KEBIJAKAN FISKAL

Sri Mulyani Akui Butuh Terobosan Jitu untuk Dongkrak Penerimaan Negara

Dian Kurniati | Selasa, 31 Mei 2022 | 11:30 WIB
Sri Mulyani Akui Butuh Terobosan Jitu untuk Dongkrak Penerimaan Negara

Menteri Keuangan Sri Mulyani. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah akan melakukan langkah-langkah reformasi fiskal untuk mengoptimalkan penerimaan negara pada 2023, termasuk di sisi perpajakan.

Menurutnya, pemerintah sudah menyiapkan berbagai terobosan yang siap dilakukan untuk meningkatkan penerimaan negara pada tahun depan. Namun tantangannya, seluruh kebijakan baru yang dirancang harus sejalan dengan aspirasi dan keinginan masyarakat luas.

"Salah satu tantangan mendasar dalam melakukan optimalisasi pendapatan negara adalah menciptakan terobosan kebijakan yang dapat diterima dengan baik oleh masyarakat dan dunia usaha," katanya dalam rapat paripurna DPR, Selasa (31/5/2022).

Baca Juga:
Dinilai Tak Realistis, Malang Pangkas Target Pajak Hiburan Rp64 Miliar

Sri Mulyani mengatakan pemerintah akan melanjutkan reformasi fiskal melalui implementasi UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Menurutnya, akselerasi pemulihan ekonomi yang didukung dengan reformasi struktural akan mendukung kebijakan fiskal pada 2023 sehingga kinerja ekonomi nasional tetap terjaga dari berbagai risiko guncangan.

Dia menjelaskan pemerintah juga menyadari penerimaan perpajakan memiliki kontribusi penting dalam pendapatan negara dan menopang pembangunan nasional. Oleh karena itu, pemerintah juga akan menjalankan berbagai masukan dari fraksi DPR agar penerimaan perpajakan dan rasio perpajakan dapat terus meningkat.

Sri Mulyani menjelaskan berbagai terobosan kebijakan pendapatan negara akan dilakukan pada 2023. Terobosan itu yakni melanjutkan penguatan reformasi baik secara administrasi maupun regulasi.

Baca Juga:
Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Dari sisi administrasi, perbaikan diarahkan untuk mendorong peningkatan pengawasan kegiatan penerimaan pajak dengan basis pada data, teknologi, dan analisis risiko yang mendalam. Selain itu, penguatan administrasi ditempuh melalui 5 pilar yang terdiri atas perbaikan organisasi, proses bisnis, regulasi, sumber daya manusia, dan penggunaan teknologi informasi.

Sementara penguatan dari sisi regulasi, ujarnya, akan ditempuh melalui penerapan UU HPP secara efisien dan efektif, termasuk mempercepat penerbitan berbagai peraturan turunannya.

"Substansi UU HPP menjadi basis hukum dalam reformasi perpajakan yang berkeadilan dan berpihak kepada masyarakat yang lemah serta UMKM," ujarnya.

Baca Juga:
Ekonomi 2024 Tumbuh 5,03 Persen, Sri Mulyani Beberkan Peran APBN

Sri Mulyani menambahkan beberapa terobosan dalam APBN 2023 yang akan dilakukan di antaranya melanjutkan perluasan basis pajak sebagai tindak lanjut dari program pengungkapan sukarena (PPS) dan mempercepat implementasi nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP). Pemerintah juga akan mendorong dan menyediakan insentif pajak secara terarah dan terukur untuk mendukung pembangunan sektor dan industri tertentu sekaligus menarik investasi baru.

Menurutnya, hal penting lain yang juga akan dilaksanakan yakni implementasi coretax system dan meningkatkan aktivitas digital forensik untuk mendukung penegakan hukum pajak yang efektif dan adil. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ekonomi 2024 Tumbuh 5,03 Persen, Sri Mulyani Beberkan Peran APBN

Kamis, 06 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pakai NPWP 9990000000999000, Bupot Tak Ter-Prepopulated ke SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 08 Februari 2025 | 09:00 WIB WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Issuance of the Omnibus Regulation to Adjust the Alternative Tax Bases

Sabtu, 08 Februari 2025 | 09:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PMK Sapu Jagat untuk Sesuaikan DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Jumat, 07 Februari 2025 | 15:07 WIB FOUNDER DDTC DANNY SEPTRIADI

‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’