BARANG MILIK NEGARA

Sri Mulyani Akui Lemahnya Pengelolaan Aset Negara

Redaksi DDTCNews | Selasa, 29 Oktober 2019 | 18:00 WIB
Sri Mulyani Akui Lemahnya Pengelolaan Aset Negara

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjabarkan aspek pengelolaan aset masih menjadi titik lemah dalam menjalankan administrasi keuangan negara. Perbaikan tata kelola masih harus dilakukan secara konsisten.

Dia menyebut pengelolaan aset masih menyisakan banyak pekerjaan rumah bagi pemerintah. Hal tersebut juga menjadi perhatian khusus Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kegiatan revaluasi aset yang dilakukan pemerintah dalam dua tahun terakhir.

“Kita akui hari ini saat melakukan revaluasi aset dan BPK melakukan temuan. Maka terlihat sekali kelemahan kita dalam mengelola aset,” katanya dalam acara Asset Manager Batch II, Selasa (29/10/2019).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Sri Mulyani menjabarkan pengelolaan aset di Indonesia saat ini masih jauh dari kata ideal. Menurutnya, aset yang ada sekarang lebih banyak menjadi beban anggaran untuk pemeliharaan ketimbang menjadi objek yang produktif bagi negara.

Hal ini kemudian membuat aset pemerintah tidak mampu memberikan nilai tambah ekonomis yang optimal. Oleh karena itu, perubahan tata kelola harus mulai dilaksanakan dari saat ini.

“Dalam artian sempit, aset yang kita punya itu tentu harus bisa memberikan sumbangan dalam PNBP,” paparnya.

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Tantangan pengelolaan aset, lanjut Sri Mulyani tidak akan mudah dalam lima tahun ke depan. Agenda pemindahan ibukota dari Jakarta Ke Kalimantan akan menimbulkan tantangan besar dalam pengelolaan aset pemerintah yang ada di Jakarta. Oleh karena itu, inovasi dalam mengelola aset sudah harus mulai dipikirkan sejak saat ini.

“Dengan ibu kota baru, lalu aset yang ada di Jakarta mau kita apakan. Nah, sekarang kita sudah siap enggak? Jangan sampai saat pindah ibu kota, kita masih harus mengeluarkan (biaya) pemeliharaan,” ungkapnya.

Seperti diketahui, Ketua BPK Agung Firman Sampurna beberapa waktu lalu mengaku akan memperketat mekanisme pemeriksaan laporan keuangan pemerintah. Khusus untuk pemerintah pusat, BPK menyoroti masih adanya temuan dalam kegiatan revaluasi aset barang milik negara (BMN) yang dilakukan Kemenkeu pada 2017 dan 2018.

Baca Juga:
Nabung Emas Fisik secara Digital? Pastikan Belinya di Platform Berizin

Menurutnya, revaluasi aset yang dilakukan masih menyisakan banyak persoalan. Salah satunya temuan terkait keberadaan aset, status kepemilikan, dan peruntukan aset yang belum jelas. Kemudian, metode dalam yang digunakan pemerintah dalam melakukan revaluasi aset barang milik negara (BMN) masih menimbulkan masalah dari kacamata auditor negara.

Hal tersebut, lanjut Agung, berpotensi memengaruhi opini laporan keuangan pemerintah yang mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam beberapa tahun terakhir. Adapun dalam penilaian 2007-2010, nilai BMN sebesar Rp4.190,31 triliun. Pascarevaluasi aset pada 2017-2018, nilai BMN naik menjadi Rp5.728,49 triliun. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?