PER-5/PJ/2024

SPT 21/26 Instansi Pemerintah Minimal Memuat Ini

Redaksi DDTCNews | Rabu, 22 Mei 2024 | 12:21 WIB
SPT 21/26 Instansi Pemerintah Minimal Memuat Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Melalui PER-5/PJ/2024, dirjen pajak turut mengubah ketentuan yang berkaitan dengan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 instansi pemerintah dalam PER-17/PJ/2021.

Adapun SPT 21/26 instansi pemerintah adalah SPT Masa yang digunakan oleh pemotong/pemungut pajak untuk melaporkan kewajiban pemotongan serta penyetoran atas pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 dalam 1 masa pajak.

“SPT Masa bagi instansi pemerintah … meliputi SPT 21/26 instansi pemerintah dan SPT unifikasi instansi pemerintah,” bunyi penggalan Pasal 2 ayat (3) PER-17/PJ/2021 s.t.d.d PER-5/PJ/2024, dikutip pada Rabu (22/5/2024).

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Berdasarkan pada Pasal 9 ayat (1) PER-17/PJ/2021 s.t.d.d PER-5/PJ/2024, SPT 21/26 instansi pemerintah terdiri atas:

  • induk SPT 21/26 instansi pemerintah (Formulir 1721);
  • daftar bukti pemotongan (bupot) PPh Pasal 21 bagi pegawai tetap dan pensiunan yang menerima uang terkait pensiun secara berkala serta bagi PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pensiunannya (Formulir 1721-A);
  • daftar bupot PPh Pasal 21 yang bersifat final, PPh Pasal 21 yang tidak bersifat final, dan/atau PPh Pasal 26 (Formulir 1721-B); dan
  • daftar surat setoran pajak (SSP) dan/atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP (Formulir 1721-SSP).

Kemudian, sesuai dengan ketentuan asal 9 ayat (2) PER-17/PJ/2021 s.t.d.d PER-5/PJ/2024, SPT 21/26 instansi pemerintah minimal memuat:

  • masa pajak dan tahun pajak;
  • status SPT normal/pembetulan;
  • identitas instansi pemerintah;
  • jumlah penghasilan bruto;
  • jumlah nilai PPh yang dipotong dan/atau ditanggung pemerintah;
  • jumlah PPh yang kurang (lebih) disetor;
  • jumlah PPh yang kurang (lebih) disetor pada SPT 21/26 instansi pemerintah yang dibetulkan;
  • jumlah PPh yang kurang (lebih) disetor karena pembetulan;
  • tanggal pemotongan dan tanggal penyetoran PPh;
  • nama dan tanda tangan pejabat penanda tangan SPT 21/26 instansi pemerintah; dan
  • tanggal SPT 21/26 instansi pemerintah dibuat.

Adapun SPT 21/26 instansi pemerintah dibuat sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf C PER-17/PJ/2021 s.t.d.d PER-5/PJ/2024. Pengisian dilakukan sesuai dengan petunjuk sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf D PER-17/PJ/2021 s.t.d.d PER-5/PJ/2024.

“Peraturan direktur jenderal ini mulai berlaku sejak masa pajak Juni 2024,” bunyi Pasal II PER-5/PJ/2024. Simak pula ‘Mulai Juni 2024, Instansi Pemerintah Wajib Buat Bupot Bulanan’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Senin, 23 Desember 2024 | 19:00 WIB KPP PRATAMA BADUNG UTARA

Kunjungi Alamat WP Badan, AR Bahas Laporan Keuangan dalam SPT Tahunan

Senin, 23 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Perpanjangan Batas Pelaporan SPT Tahunan sesuai PMK 81/2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra