KOTA BATAM

SPPT PBB Ditahan, Warga Tak Bayar Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 26 Mei 2016 | 14:35 WIB
SPPT PBB Ditahan, Warga Tak Bayar Pajak

BATAM, DDTCNews — Ratusan warga Perumahan Mitra Marina Mas, Kelurahan Tanjunguncang, Batam, Kepulauan Riau belum bisa membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)-nya, karena Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-nya ditahan oleh salah seorang oknum warga.

Perbuatan itu diduga dilakukan oleh W, mantan Ketua Rukun Tetangga Perumahan Mitra Marina Mas. Dia diduga menahan SPPT milik warga, karena untuk mendapatkan SPPT PBB, warga diminta membayar uang senilai Rp3 ribu hingga Rp10 ribu. Akibatnya warga keberatan dan urung mengambil surat tersebut.

“SPPT PBB itu kan gratis, kenapa harus dipatok biaya. Sudah 3 tahun berturut-turut ini W meminta uang,” ujar N, salah satu warga Perumahan Mitra Marina Mas, pekan lalu (18/5). “Kami sudah sampaikan masalah ini ke Lurah Tanjunguncang,” tambahnya.

Baca Juga:
Optimalkan Penerimaan, Pemkot Bidik PBJT Olahraga Permainan

Ditemui terpisah, Lurah Tanjunguncang Sutikno mengatakan pembagian SPPT PBB seharusnya tidak dipungut biaya apapun. Namun, untuk menindaklanjuti keluhan warga Perumahan Mitra Marina Mas, Sutikno langsung melakukan pengecekan di lapangan.

“Tak boleh ada pungutan. Itu gratis. Saya sudah cek, tapi W belum bisa ditemui. Saya telepon tidak aktif. Tapi saya akan cari dulu W. Dari informasi warga, W mengaku telah membagikan SPPT PBB milik warga. Namun, ternyata banyak warga yang belum menerima surat tersebut.

Untuk itu, seperti dikutip batampos.co.id, Sutikno akan menelusuri hal itu. Kelurahan sendiri sebetulnya tidak memberikan W wewenang untunk membagikan SPPT PBB. Kewenangan itu diberikan pada pengembang Perumahan Mitra Marina Mas. Namun, pengembang mendelegasikan tugas tersebut kepada W. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN