KPP PRATAMA DENPASAR BARAT

Sosialisasikan Antikorupsi, KPP Imbau Wajib Pajak Tak Gratifikasi

Redaksi DDTCNews | Minggu, 10 Maret 2024 | 14:30 WIB
Sosialisasikan Antikorupsi, KPP Imbau Wajib Pajak Tak Gratifikasi

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat mengadakan sosialisasi antikorupsi kepada wajib pajak secara tatap muka di Aula KPP Pratama Denpasar Barat, Denpasar, Bali pada 31 Januari 2024.

Kepala KPP Pratama Denpasar Barat Nyoman Ayu Ningsih mengatakan sosialisasi antikorupsi kepada wajib pajak diperlukan untuk menyampaikan upaya-upaya dalam mewujudkan sikap dan perilaku anti korupsi di lingkungan kantor pajak.

“Guna membangun zona integritas menuju wilayah birokrasi bersih dan melayani serta mewujudkan perilaku antikorupsi di lingkungan KPP maka dipandang perlu sosialisasi antikorupsi kepada wajib pajak,” katanya dikutip dari situs web DJP, Minggu (10/3/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Dalam kegiatan tersebut, terdapat beberapa materi yang disampaikan oleh kantor pajak. Pertama, pemberitahuan kepada wajib pajak bahwa seluruh jenis pelayanan di DJP tidak dipungut biaya apapun.

Kedua, memberikan informasi mengenai 7 saluran pengaduan layanan DJP sebagai sarana bagi wajib pajak untuk menyampaikan keluhan saat memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya.

Ketiga, memberikan imbauan kepada wajib pajak untuk tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada pegawai DJP.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Selain upaya dari pihak internal, diperlukan juga peran aktif dari wajib pajak untuk mendukung dan mewujudkan sikap dan antikorupsi di DJP," jelas Nyoman.

Pada kesempatan yang sama, Nyoman juga menyempatkan untuk menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada wajib pajak atas kontribusi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pada Tahun 2023 dalam tahun berjalan ini. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra