SEKOLAH KEDINASAN

SPMB Prodi D-4 PKN STAN 2023, Ada Perubahan Pengumuman

Redaksi DDTCNews | Jumat, 14 April 2023 | 14:45 WIB
SPMB Prodi D-4 PKN STAN 2023, Ada Perubahan Pengumuman

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN menerbitkan perubahan pengumuman mengenai seleksi penerimaan mahasiswa baru (SPMB) Program Studi D-4 PKN STAN 2023.

Perubahan PENG-32/PKN/2023 dimuat dalam PENG-37/PKN/2023 yang ditetapkan pada 13 April 2023 oleh Direktur PKN STAN Rahmadi Murwanto. Perubahan pengumuman untuk menambah penjelasan informasi dan memperhatikan surat Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kementerian Keuangan.

“Diperlukan perubahan pengumuman [PENG-32/PKN/2023],” bunyi penggalan informasi dalam PENG-37/PKN/2023, dikutip pada Jumat (14/4/2023).

Baca Juga:
Pelaporan Pengaturan Bersama, Terbit PMK PSAP Berbasis Akrual No. 19

Adapun surat yang dimaksud adalah Surat Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kementerian Keuangan
Nomor S-118/SJ.5/2023 tertanggal 12 April 2023 mengenai pembatalan rencana kerja sama program
pembibitan PKN STAN.

Kemudian, ada Nota Dinas Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kementerian Keuangan Nomor ND-922/SJ.5/2023 tertanggal 12 April 2023 tentang penyampaian perubahan pemda peserta program kerja sama pembibitan PMB PKN STAN tahun 2023.

Salah satu perubahannya pada angka 11 ketentuan B. Syarat-Syarat Pendaftaran. Perubahan menyangkut syarat tambahan khusus jalur afirmasi kewilayahan. Simak detailnya pada pengumuman tersebut di sini.

Baca Juga:
PMK Baru, Kemenkeu Terbitkan Aturan PSAP untuk Transaksi Nonpertukaran

Kemudian, ada perubahan Lampiran II terkait dengan daftar kerja sama pembibitan. PKN STAN mengganti daftar pemda dengan mengeluarkan Kabupaten Kepulauan Meranti. PKN STAN menggantinya dengan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir. Kuota tetap 10.

Bagi pendaftar yang telah memilih jalur pembibitan Kabupaten Kepulauan Meranti sampai dengan PENG-37/PKN/2023 diterbitkan dan masih berminat mengikuti tahapan SPMB harus menyesuaikan pendaftaran. Pendaftaran melalui jalur regular dan memenuhi syarat-syaratnya.

Dalam pengumuman tersebut PKN STAN juga menambah ketentuan baru mengenai kondisi kehilangan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Ketentuannya, jika mengalami kehilangan KTP, pendaftar dan/atau orang tua pendaftar dapat menggantikannya dengan surat keterangan pengganti KTP.

“[Surat keterangan pengganti KTP itu] minimal diterbitkan oleh kepala desa atau lurah atau yang disebut dengan nama lain dan setara dengan kepala desa atau lurah, setempat sesuai dengan KTP pendaftar dan/atau orang tua pendaftar diterbitkan,” bunyi pengumuman tersebut. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 07 Januari 2025 | 09:00 WIB PMK 123/2024

Pelaporan Pengaturan Bersama, Terbit PMK PSAP Berbasis Akrual No. 19

Kamis, 02 Januari 2025 | 15:33 WIB KONSULTASI CORETAX

Apakah Instansi Pemerintah Perlu Daftar Coretax? Skemanya Bagaimana?

Rabu, 01 Januari 2025 | 11:30 WIB KP2KP SINJAI

Kantor Pajak Jelaskan Panduan Coretax untuk WP Instansi Pemerintah

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha