KEBIJAKAN FISKAL

Sri Mulyani Akui Butuh Terobosan Jitu untuk Dongkrak Penerimaan Negara

Dian Kurniati | Selasa, 31 Mei 2022 | 11:30 WIB
Sri Mulyani Akui Butuh Terobosan Jitu untuk Dongkrak Penerimaan Negara

Menteri Keuangan Sri Mulyani. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah akan melakukan langkah-langkah reformasi fiskal untuk mengoptimalkan penerimaan negara pada 2023, termasuk di sisi perpajakan.

Menurutnya, pemerintah sudah menyiapkan berbagai terobosan yang siap dilakukan untuk meningkatkan penerimaan negara pada tahun depan. Namun tantangannya, seluruh kebijakan baru yang dirancang harus sejalan dengan aspirasi dan keinginan masyarakat luas.

"Salah satu tantangan mendasar dalam melakukan optimalisasi pendapatan negara adalah menciptakan terobosan kebijakan yang dapat diterima dengan baik oleh masyarakat dan dunia usaha," katanya dalam rapat paripurna DPR, Selasa (31/5/2022).

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Sri Mulyani mengatakan pemerintah akan melanjutkan reformasi fiskal melalui implementasi UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Menurutnya, akselerasi pemulihan ekonomi yang didukung dengan reformasi struktural akan mendukung kebijakan fiskal pada 2023 sehingga kinerja ekonomi nasional tetap terjaga dari berbagai risiko guncangan.

Dia menjelaskan pemerintah juga menyadari penerimaan perpajakan memiliki kontribusi penting dalam pendapatan negara dan menopang pembangunan nasional. Oleh karena itu, pemerintah juga akan menjalankan berbagai masukan dari fraksi DPR agar penerimaan perpajakan dan rasio perpajakan dapat terus meningkat.

Sri Mulyani menjelaskan berbagai terobosan kebijakan pendapatan negara akan dilakukan pada 2023. Terobosan itu yakni melanjutkan penguatan reformasi baik secara administrasi maupun regulasi.

Baca Juga:
Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Dari sisi administrasi, perbaikan diarahkan untuk mendorong peningkatan pengawasan kegiatan penerimaan pajak dengan basis pada data, teknologi, dan analisis risiko yang mendalam. Selain itu, penguatan administrasi ditempuh melalui 5 pilar yang terdiri atas perbaikan organisasi, proses bisnis, regulasi, sumber daya manusia, dan penggunaan teknologi informasi.

Sementara penguatan dari sisi regulasi, ujarnya, akan ditempuh melalui penerapan UU HPP secara efisien dan efektif, termasuk mempercepat penerbitan berbagai peraturan turunannya.

"Substansi UU HPP menjadi basis hukum dalam reformasi perpajakan yang berkeadilan dan berpihak kepada masyarakat yang lemah serta UMKM," ujarnya.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Sri Mulyani menambahkan beberapa terobosan dalam APBN 2023 yang akan dilakukan di antaranya melanjutkan perluasan basis pajak sebagai tindak lanjut dari program pengungkapan sukarena (PPS) dan mempercepat implementasi nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP). Pemerintah juga akan mendorong dan menyediakan insentif pajak secara terarah dan terukur untuk mendukung pembangunan sektor dan industri tertentu sekaligus menarik investasi baru.

Menurutnya, hal penting lain yang juga akan dilaksanakan yakni implementasi coretax system dan meningkatkan aktivitas digital forensik untuk mendukung penegakan hukum pajak yang efektif dan adil. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi