PELAPORAN SPT

SPT Tahunan PPh Badan, DJP: Pastikan Seluruh Dokumennya Sudah Lengkap

Redaksi DDTCNews | Senin, 26 April 2021 | 17:29 WIB
SPT Tahunan PPh Badan, DJP: Pastikan Seluruh Dokumennya Sudah Lengkap

Imbauan dari DJP. (Instagram @ditjenpajakri)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak untuk segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) badan tahun pajak 2020.

Melalui akun Instagram-nya, DJP mengingatkan April sudah akan berakhir. Seperti diketahui, deadline penyampaian SPT Tahunan PPh badan tahun pajak 2020 jatuh pada Jumat, 30 April 2020. Artinya, wajib pajak badan tinggal memiliki waktu sekitar 4 hari lagi.

“Mengingat bulan April sudah mau berakhir. Yuk, lapor SPT Tahunan PPh Badan ya. Pastikan seluruh dokumennya sudah lengkap,” tulis DJP, Senin (26/4/2021).

Baca Juga:
Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Terkait dengan dokumen, wajib pajak juga perlu mempersiapkan lampiran SPT Tahunan PPh badan yang harus disampaikan. Seperti diketahui, formulir SPT Tahunan PPh badan terdiri atas Induk, Lampiran dan Lampiran Khusus. Simak ‘Apa Saja Lampiran SPT PPh Badan yang Wajib Dilaporkan?’.

Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan instansi vertikal DJP juga terus menyampaikan imbauan kepada wajib pajak badan. Selain itu, ada pula kelas pajak yang digelar sebagai wadah untuk konsultasi pengisian SPT Tahunan PPh badan.

"Kami di kantor pusat terus menggugah kesadaran dan mengingatkan kewajiban pelaporan SPT Tahunan tersebut melalui channel-channel yang kami miliki seperti email blasting, medsos, media elektronik, dan lainnya,” ujarnya. Simak ‘Deadline Lapor SPT PPh Badan 4 Hari Lagi, DJP Lakukan 2 Strategi Ini’.

Baca Juga:
Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Salah satu contoh imbauan dilakukan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kisaran, Sumatra Utara. KPP mengirimkan SMS blast kepada wajib pajak badan untuk mengajak para wajib pajak agar segera melaporkan SPT Tahunan PPh badan.

SMS blast ini dikirimkan ke nomor telepon seluler wajib pajak yang terdaftar di Sistem Informasi DJP. KPP Pratama Kisaran telah mengirimkan SMS blast kepada 3.600 wajib pajak badan yang belum menyampaikan SPT Tahunan PPh sampai dengan 14 April 2021. Simak ‘DJP Kirim SMS Blast untuk Ribuan Wajib Pajak Badan’. (kaw)

View this post on Instagram

A post shared by Direktorat Jenderal Pajak (@ditjenpajakri)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

26 April 2021 | 22:25 WIB

Yuk jangan lupa segera melaporkan SPT Tahunan PPh Badannya! Pastikan juga supporting dokumennya juga lengkap. Jangan sampai terlewat dan terkena sanksi administrasinya.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!