PELAPORAN SPT

SPT Lebih Bayar Dapat Dianggap Tidak Ada Kelebihan Pembayaran Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 02 Mei 2022 | 15:30 WIB
SPT Lebih Bayar Dapat Dianggap Tidak Ada Kelebihan Pembayaran Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Dalam SPT lebih bayar dapat dianggap tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak.

Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 24 ayat (1) PER-02/PJ/2019, setidaknya ada 2 kondisi Surat Pemberitahuan (SPT) lebih bayar yang disampaikan wajib pajak dianggap tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak.

“Atas SPT lebih bayar … tidak dapat diajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,” bunyi penggalan Pasal 24 ayat (2) PER-02/PJ/2019, dikutip pada Senin (2/5/2022).

Baca Juga:
Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Adapun kedua kondisi yang dimaksud antara lain, pertama, status lebih bayar dalam SPT tersebut disebabkan karena perbedaan pembulatan penghitungan pajak dalam sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Kedua, SPT lebih bayar tersebut disampaikan oleh aparatur sipil negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia/Polisi Republik Indonesia, dan pejabat negara yang memenuhi beberapa ketentuan sebagai berikut:

  • menerima penghasilan hanya dari bendahara gaji instansi yang bersangkutan; dan
  • kelebihan pembayaran pajak tersebut berasal dari perhitungan pajak penghasilan (PPh) terutang menurut wajib pajak lebih kecil daripada PPh Pasal 21 terutang berdasarkan pada bukti pemotongan PPh Pasal 21 (1721 A2). (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:30 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Ajak WP Lapor SPT Tahunan, Kanwil DJP Ini Hadirkan Mobil Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Cicilan Rumah atau KPR? Ingat, Harus Dimasukkan ke SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi