KOTA BATAM

SPPT PBB Ditahan, Warga Tak Bayar Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 26 Mei 2016 | 14:35 WIB
SPPT PBB Ditahan, Warga Tak Bayar Pajak

BATAM, DDTCNews — Ratusan warga Perumahan Mitra Marina Mas, Kelurahan Tanjunguncang, Batam, Kepulauan Riau belum bisa membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)-nya, karena Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-nya ditahan oleh salah seorang oknum warga.

Perbuatan itu diduga dilakukan oleh W, mantan Ketua Rukun Tetangga Perumahan Mitra Marina Mas. Dia diduga menahan SPPT milik warga, karena untuk mendapatkan SPPT PBB, warga diminta membayar uang senilai Rp3 ribu hingga Rp10 ribu. Akibatnya warga keberatan dan urung mengambil surat tersebut.

“SPPT PBB itu kan gratis, kenapa harus dipatok biaya. Sudah 3 tahun berturut-turut ini W meminta uang,” ujar N, salah satu warga Perumahan Mitra Marina Mas, pekan lalu (18/5). “Kami sudah sampaikan masalah ini ke Lurah Tanjunguncang,” tambahnya.

Baca Juga:
Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Ditemui terpisah, Lurah Tanjunguncang Sutikno mengatakan pembagian SPPT PBB seharusnya tidak dipungut biaya apapun. Namun, untuk menindaklanjuti keluhan warga Perumahan Mitra Marina Mas, Sutikno langsung melakukan pengecekan di lapangan.

“Tak boleh ada pungutan. Itu gratis. Saya sudah cek, tapi W belum bisa ditemui. Saya telepon tidak aktif. Tapi saya akan cari dulu W. Dari informasi warga, W mengaku telah membagikan SPPT PBB milik warga. Namun, ternyata banyak warga yang belum menerima surat tersebut.

Untuk itu, seperti dikutip batampos.co.id, Sutikno akan menelusuri hal itu. Kelurahan sendiri sebetulnya tidak memberikan W wewenang untunk membagikan SPPT PBB. Kewenangan itu diberikan pada pengembang Perumahan Mitra Marina Mas. Namun, pengembang mendelegasikan tugas tersebut kepada W. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha