KABUPATEN BADUNG

Spanduk 'Menunggak Pajak Daerah' Dipasang di 2 Tempat Usaha Ini

Redaksi DDTCNews | Senin, 11 Februari 2019 | 10:53 WIB
Spanduk 'Menunggak Pajak Daerah' Dipasang di 2 Tempat Usaha Ini

MANGUPURA, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Badung memberikan sanksi moral berupa pemasangan spanduk menunggak pajak pada restoran dan usaha jasa akomodasi pariwisata yang tercatat lalai melapor pajak miliaran rupiah.

Kepala Bapenda Kabupaten Badung Made Sutara mengatakan dua tempat usaha tersebut menunggak setoran pajak daerah hingga Rp4 miliar. Menurutnya, pemasangan spanduk sudah seharusnya dilakukan jika wajib pajak tidak beritikad baik setelah sejumlah imbauan dari petugas.

“Kami memasang spanduk di restoran yang telah menunggak pajak hingga Rp1 miliar. Pemasangannya pun hanya diwakili oleh pegawai restoran, bukan pemiliknya. Pemasangan spanduk juga dilakukan pada pemberi jasa akomodasi pariwisata yang menunggak hingga Rp3 miliar,” tuturnya, Jumat (8/2/2019).

Baca Juga:
April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Sutara menyebutkan pemilik restoran tercatat menunggak pajak sejak Juli 2012 hingga Februari 2019. Sementara itu, pemilik jasa usaha akomodasi pariwisata menunggak pajak sejak Januari 2002 hingga Februari 2019.

Adapun, pemasangan spanduk yang disaksikan oleh Satpol PP Badung, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), petugas Kecamatan Kuta dan Kelurahan Seminyak ini sesuai dengan Peraturan Bupati 15/2018 dan Instruksi Bupati 3/2018.

Dengan adanya aturan itu, Bapenda tidak segan lagi dalam melakukan penagihan pajak bagi para pengusaha yang sering menunggak pajak. Penagihan paksa ini akan dilakukan jika wajib pajak tetap tidak melunaskan tunggakan pajaknya dalam waktu 14 hari terhitung tanggal pemasangan spanduk.

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

“Jika wajib pajak tidak melaksanakan kewajibannya melunaskan tunggakan pajak, kami dapat memerintahkan kepada juru sita untuk memasang spanduk bertuliskan ‘Objek Pajak Ini Menunggak Pajak Daerah’ di tempat usahanya,” tuturnya, seperti dilansir Bali Post.

Sutara mengimbau kepada seluruh wajib pajak agar taat membayar pajak dan membayar tepat waktu. Dia berharap kepatuhan pajak para pengusaha bisa diperbaiki untuk menghindari tindakan yang lebih tegas. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%