SPANYOL

Spanyol Maju Terus Usung Tarif Pajak Minimum 15%

Redaksi DDTCNews | Selasa, 05 Oktober 2021 | 08:00 WIB
Spanyol Maju Terus Usung Tarif Pajak Minimum 15%

Ilustrasi.

MADRID, DDTCNews – Spanyol dan sejumlah negara Eropa lain sepakat untuk melanjutkan komitmen dalam implementasi tarif minimum atas PPh badan sebesar 15%. Hal ini sejalan dengan diskusi yang semakin mengerucut terkait konsensus pajak global yang diusung OECD.

Spanyol bahkan berkomitmen tetap menerapkan tarif pajak minimum tersebut kendati rencana serupa urung dilakukan di Amerika Serikat nantinya.

"Sangat tidak adil apabila kita melihat banyak sekali perusahaan-perusahaan besar menggunakan tarif pajak 6%. Sementara perusahaan kecil dikenakan tarif 19%," ungkap Menteri Keuangan Spanyol Maria Jesus Montero dikutip dari Financial Times, Senin (4/10/2021).

Baca Juga:
Pemerintah China dan Parlemen Sepakati UU PPN, Berlaku Mulai 2026

Maria kini sedang berada dalam tahap akhir pembahasan rancangan anggaran tahun 2022. Kelompok radikal kiri, Podemos, dan koalisi yang dipimpin oleh sosialis sedang gencar melakukan kampanye. Aksi tersebut bertujuan untuk meminta tarif PPh Badan 15% masuk dalam rancangan anggaran negara.

Menteri Keuangan Spanyol itu mengatakan bahwa rencana tarif minimum tersebut sudah dimasukan ke dalam rancangan anggaran. Parlemen akan mengembalikan proposal pemerintah tersebut dan keputusan atas tarif PPh Badan akan disepakati paling lambat akhir tahun ini.

Perlu diketahui bahwa negara-negara Eropa membutuhkan konsensus dari seluruh anggota Uni Eropa untuk meloloskan kesepakatan atas tarif pajak minimum global 15%. Sama seperti Spanyol, negara Eropa lain juga sudah memasuki waktu penentuan aturan.

Baca Juga:
Dukung Pariwisata, Diskon Pajak Hiburan Diperpanjang Hingga Akhir 2025

Hingga saat ini hanya Estonia, Hungaria, dan Irlandia yang belum menyetujui perjanjian tersebut. Dari 27 negara anggota, mayoritas negara Uni Eropa setuju dengan pemberlakuan tarif minimal ini.

Fakta ini semakin menguatkan posisi negara asal Pablo Picasso tersebut. Maria menyatakan akan terus bergerak dan tidak akan menarik kembali keputusan mereka. (tradiva sandriana/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?