BANTUAN PRESIDEN PRODUKTIF

Sri Mulyani: 1 Juta Banpres Produktif UMK Disalurkan Lewat 2 Bank Ini

Dian Kurniati | Selasa, 25 Agustus 2020 | 09:41 WIB
Sri Mulyani: 1 Juta Banpres Produktif UMK Disalurkan Lewat 2 Bank Ini

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meluncurkan bantuan presiden (banpres) produktif untuk 1 juta usaha mikro kecil (UMK).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut penyaluran banpres produktif tahap awal itu dilakukan melalui BRI dan BNI. Menurutnya, pencairan akan terus berlanjut hingga banpres produktif menjangkau 12 juta UMK.

"Untuk terutama 1 juta target sudah dimulai pada bulan Agustus ini, yaitu terutama yang sudah dimiliki database-nya melalui dua bank Himbara yaitu BNI dan BRI," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Senin (25/8/2020).

Baca Juga:
Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Sri Mulyani menyebut pencairan banpres produktif untuk 1 juta UMK itu senilai Rp2,4 triliun, dengan perincian melalui BNI sebanyak 316.472 penerima dengan nilai Rp759,5 miliar dan melalui BRI sebanyak 683.528 penerima dengan nilai Rp1,64 triliun.

Banpres produktif diberikan senilai Rp2,4 juta untuk setiap UMK. Pemerintah pun menganggarkan Rp28,8 triliun untuk program tersebut, yang diperkirakan mampu menjangkau sekitar 12 juta UMK.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu juga telah memasukkan anggaran tahap awal banpres produktif senilai Rp22,01 triliun dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). Namun, menurutnya, pencairan banpres produktif akan dilakukan secara bertahap karena masih terdapat ketidaksesuaian data pada calon penerimanya.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

"Kami melihat masih ada gap data dari target sasaran yang akan diberikan," ujarnya.

Pada tahap pertama, banpres ditransfer kepada 1 juta UMK dan akan terus bertambah hingga 4,5 juta UMK pada akhir Agustus 2020. Pada akhir September 2020, jumlah penerima banpres produktif ditargetkan mencapai 9,1 juta UMK, dan terus bertambah hingga mencapai 12 juta UMK.

Syarat utama yang harus dipenuhi untuk memperoleh banpres produktif adalah memiliki usaha mikro-ultra mikro. Selain itu, pelaku usaha harus warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda penduduk (KTP) dan nomor induk kependudukan (NIK), tidak memiliki kredit di perbankan maupun lembaga keuangan lainnya, serta saldo di rekening tidak melebihi Rp2 juta. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

27 Agustus 2020 | 09:48 WIB

mau nanya, jika orang yg menerima bantuan ini benar memiliki usaha, tapi yg menerima bantuan ini seorang PNS apakah menyalahi aturan? mohon pencerahannya

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru