PROVINSI DKI JAKARTA

SPPT PBB Belum Terbit, Pemprov DKI: Tunggu Pergub Baru Soal NJOP

Muhamad Wildan | Selasa, 02 Februari 2021 | 16:00 WIB
SPPT PBB Belum Terbit, Pemprov DKI: Tunggu Pergub Baru Soal NJOP

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mencatat otoritas pajak daerah sudah menerima kurang lebih sekitar 171.000 objek pajak bumi dan bangunan (PBB) yang didaftarkan oleh oleh wajib pajak.

Kepala Subbidang Sistem Informasi Bapenda DKI Jakarta Zidni Agni Apriya mengatakan wajib pajak perlu melakukan pendaftaran objek PBB mengingat surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB tahun ini akan diterbitkan secara elektronik melalui e-SPPT PBB.

"Berdasarkan rapat kemarin sudah ada sekitar 171.000 objek PBB yang didaftarkan untuk e-SPPT PBB. Ini kurang lebih baru 8% dari objek PBB," katanya, Selasa (2/2/2021).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Namun demikian, sambung Zidni, pemprov masih belum melakukan pengiriman e-SPPT PBB kepada wajib pajak hingga saat ini. Pasalnya, pemprov saat ini sedang menyusun pergub mengenai NJOP atas objek PBB yang berlaku tahun ini.

Selain itu, pemprov juga sedang menggodok relaksasi penetapan PBB seperti yang diatur dalam Pergub No. 30/2020. Menurut Kepala Bidang Pendapatan Daerah I Bapenda DKI Jakarta Yuspin Dramatin, relaksasi tersebut saat ini masih dibahas.

"Usulan pergubnya masih dalam pembahasan," ujar Yuspin.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Untuk diketahui, terdapat 2 kebijakan utama mengenai PBB di wilayah Pemprov DKI Jakarta pada Pergub No. 30/2020 yang diberlakukan atas PBB tahun pajak 2020.

Pada Pasal 3 Pergub 30/2020, ketetapan PBB tahun pajak 2020 atas objek PBB berupa rumah menggunakan ketetapan PBB 2018. Pasal tersebut memperpanjang masa berlaku Pergub No. 41/2019 yang sebelumnya memberikan fasilitas yang sama atas PBB terutang pada tahun pajak 2019.

Selain objek pajak berupa rumah yang mendapatkan fasilitas Pergub No. 41/2019, Pergub 30/2020 juga mengatur pengenaan PBB atas objek PBB selain rumah ditetapkan berdasarkan NJOP 2019, bukan NJOP 2020. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra