SELEKSI ANGGOTA DEWAN KOMISIONER OJK

Sri Mulyani: 19 Orang Lolos Seleksi Tahap II Calon Anggota Dewan OJK

Dian Kurniati | Jumat, 19 Mei 2023 | 09:15 WIB
Sri Mulyani: 19 Orang Lolos Seleksi Tahap II Calon Anggota Dewan OJK

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2023-2028 telah menyelesaikan seleksi tahap II terhadap calon anggota DK OJK.

Ketua Pansel Sri Mulyani Indrawati mengatakan terdapat 19 nama yang lolos seleksi tahap II yang meliputi penilaian masukan dari masyarakat, rekam jejak, dan makalah calon anggota DK OJK. Adapun jumlah tersebut berkurang dari 45 nama yang lolos pada seleksi tahap I.

"Keputusan panitia seleksi bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat," katanya, Jumat (19/5/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sebelum memilih 19 nama tersebut, pansel meminta masyarakat berpartisipasi untuk memberikan masukan dan/atau informasi mengenai calon anggota DK OJK yang lolos seleksi administrasi pada tahap I.

Sri Mulyani menuturkan calon anggota DK OJK yang telah lolos seleksi tahap II ini akan mengikuti seleksi tahap III, yaitu asesmen yang akan dilaksanakan pada 22 Mei 2023 dan pemeriksaan kesehatan pada 23 Mei 2023.

Pansel menyeleksi calon anggota DK OJK berdasarkan UU 21/2011 tentang OJK s.t.d.d UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). UU PPSK mengatur pembentukan 2 jabatan anggota DK OJK.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pertama, kepala eksekutif pengawas lembaga pembiayaan perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya merangkap anggota.

Kedua, kepala eksekutif pengawas inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital, dan aset kripto sekaligus merangkap anggota.

Sebagaimana diatur dalam undang-undang, seleksi ini akan mencakup 4 tahapan. Jika lolos seleksi tahap II, calon anggota DK OJK menjalani afirmasi atau wawancara.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Apabila tahapan seleksi telah selesai, pansel akan menyerahkan nama yang lolos sebagai calon anggota DK OJK kepada Presiden Joko Widodo.

Dalam hal ini, presiden dapat kembali memilih nama calon anggota DK OJK yang akan dikirimkan kepada DPR untuk melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra