BANTUAN PRESIDEN PRODUKTIF

Sri Mulyani: 1 Juta Banpres Produktif UMK Disalurkan Lewat 2 Bank Ini

Dian Kurniati | Selasa, 25 Agustus 2020 | 09:41 WIB
Sri Mulyani: 1 Juta Banpres Produktif UMK Disalurkan Lewat 2 Bank Ini

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meluncurkan bantuan presiden (banpres) produktif untuk 1 juta usaha mikro kecil (UMK).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut penyaluran banpres produktif tahap awal itu dilakukan melalui BRI dan BNI. Menurutnya, pencairan akan terus berlanjut hingga banpres produktif menjangkau 12 juta UMK.

"Untuk terutama 1 juta target sudah dimulai pada bulan Agustus ini, yaitu terutama yang sudah dimiliki database-nya melalui dua bank Himbara yaitu BNI dan BRI," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Senin (25/8/2020).

Baca Juga:
Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Sri Mulyani menyebut pencairan banpres produktif untuk 1 juta UMK itu senilai Rp2,4 triliun, dengan perincian melalui BNI sebanyak 316.472 penerima dengan nilai Rp759,5 miliar dan melalui BRI sebanyak 683.528 penerima dengan nilai Rp1,64 triliun.

Banpres produktif diberikan senilai Rp2,4 juta untuk setiap UMK. Pemerintah pun menganggarkan Rp28,8 triliun untuk program tersebut, yang diperkirakan mampu menjangkau sekitar 12 juta UMK.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu juga telah memasukkan anggaran tahap awal banpres produktif senilai Rp22,01 triliun dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). Namun, menurutnya, pencairan banpres produktif akan dilakukan secara bertahap karena masih terdapat ketidaksesuaian data pada calon penerimanya.

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

"Kami melihat masih ada gap data dari target sasaran yang akan diberikan," ujarnya.

Pada tahap pertama, banpres ditransfer kepada 1 juta UMK dan akan terus bertambah hingga 4,5 juta UMK pada akhir Agustus 2020. Pada akhir September 2020, jumlah penerima banpres produktif ditargetkan mencapai 9,1 juta UMK, dan terus bertambah hingga mencapai 12 juta UMK.

Syarat utama yang harus dipenuhi untuk memperoleh banpres produktif adalah memiliki usaha mikro-ultra mikro. Selain itu, pelaku usaha harus warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda penduduk (KTP) dan nomor induk kependudukan (NIK), tidak memiliki kredit di perbankan maupun lembaga keuangan lainnya, serta saldo di rekening tidak melebihi Rp2 juta. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

27 Agustus 2020 | 09:48 WIB

mau nanya, jika orang yg menerima bantuan ini benar memiliki usaha, tapi yg menerima bantuan ini seorang PNS apakah menyalahi aturan? mohon pencerahannya

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko