SEKOLAH KEDINASAN

SPMB Prodi D-4 PKN STAN 2023, Ada Perubahan Pengumuman

Redaksi DDTCNews | Jumat, 14 April 2023 | 14:45 WIB
SPMB Prodi D-4 PKN STAN 2023, Ada Perubahan Pengumuman

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN menerbitkan perubahan pengumuman mengenai seleksi penerimaan mahasiswa baru (SPMB) Program Studi D-4 PKN STAN 2023.

Perubahan PENG-32/PKN/2023 dimuat dalam PENG-37/PKN/2023 yang ditetapkan pada 13 April 2023 oleh Direktur PKN STAN Rahmadi Murwanto. Perubahan pengumuman untuk menambah penjelasan informasi dan memperhatikan surat Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kementerian Keuangan.

“Diperlukan perubahan pengumuman [PENG-32/PKN/2023],” bunyi penggalan informasi dalam PENG-37/PKN/2023, dikutip pada Jumat (14/4/2023).

Baca Juga:
Sri Mulyani Minta Lulusan PKN STAN Bersiap Hadapi 3 Tantangan Ini

Adapun surat yang dimaksud adalah Surat Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kementerian Keuangan
Nomor S-118/SJ.5/2023 tertanggal 12 April 2023 mengenai pembatalan rencana kerja sama program
pembibitan PKN STAN.

Kemudian, ada Nota Dinas Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kementerian Keuangan Nomor ND-922/SJ.5/2023 tertanggal 12 April 2023 tentang penyampaian perubahan pemda peserta program kerja sama pembibitan PMB PKN STAN tahun 2023.

Salah satu perubahannya pada angka 11 ketentuan B. Syarat-Syarat Pendaftaran. Perubahan menyangkut syarat tambahan khusus jalur afirmasi kewilayahan. Simak detailnya pada pengumuman tersebut di sini.

Baca Juga:
Apa Itu Objek Pajak Standar dan Non-Standar dalam PBB-P2?

Kemudian, ada perubahan Lampiran II terkait dengan daftar kerja sama pembibitan. PKN STAN mengganti daftar pemda dengan mengeluarkan Kabupaten Kepulauan Meranti. PKN STAN menggantinya dengan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir. Kuota tetap 10.

Bagi pendaftar yang telah memilih jalur pembibitan Kabupaten Kepulauan Meranti sampai dengan PENG-37/PKN/2023 diterbitkan dan masih berminat mengikuti tahapan SPMB harus menyesuaikan pendaftaran. Pendaftaran melalui jalur regular dan memenuhi syarat-syaratnya.

Dalam pengumuman tersebut PKN STAN juga menambah ketentuan baru mengenai kondisi kehilangan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Ketentuannya, jika mengalami kehilangan KTP, pendaftar dan/atau orang tua pendaftar dapat menggantikannya dengan surat keterangan pengganti KTP.

“[Surat keterangan pengganti KTP itu] minimal diterbitkan oleh kepala desa atau lurah atau yang disebut dengan nama lain dan setara dengan kepala desa atau lurah, setempat sesuai dengan KTP pendaftar dan/atau orang tua pendaftar diterbitkan,” bunyi pengumuman tersebut. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 10 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Minta Lulusan PKN STAN Bersiap Hadapi 3 Tantangan Ini

Sabtu, 28 September 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar WP Instansi Pemerintah Bisa Lewat Coretax, Unduh Panduannya!

Senin, 23 September 2024 | 19:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Objek Pajak Standar dan Non-Standar dalam PBB-P2?

Selasa, 10 September 2024 | 13:45 WIB STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN

Jangan Lupa! Ada Perubahan Penomoran PSAK, Begini Ketentuannya

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja