Ilustrasi. (DDTCNews)
JAKARTA, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mencatat otoritas pajak daerah sudah menerima kurang lebih sekitar 171.000 objek pajak bumi dan bangunan (PBB) yang didaftarkan oleh oleh wajib pajak.
Kepala Subbidang Sistem Informasi Bapenda DKI Jakarta Zidni Agni Apriya mengatakan wajib pajak perlu melakukan pendaftaran objek PBB mengingat surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB tahun ini akan diterbitkan secara elektronik melalui e-SPPT PBB.
"Berdasarkan rapat kemarin sudah ada sekitar 171.000 objek PBB yang didaftarkan untuk e-SPPT PBB. Ini kurang lebih baru 8% dari objek PBB," katanya, Selasa (2/2/2021).
Namun demikian, sambung Zidni, pemprov masih belum melakukan pengiriman e-SPPT PBB kepada wajib pajak hingga saat ini. Pasalnya, pemprov saat ini sedang menyusun pergub mengenai NJOP atas objek PBB yang berlaku tahun ini.
Selain itu, pemprov juga sedang menggodok relaksasi penetapan PBB seperti yang diatur dalam Pergub No. 30/2020. Menurut Kepala Bidang Pendapatan Daerah I Bapenda DKI Jakarta Yuspin Dramatin, relaksasi tersebut saat ini masih dibahas.
"Usulan pergubnya masih dalam pembahasan," ujar Yuspin.
Untuk diketahui, terdapat 2 kebijakan utama mengenai PBB di wilayah Pemprov DKI Jakarta pada Pergub No. 30/2020 yang diberlakukan atas PBB tahun pajak 2020.
Pada Pasal 3 Pergub 30/2020, ketetapan PBB tahun pajak 2020 atas objek PBB berupa rumah menggunakan ketetapan PBB 2018. Pasal tersebut memperpanjang masa berlaku Pergub No. 41/2019 yang sebelumnya memberikan fasilitas yang sama atas PBB terutang pada tahun pajak 2019.
Selain objek pajak berupa rumah yang mendapatkan fasilitas Pergub No. 41/2019, Pergub 30/2020 juga mengatur pengenaan PBB atas objek PBB selain rumah ditetapkan berdasarkan NJOP 2019, bukan NJOP 2020. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.