PROVINSI DKI JAKARTA

SPPT PBB Belum Terbit, Pemprov DKI: Tunggu Pergub Baru Soal NJOP

Muhamad Wildan | Selasa, 02 Februari 2021 | 16:00 WIB
SPPT PBB Belum Terbit, Pemprov DKI: Tunggu Pergub Baru Soal NJOP

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mencatat otoritas pajak daerah sudah menerima kurang lebih sekitar 171.000 objek pajak bumi dan bangunan (PBB) yang didaftarkan oleh oleh wajib pajak.

Kepala Subbidang Sistem Informasi Bapenda DKI Jakarta Zidni Agni Apriya mengatakan wajib pajak perlu melakukan pendaftaran objek PBB mengingat surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB tahun ini akan diterbitkan secara elektronik melalui e-SPPT PBB.

"Berdasarkan rapat kemarin sudah ada sekitar 171.000 objek PBB yang didaftarkan untuk e-SPPT PBB. Ini kurang lebih baru 8% dari objek PBB," katanya, Selasa (2/2/2021).

Baca Juga:
Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Namun demikian, sambung Zidni, pemprov masih belum melakukan pengiriman e-SPPT PBB kepada wajib pajak hingga saat ini. Pasalnya, pemprov saat ini sedang menyusun pergub mengenai NJOP atas objek PBB yang berlaku tahun ini.

Selain itu, pemprov juga sedang menggodok relaksasi penetapan PBB seperti yang diatur dalam Pergub No. 30/2020. Menurut Kepala Bidang Pendapatan Daerah I Bapenda DKI Jakarta Yuspin Dramatin, relaksasi tersebut saat ini masih dibahas.

"Usulan pergubnya masih dalam pembahasan," ujar Yuspin.

Baca Juga:
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Untuk diketahui, terdapat 2 kebijakan utama mengenai PBB di wilayah Pemprov DKI Jakarta pada Pergub No. 30/2020 yang diberlakukan atas PBB tahun pajak 2020.

Pada Pasal 3 Pergub 30/2020, ketetapan PBB tahun pajak 2020 atas objek PBB berupa rumah menggunakan ketetapan PBB 2018. Pasal tersebut memperpanjang masa berlaku Pergub No. 41/2019 yang sebelumnya memberikan fasilitas yang sama atas PBB terutang pada tahun pajak 2019.

Selain objek pajak berupa rumah yang mendapatkan fasilitas Pergub No. 41/2019, Pergub 30/2020 juga mengatur pengenaan PBB atas objek PBB selain rumah ditetapkan berdasarkan NJOP 2019, bukan NJOP 2020. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:00 WIB PROVINSI SUMATRA UTARA

Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI