SPANYOL

Spanyol Maju Terus Usung Tarif Pajak Minimum 15%

Redaksi DDTCNews | Selasa, 05 Oktober 2021 | 08:00 WIB
Spanyol Maju Terus Usung Tarif Pajak Minimum 15%

Ilustrasi.

MADRID, DDTCNews – Spanyol dan sejumlah negara Eropa lain sepakat untuk melanjutkan komitmen dalam implementasi tarif minimum atas PPh badan sebesar 15%. Hal ini sejalan dengan diskusi yang semakin mengerucut terkait konsensus pajak global yang diusung OECD.

Spanyol bahkan berkomitmen tetap menerapkan tarif pajak minimum tersebut kendati rencana serupa urung dilakukan di Amerika Serikat nantinya.

"Sangat tidak adil apabila kita melihat banyak sekali perusahaan-perusahaan besar menggunakan tarif pajak 6%. Sementara perusahaan kecil dikenakan tarif 19%," ungkap Menteri Keuangan Spanyol Maria Jesus Montero dikutip dari Financial Times, Senin (4/10/2021).

Baca Juga:
Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Maria kini sedang berada dalam tahap akhir pembahasan rancangan anggaran tahun 2022. Kelompok radikal kiri, Podemos, dan koalisi yang dipimpin oleh sosialis sedang gencar melakukan kampanye. Aksi tersebut bertujuan untuk meminta tarif PPh Badan 15% masuk dalam rancangan anggaran negara.

Menteri Keuangan Spanyol itu mengatakan bahwa rencana tarif minimum tersebut sudah dimasukan ke dalam rancangan anggaran. Parlemen akan mengembalikan proposal pemerintah tersebut dan keputusan atas tarif PPh Badan akan disepakati paling lambat akhir tahun ini.

Perlu diketahui bahwa negara-negara Eropa membutuhkan konsensus dari seluruh anggota Uni Eropa untuk meloloskan kesepakatan atas tarif pajak minimum global 15%. Sama seperti Spanyol, negara Eropa lain juga sudah memasuki waktu penentuan aturan.

Baca Juga:
Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Hingga saat ini hanya Estonia, Hungaria, dan Irlandia yang belum menyetujui perjanjian tersebut. Dari 27 negara anggota, mayoritas negara Uni Eropa setuju dengan pemberlakuan tarif minimal ini.

Fakta ini semakin menguatkan posisi negara asal Pablo Picasso tersebut. Maria menyatakan akan terus bergerak dan tidak akan menarik kembali keputusan mereka. (tradiva sandriana/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 09:30 WIB KANWIL DJP KALIMANTAN BARAT

Rugikan Negara Rp1,48 Miliar, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejari

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:47 WIB KURS PAJAK 05 FEBRUARI 2025 - 11 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat! Berbalik Perkasa Atas Dolar AS

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Beri Imbauan Soal Bukti Potong PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov