sri Mulyani Alokasikan Sepertiga Dana Hibah Pariwisata untuk Bali

Redaksi DDTCNews | Jumat, 13 November 2020 | 14:36 WIB
Sri Mulyani Alokasikan Sepertiga Dana Hibah Pariwisata untuk Bali

Ilustrasi. Pekerja pariwisata melayani wisatawan yang mengunjungi kawasan Tanjung Benoa, Badung, Bali, Sabtu (7/11/2020). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/hp.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan Provinsi Bali akan memperoleh dana hibah pariwisata senilai total Rp1,1 triliun.

Sri Mulyani mengatakan dana hibah tersebut untuk pemerintah daerah serta pelaku usaha hotel dan restoran yang pendapatannya menurun akibat pandemi Covid-19. Alokasi dana hibah untuk Bali tersebut setara 33,9% atau sepertiga dari total anggaran hibah pariwisata senilai Rp3,3 triliun.

"Alokasi hibah pariwisata total Rp1,1 triliun untuk Bali," katanya, dikutip pada Jumat (13/11/2020).

Baca Juga:
Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Dana hibah pariwisata untuk Kabupaten Badung menjadi yang terbesar, yakni senilai Rp948 miliar. Kemudian, Kabupaten Gianyar memperoleh dana hibah Rp135 miliar, Kabupaten Karangasem Rp13,6 miliar, Kabupaten Buleleng Rp13,4 miliar, Kabupaten Klungkung Rp9,7 miliar, Kabupaten Tabanan Rp7,4 miliar, Kabupaten Jembrana Rp 1,7 miliar, dan Kabupaten Bangli Rp991 juta.

Meski demikian, Sri Mulyani tidak memerinci alokasi dana hibah pariwisata untuk daerah lainnya. Program hibah pariwisata merupakan bantuan untuk membantu pemerintah serta industri hotel dan restoran agar pulih dari tekanan pandemi.

Pendapatan asli daerah (PAD) pemerintah daerah yang mengandalkan sektor usaha pariwisata seperti Bali saat ini sedang seret. Pada saat yang bersamaan, pendapatan pelaku usaha di wilayah tersebut juga menurun.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Pemerintah pun menyusun kriteria pemerintah daerah dan pengusaha penerima hibah pariwisata, antara lain beroperasi di wilayah yang tercakup dalam 10 destinasi superprioritas (DSP), 5 destinasi pariwisata prioritas (DPP), ibu kota provinsi, destinasi branding, daerah dengan realisasi pajak hotel dan restoran minimal 15% dari PAD 2019, serta daerah yang termasuk 100 calender of event (COE).

Dari dana hibah pariwisata yang senilai total Rp3,3 triliun, 70% untuk memberi bantuan langsung kepada industri hotel dan restoran sedangkan 30% untuk penanganan dampak pandemi Covid-19 di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif oleh pemerintah daerah.

kelompok usaha yang berhak menerima dana hibah pariwisata yakni hotel dan restoran yang masuk dalam data wajib pajak 2019 pada daerah penerima hibah. Kemudian, hotel dan restoran yang masih berdiri dan masih beroperasi hingga pelaksanaan dana hibah pariwisata.

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Kemudian, hotel dan restoran juga wajib memiliki izin berusaha – yaitu Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) – yang masih berlaku serta membayar dan memiliki bukti pembayaran pajak hotel dan pajak restoran pada 2019.

Sri Mulyani mengatakan akan terus berkoordinasi dengan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio jika ada stimulus lain yang dibutuhkan pelaku usaha pariwisata untuk pulih. Saat ini, pemerintah juga telah memberikan beberapa stimulus bagi pengusaha hotel dan restoran, seperti pembebasan abonemen listrik.

"Mungkin sekarang mereka akan minta pinjaman [dengan bunga] murah. Katanya mereka ingin dapat akses khusus. Kami sedang koordinasikan dengan menteri pariwisata," ujar Sri Mulyani. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini