KABUPATEN BADUNG

Spanduk 'Menunggak Pajak Daerah' Dipasang di 2 Tempat Usaha Ini

Redaksi DDTCNews | Senin, 11 Februari 2019 | 10:53 WIB
Spanduk 'Menunggak Pajak Daerah' Dipasang di 2 Tempat Usaha Ini

MANGUPURA, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Badung memberikan sanksi moral berupa pemasangan spanduk menunggak pajak pada restoran dan usaha jasa akomodasi pariwisata yang tercatat lalai melapor pajak miliaran rupiah.

Kepala Bapenda Kabupaten Badung Made Sutara mengatakan dua tempat usaha tersebut menunggak setoran pajak daerah hingga Rp4 miliar. Menurutnya, pemasangan spanduk sudah seharusnya dilakukan jika wajib pajak tidak beritikad baik setelah sejumlah imbauan dari petugas.

“Kami memasang spanduk di restoran yang telah menunggak pajak hingga Rp1 miliar. Pemasangannya pun hanya diwakili oleh pegawai restoran, bukan pemiliknya. Pemasangan spanduk juga dilakukan pada pemberi jasa akomodasi pariwisata yang menunggak hingga Rp3 miliar,” tuturnya, Jumat (8/2/2019).

Baca Juga:
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Sutara menyebutkan pemilik restoran tercatat menunggak pajak sejak Juli 2012 hingga Februari 2019. Sementara itu, pemilik jasa usaha akomodasi pariwisata menunggak pajak sejak Januari 2002 hingga Februari 2019.

Adapun, pemasangan spanduk yang disaksikan oleh Satpol PP Badung, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), petugas Kecamatan Kuta dan Kelurahan Seminyak ini sesuai dengan Peraturan Bupati 15/2018 dan Instruksi Bupati 3/2018.

Dengan adanya aturan itu, Bapenda tidak segan lagi dalam melakukan penagihan pajak bagi para pengusaha yang sering menunggak pajak. Penagihan paksa ini akan dilakukan jika wajib pajak tetap tidak melunaskan tunggakan pajaknya dalam waktu 14 hari terhitung tanggal pemasangan spanduk.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

“Jika wajib pajak tidak melaksanakan kewajibannya melunaskan tunggakan pajak, kami dapat memerintahkan kepada juru sita untuk memasang spanduk bertuliskan ‘Objek Pajak Ini Menunggak Pajak Daerah’ di tempat usahanya,” tuturnya, seperti dilansir Bali Post.

Sutara mengimbau kepada seluruh wajib pajak agar taat membayar pajak dan membayar tepat waktu. Dia berharap kepatuhan pajak para pengusaha bisa diperbaiki untuk menghindari tindakan yang lebih tegas. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR