ADMINISTRASI PAJAK

SPT Tahunan WP Dianggap Tak Disampaikan, Ternyata karena ‘Tak Lengkap’

Redaksi DDTCNews | Minggu, 14 April 2024 | 14:00 WIB
SPT Tahunan WP Dianggap Tak Disampaikan, Ternyata karena ‘Tak Lengkap’

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Melalui saluran Kring Pajak, seorang wajib pajak mengajukan konfirmasi atas surat yang dikirimkan Ditjen Pajak (DJP) kepada dirinya. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa SPT Tahunan yang dilaporkannya dianggap tidak disampaikan.

Usut punya usut, ternyata sebelumnya DJP sempat mengirimkan surat permintaan kelengkapan SPT kepada wajib pajak yang bersangkutan tetapi tidak direspons. Wajib pajak sendiri sebenarnya telah melaporkan SPT Tahunan pada Februari 2024. Namun, karena dianggap tidak lengkap maka otoritas meminta kelengkapan dokumen.

"Berdasarkan surat tersebut [mengacu pada tangkapan layar dokumen] diinformasikan bahwa SPT yang dilaporkan belum lengkap, sehingga KPP mengirim surat permintaan kelengkapan. Namun, tidak ada respons," cuit Kring Pajak, dikutip pada Minggu (14/4/2024).

Baca Juga:
Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Dari narasi yang disampaikan wajib pajak, terlihat bahwa wajib pajak yang bersangkutan merasa tidak menerima surat permintaan kelengkapan SPT dari KPP. Jika demikian adanya, Kring Pajak menyarankan wajib pajak untuk menanyakan langsung ke KPP yang bersangkutan.

Informasi alamat kantor, email, dan nomor telepon serta WhatsApp KPP bisa dicel pada kanal pajak.go.id/id/unit-kerja.

"[Merespons surat kedua yang diterima] silakan melengkapi dokumen yang diminta oleh petugas KPP. Terkait surat pertama yang ternyata tidak diterima, bisa juga dikonsultasikan langsung dengan AR atau petugas di KPP," sambung DJP.

Baca Juga:
Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Bagaimana Alur Penerbitan Surat Permintaan Kelengkapan SPT?

KPP bakal menerbitkan surat permintaan kelengkapan SPT dalam hal SPT yang disampaikan wajib pajak lewat e-filing tidak sepenuhnya dilampiri dokumen yang dipersyaratkan.

Surat permintaan kelengkapan SPT diterbitkan setelah KPP melakukan penelitian terhadap SPT yang disampaikan oleh wajib pajak.

Dalam jangka waktu 30 hari setelah terbitnya surat permintaan kelengkapan SPT, wajib pajak harus menyampaikan kelengkapan SPT dalam bentuk PDF ataupun format lain dengan cara diunggah lewat e-filing, disampaikan langsung ke KPP tempat wajib pajak terdaftar, disampaikan lewat pos, ataupun disampaikan lewat jasa ekspedisi/kurir.

Baca Juga:
Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Atas penyampaian kelengkapan SPT tersebut, KPP akan melakukan penelitian kesesuaian kelengkapan SPT yang disampaikan wajib pajak dengan surat permintaan kelengkapan SPT.

Dalam hal wajib pajak tidak menyampaikan kelengkapan SPT dalam jangka waktu 30 hari atau menyampaikan kelengkapan SPT tetapi tidak sesuai dengan surat permintaan kelengkapan SPT, wajib pajak akan diterbitkan surat pemberitahuan SPT dianggap tidak disampaikan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Selasa, 28 Januari 2025 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Ingat Lagi! Enam Solusi untuk Wajib Pajak yang Lupa EFIN

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor