DANA HIBAH PARIWISATA

Sri Mulyani Alokasikan Sepertiga Dana Hibah Pariwisata untuk Bali

Redaksi DDTCNews | Jumat, 13 November 2020 | 14:36 WIB
Sri Mulyani Alokasikan Sepertiga Dana Hibah Pariwisata untuk Bali

Ilustrasi. Pekerja pariwisata melayani wisatawan yang mengunjungi kawasan Tanjung Benoa, Badung, Bali, Sabtu (7/11/2020). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/hp.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan Provinsi Bali akan memperoleh dana hibah pariwisata senilai total Rp1,1 triliun.

Sri Mulyani mengatakan dana hibah tersebut untuk pemerintah daerah serta pelaku usaha hotel dan restoran yang pendapatannya menurun akibat pandemi Covid-19. Alokasi dana hibah untuk Bali tersebut setara 33,9% atau sepertiga dari total anggaran hibah pariwisata senilai Rp3,3 triliun.

"Alokasi hibah pariwisata total Rp1,1 triliun untuk Bali," katanya, dikutip pada Jumat (13/11/2020).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Dana hibah pariwisata untuk Kabupaten Badung menjadi yang terbesar, yakni senilai Rp948 miliar. Kemudian, Kabupaten Gianyar memperoleh dana hibah Rp135 miliar, Kabupaten Karangasem Rp13,6 miliar, Kabupaten Buleleng Rp13,4 miliar, Kabupaten Klungkung Rp9,7 miliar, Kabupaten Tabanan Rp7,4 miliar, Kabupaten Jembrana Rp 1,7 miliar, dan Kabupaten Bangli Rp991 juta.

Meski demikian, Sri Mulyani tidak memerinci alokasi dana hibah pariwisata untuk daerah lainnya. Program hibah pariwisata merupakan bantuan untuk membantu pemerintah serta industri hotel dan restoran agar pulih dari tekanan pandemi.

Pendapatan asli daerah (PAD) pemerintah daerah yang mengandalkan sektor usaha pariwisata seperti Bali saat ini sedang seret. Pada saat yang bersamaan, pendapatan pelaku usaha di wilayah tersebut juga menurun.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Pemerintah pun menyusun kriteria pemerintah daerah dan pengusaha penerima hibah pariwisata, antara lain beroperasi di wilayah yang tercakup dalam 10 destinasi superprioritas (DSP), 5 destinasi pariwisata prioritas (DPP), ibu kota provinsi, destinasi branding, daerah dengan realisasi pajak hotel dan restoran minimal 15% dari PAD 2019, serta daerah yang termasuk 100 calender of event (COE).

Dari dana hibah pariwisata yang senilai total Rp3,3 triliun, 70% untuk memberi bantuan langsung kepada industri hotel dan restoran sedangkan 30% untuk penanganan dampak pandemi Covid-19 di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif oleh pemerintah daerah.

kelompok usaha yang berhak menerima dana hibah pariwisata yakni hotel dan restoran yang masuk dalam data wajib pajak 2019 pada daerah penerima hibah. Kemudian, hotel dan restoran yang masih berdiri dan masih beroperasi hingga pelaksanaan dana hibah pariwisata.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kemudian, hotel dan restoran juga wajib memiliki izin berusaha – yaitu Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) – yang masih berlaku serta membayar dan memiliki bukti pembayaran pajak hotel dan pajak restoran pada 2019.

Sri Mulyani mengatakan akan terus berkoordinasi dengan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio jika ada stimulus lain yang dibutuhkan pelaku usaha pariwisata untuk pulih. Saat ini, pemerintah juga telah memberikan beberapa stimulus bagi pengusaha hotel dan restoran, seperti pembebasan abonemen listrik.

"Mungkin sekarang mereka akan minta pinjaman [dengan bunga] murah. Katanya mereka ingin dapat akses khusus. Kami sedang koordinasikan dengan menteri pariwisata," ujar Sri Mulyani. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?