KABUPATEN BADUNG

Spanduk 'Menunggak Pajak Daerah' Dipasang di 2 Tempat Usaha Ini

Redaksi DDTCNews | Senin, 11 Februari 2019 | 10:53 WIB
Spanduk 'Menunggak Pajak Daerah' Dipasang di 2 Tempat Usaha Ini

MANGUPURA, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Badung memberikan sanksi moral berupa pemasangan spanduk menunggak pajak pada restoran dan usaha jasa akomodasi pariwisata yang tercatat lalai melapor pajak miliaran rupiah.

Kepala Bapenda Kabupaten Badung Made Sutara mengatakan dua tempat usaha tersebut menunggak setoran pajak daerah hingga Rp4 miliar. Menurutnya, pemasangan spanduk sudah seharusnya dilakukan jika wajib pajak tidak beritikad baik setelah sejumlah imbauan dari petugas.

“Kami memasang spanduk di restoran yang telah menunggak pajak hingga Rp1 miliar. Pemasangannya pun hanya diwakili oleh pegawai restoran, bukan pemiliknya. Pemasangan spanduk juga dilakukan pada pemberi jasa akomodasi pariwisata yang menunggak hingga Rp3 miliar,” tuturnya, Jumat (8/2/2019).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Sutara menyebutkan pemilik restoran tercatat menunggak pajak sejak Juli 2012 hingga Februari 2019. Sementara itu, pemilik jasa usaha akomodasi pariwisata menunggak pajak sejak Januari 2002 hingga Februari 2019.

Adapun, pemasangan spanduk yang disaksikan oleh Satpol PP Badung, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), petugas Kecamatan Kuta dan Kelurahan Seminyak ini sesuai dengan Peraturan Bupati 15/2018 dan Instruksi Bupati 3/2018.

Dengan adanya aturan itu, Bapenda tidak segan lagi dalam melakukan penagihan pajak bagi para pengusaha yang sering menunggak pajak. Penagihan paksa ini akan dilakukan jika wajib pajak tetap tidak melunaskan tunggakan pajaknya dalam waktu 14 hari terhitung tanggal pemasangan spanduk.

Baca Juga:
Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

“Jika wajib pajak tidak melaksanakan kewajibannya melunaskan tunggakan pajak, kami dapat memerintahkan kepada juru sita untuk memasang spanduk bertuliskan ‘Objek Pajak Ini Menunggak Pajak Daerah’ di tempat usahanya,” tuturnya, seperti dilansir Bali Post.

Sutara mengimbau kepada seluruh wajib pajak agar taat membayar pajak dan membayar tepat waktu. Dia berharap kepatuhan pajak para pengusaha bisa diperbaiki untuk menghindari tindakan yang lebih tegas. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha