KEBIJAKAN PAJAK

SPT Tahunan Kurang Bayar Karena Pindah Kerja, DJP Sarankan Ini

Redaksi DDTCNews | Jumat, 09 Desember 2022 | 15:00 WIB
SPT Tahunan Kurang Bayar Karena Pindah Kerja, DJP Sarankan Ini

Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda Direktorat P2 Humas DJP Rian Ramdani (kiri).

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memberikan penjelasan perihal status kurang bayar pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan milik wajib pajak pegawai yang pindah bekerja pada tahun berjalan.

Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda Direktorat P2 Humas DJP Rian Ramdani menyebut secara umum terdapat dua penyebab wajib pajak pegawai mendapat status kurang bayar dalam SPT Tahunan. Pertama, terdapat pengurangan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) secara penuh pada 2 bukti potong.

Kedua, ketika terjadi kenaikan gaji saat pindah tempat bekerja,” katanya dalam Tax Live bertajuk SPT Tahunan OP Kurang Bayar, Mengapa?, dikutip pada Jumat (9/12/2022).

Baca Juga:
PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi

Dalam satu tahun pajak, lanjut Rian, seharusnya pengurangan PTKP hanya dilakukan sekali saja. Kondisi PTKP dikurangi pada kedua bukti potong tersebut disebabkan karena wajib pajak tidak melaporkan bukti potong yang lama kepada perusahaan baru untuk diperhitungkan kembali sehingga perusahaan baru memberlakukan PTKP normal.

Untuk mengatasi permasalahan ini, wajib pajak dapat melaporkan bukti potong dari perusahaan lama ke bagian keuangan perusahaan baru untuk kemudian dilakukan perhitungan ulang Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang terutang.

“Saya menyarankan setiap pindah kerja, wajib pajak tuh lapor bukti potong dari tempat lama sih, biar segera dilakukan perhitungan sehingga nanti tidak terburu-buru ketika mau lapor SPT. Kan repot,” ujar Rian.

Baca Juga:
Pemerintah Targetkan Initial Memorandum OECD Rampung Maret 2025

Untuk permasalahan kurang bayar yang disebabkan oleh kenaikan gaji, lanjut Rian, hal tersebut terjadi lantaran penghasilan wajib pajak meningkat dan sudah melampaui lapisan tarif yang lama sehingga dikenakan lapisan tarif yang lebih tinggi.

Saat ini, terdapat 5 lapisan tarif yang berlaku untuk perhitungan PPh Pasal 21. Wajib pajak yang memiliki penghasilan kena pajak Rp0 hingga Rp60 juta dalam setahun dikenakan tarif 5%. Penghasilan di atas Rp60 juta hingga Rp250 juta dikenakan tarif 15%.

Penghasilan di atas Rp250 juta hingga Rp500 juta dikenakan tarif 25%. Penghasilan di atas Rp500 juta hingga Rp5 miliar dikenakan tarif 30%. Penghasilan di atas Rp5 miliar dikenakan tarif 35%. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Targetkan Initial Memorandum OECD Rampung Maret 2025

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Cicilan Rumah atau KPR? Ingat, Harus Dimasukkan ke SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Simpanan Dana ASR oleh SKK Migas di 5 Bank BUMN Tembus Rp46 Triliun

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Targetkan Initial Memorandum OECD Rampung Maret 2025

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Cicilan Rumah atau KPR? Ingat, Harus Dimasukkan ke SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:30 WIB BELGIA

Uni Eropa Siapkan Retaliasi atas Kebijakan Bea Masuk Trump

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:29 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

100 Hari Prabowo, Sri Mulyani Sebut Bea Cukai Lakukan 6.187 Penindakan

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Pahami Lagi Makna ‘Benar-Lengkap-Jelas’ dalam Laporan SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ekonomi 2024 Tumbuh 5,03 Persen, Sri Mulyani Beberkan Peran APBN