PER-5/PJ/2024

SPT 21/26 Instansi Pemerintah Minimal Memuat Ini

Redaksi DDTCNews | Rabu, 22 Mei 2024 | 12:21 WIB
SPT 21/26 Instansi Pemerintah Minimal Memuat Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Melalui PER-5/PJ/2024, dirjen pajak turut mengubah ketentuan yang berkaitan dengan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 instansi pemerintah dalam PER-17/PJ/2021.

Adapun SPT 21/26 instansi pemerintah adalah SPT Masa yang digunakan oleh pemotong/pemungut pajak untuk melaporkan kewajiban pemotongan serta penyetoran atas pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 dalam 1 masa pajak.

“SPT Masa bagi instansi pemerintah … meliputi SPT 21/26 instansi pemerintah dan SPT unifikasi instansi pemerintah,” bunyi penggalan Pasal 2 ayat (3) PER-17/PJ/2021 s.t.d.d PER-5/PJ/2024, dikutip pada Rabu (22/5/2024).

Baca Juga:
Coretax DJP Bakal Batasi Pelaporan SPT Tahunan Berbentuk Kertas

Berdasarkan pada Pasal 9 ayat (1) PER-17/PJ/2021 s.t.d.d PER-5/PJ/2024, SPT 21/26 instansi pemerintah terdiri atas:

  • induk SPT 21/26 instansi pemerintah (Formulir 1721);
  • daftar bukti pemotongan (bupot) PPh Pasal 21 bagi pegawai tetap dan pensiunan yang menerima uang terkait pensiun secara berkala serta bagi PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pensiunannya (Formulir 1721-A);
  • daftar bupot PPh Pasal 21 yang bersifat final, PPh Pasal 21 yang tidak bersifat final, dan/atau PPh Pasal 26 (Formulir 1721-B); dan
  • daftar surat setoran pajak (SSP) dan/atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP (Formulir 1721-SSP).

Kemudian, sesuai dengan ketentuan asal 9 ayat (2) PER-17/PJ/2021 s.t.d.d PER-5/PJ/2024, SPT 21/26 instansi pemerintah minimal memuat:

  • masa pajak dan tahun pajak;
  • status SPT normal/pembetulan;
  • identitas instansi pemerintah;
  • jumlah penghasilan bruto;
  • jumlah nilai PPh yang dipotong dan/atau ditanggung pemerintah;
  • jumlah PPh yang kurang (lebih) disetor;
  • jumlah PPh yang kurang (lebih) disetor pada SPT 21/26 instansi pemerintah yang dibetulkan;
  • jumlah PPh yang kurang (lebih) disetor karena pembetulan;
  • tanggal pemotongan dan tanggal penyetoran PPh;
  • nama dan tanda tangan pejabat penanda tangan SPT 21/26 instansi pemerintah; dan
  • tanggal SPT 21/26 instansi pemerintah dibuat.

Adapun SPT 21/26 instansi pemerintah dibuat sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf C PER-17/PJ/2021 s.t.d.d PER-5/PJ/2024. Pengisian dilakukan sesuai dengan petunjuk sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf D PER-17/PJ/2021 s.t.d.d PER-5/PJ/2024.

“Peraturan direktur jenderal ini mulai berlaku sejak masa pajak Juni 2024,” bunyi Pasal II PER-5/PJ/2024. Simak pula ‘Mulai Juni 2024, Instansi Pemerintah Wajib Buat Bupot Bulanan’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Bakal Batasi Pelaporan SPT Tahunan Berbentuk Kertas

Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax: Wajib Pajak Berhak untuk Tidak Memakai Data Prepopulated

Kamis, 17 Oktober 2024 | 11:30 WIB KP2KP SIDRAP

Status PKP Dicabut karena Telat Lapor SPT? Begini Penjelasan Fiskus

Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:39 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Suami Kena PHK, Istri (Karyawati) Bisa Peroleh Tambahan PTKP Keluarga

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen