KOTA BATAM

SPPT PBB Ditahan, Warga Tak Bayar Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 26 Mei 2016 | 14:35 WIB
SPPT PBB Ditahan, Warga Tak Bayar Pajak

BATAM, DDTCNews — Ratusan warga Perumahan Mitra Marina Mas, Kelurahan Tanjunguncang, Batam, Kepulauan Riau belum bisa membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)-nya, karena Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-nya ditahan oleh salah seorang oknum warga.

Perbuatan itu diduga dilakukan oleh W, mantan Ketua Rukun Tetangga Perumahan Mitra Marina Mas. Dia diduga menahan SPPT milik warga, karena untuk mendapatkan SPPT PBB, warga diminta membayar uang senilai Rp3 ribu hingga Rp10 ribu. Akibatnya warga keberatan dan urung mengambil surat tersebut.

“SPPT PBB itu kan gratis, kenapa harus dipatok biaya. Sudah 3 tahun berturut-turut ini W meminta uang,” ujar N, salah satu warga Perumahan Mitra Marina Mas, pekan lalu (18/5). “Kami sudah sampaikan masalah ini ke Lurah Tanjunguncang,” tambahnya.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Ditemui terpisah, Lurah Tanjunguncang Sutikno mengatakan pembagian SPPT PBB seharusnya tidak dipungut biaya apapun. Namun, untuk menindaklanjuti keluhan warga Perumahan Mitra Marina Mas, Sutikno langsung melakukan pengecekan di lapangan.

“Tak boleh ada pungutan. Itu gratis. Saya sudah cek, tapi W belum bisa ditemui. Saya telepon tidak aktif. Tapi saya akan cari dulu W. Dari informasi warga, W mengaku telah membagikan SPPT PBB milik warga. Namun, ternyata banyak warga yang belum menerima surat tersebut.

Untuk itu, seperti dikutip batampos.co.id, Sutikno akan menelusuri hal itu. Kelurahan sendiri sebetulnya tidak memberikan W wewenang untunk membagikan SPPT PBB. Kewenangan itu diberikan pada pengembang Perumahan Mitra Marina Mas. Namun, pengembang mendelegasikan tugas tersebut kepada W. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Minggu, 15 Desember 2024 | 11:30 WIB KOTA BATAM

Rumah di Batam dengan NJOP di Bawah Rp120 Juta Bakal Bebas PBB

Selasa, 10 Desember 2024 | 16:00 WIB KOTA BATAM

Pemkot Batam Bebaskan PBB-P2 untuk Warga Miskin Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?