SELEKSI ANGGOTA DEWAN KOMISIONER OJK

Sri Mulyani: 19 Orang Lolos Seleksi Tahap II Calon Anggota Dewan OJK

Dian Kurniati | Jumat, 19 Mei 2023 | 09:15 WIB
Sri Mulyani: 19 Orang Lolos Seleksi Tahap II Calon Anggota Dewan OJK

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2023-2028 telah menyelesaikan seleksi tahap II terhadap calon anggota DK OJK.

Ketua Pansel Sri Mulyani Indrawati mengatakan terdapat 19 nama yang lolos seleksi tahap II yang meliputi penilaian masukan dari masyarakat, rekam jejak, dan makalah calon anggota DK OJK. Adapun jumlah tersebut berkurang dari 45 nama yang lolos pada seleksi tahap I.

"Keputusan panitia seleksi bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat," katanya, Jumat (19/5/2023).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Sebelum memilih 19 nama tersebut, pansel meminta masyarakat berpartisipasi untuk memberikan masukan dan/atau informasi mengenai calon anggota DK OJK yang lolos seleksi administrasi pada tahap I.

Sri Mulyani menuturkan calon anggota DK OJK yang telah lolos seleksi tahap II ini akan mengikuti seleksi tahap III, yaitu asesmen yang akan dilaksanakan pada 22 Mei 2023 dan pemeriksaan kesehatan pada 23 Mei 2023.

Pansel menyeleksi calon anggota DK OJK berdasarkan UU 21/2011 tentang OJK s.t.d.d UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). UU PPSK mengatur pembentukan 2 jabatan anggota DK OJK.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Pertama, kepala eksekutif pengawas lembaga pembiayaan perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya merangkap anggota.

Kedua, kepala eksekutif pengawas inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital, dan aset kripto sekaligus merangkap anggota.

Sebagaimana diatur dalam undang-undang, seleksi ini akan mencakup 4 tahapan. Jika lolos seleksi tahap II, calon anggota DK OJK menjalani afirmasi atau wawancara.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Apabila tahapan seleksi telah selesai, pansel akan menyerahkan nama yang lolos sebagai calon anggota DK OJK kepada Presiden Joko Widodo.

Dalam hal ini, presiden dapat kembali memilih nama calon anggota DK OJK yang akan dikirimkan kepada DPR untuk melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN