BANTUAN PRESIDEN PRODUKTIF

Sri Mulyani: 1 Juta Banpres Produktif UMK Disalurkan Lewat 2 Bank Ini

Dian Kurniati | Selasa, 25 Agustus 2020 | 09:41 WIB
Sri Mulyani: 1 Juta Banpres Produktif UMK Disalurkan Lewat 2 Bank Ini

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meluncurkan bantuan presiden (banpres) produktif untuk 1 juta usaha mikro kecil (UMK).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut penyaluran banpres produktif tahap awal itu dilakukan melalui BRI dan BNI. Menurutnya, pencairan akan terus berlanjut hingga banpres produktif menjangkau 12 juta UMK.

"Untuk terutama 1 juta target sudah dimulai pada bulan Agustus ini, yaitu terutama yang sudah dimiliki database-nya melalui dua bank Himbara yaitu BNI dan BRI," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Senin (25/8/2020).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Sri Mulyani menyebut pencairan banpres produktif untuk 1 juta UMK itu senilai Rp2,4 triliun, dengan perincian melalui BNI sebanyak 316.472 penerima dengan nilai Rp759,5 miliar dan melalui BRI sebanyak 683.528 penerima dengan nilai Rp1,64 triliun.

Banpres produktif diberikan senilai Rp2,4 juta untuk setiap UMK. Pemerintah pun menganggarkan Rp28,8 triliun untuk program tersebut, yang diperkirakan mampu menjangkau sekitar 12 juta UMK.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu juga telah memasukkan anggaran tahap awal banpres produktif senilai Rp22,01 triliun dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). Namun, menurutnya, pencairan banpres produktif akan dilakukan secara bertahap karena masih terdapat ketidaksesuaian data pada calon penerimanya.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

"Kami melihat masih ada gap data dari target sasaran yang akan diberikan," ujarnya.

Pada tahap pertama, banpres ditransfer kepada 1 juta UMK dan akan terus bertambah hingga 4,5 juta UMK pada akhir Agustus 2020. Pada akhir September 2020, jumlah penerima banpres produktif ditargetkan mencapai 9,1 juta UMK, dan terus bertambah hingga mencapai 12 juta UMK.

Syarat utama yang harus dipenuhi untuk memperoleh banpres produktif adalah memiliki usaha mikro-ultra mikro. Selain itu, pelaku usaha harus warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda penduduk (KTP) dan nomor induk kependudukan (NIK), tidak memiliki kredit di perbankan maupun lembaga keuangan lainnya, serta saldo di rekening tidak melebihi Rp2 juta. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

27 Agustus 2020 | 09:48 WIB

mau nanya, jika orang yg menerima bantuan ini benar memiliki usaha, tapi yg menerima bantuan ini seorang PNS apakah menyalahi aturan? mohon pencerahannya

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN