KEBIJAKAN PAJAK

Sosialisasi UU Cipta Kerja, Dirjen Pajak: Negara Menunggu di Belakang

Redaksi DDTCNews | Senin, 07 Desember 2020 | 12:03 WIB
Sosialisasi UU Cipta Kerja, Dirjen Pajak: Negara Menunggu di Belakang

Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam Sosialisasi Klaster Kemudahan Berusaha Bidang Perpajakan di Semarang. (tangkapan layar Youtube DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memulai rangkaian sosialisasi klaster perpajakan dalam UU Cipta Kerja. Wilayah Jawa Tengah menjadi destinasi awal kegiatan sosialisasi otoritas kepada pelaku usaha daerah.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan secara prinsip tujuan utama dari perombakan kebijakan perpajakan dalam UU Cipta Kerja adalah untuk meningkatkan investasi, mendorong kepatuhan WP, memberikan kepastian hukum, dan menjamin keadilan dalam iklim berusaha.

Menurutnya, 4 tujuan tersebut memiliki dua arti penting, yakni kebijakan perpajakan yang ramah terhadap investasi dan mendorong semua pelaku usaha masuk dalam sistem administrasi pajak. Simak pula artikel ‘Simak, Ternyata Klaster Perpajakan UU Cipta Kerja Sasar 4 Tujuan Ini’.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Pengorbanan pemerintah ini besar dalam bidang perpajakan, seperti tarif turun dan relaksasi pajak atas dividen. Ini merupakan cara agar ekonomi bergerak. Kemudian, kami ingin semua pelaku usaha masuk dalam sistem," katanya, Senin (7/12/2020).

Suryo mengatakan relaksasi kebijakan pajak tidak hanya masuk dalam UU Cipta Kerja. Pemangkasan tarif PPh badan juga sudah diatur dalam UU 2/2020. Menurutnya, berbagai relaksasi ini membuat posisi pemerintah berada pada posisi paling akhir untuk mendapatkan manfaat.

Menurutnya, fokus utama kebijakan adalah meningkatkan denyut kegiatan ekonomi riil di masyarakat. Dia menyebutkan pengusaha mempunyai peran sentral untuk agenda ini. Oleh karena itu, berbagai reaksi diberikan.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Sederet relaksasi tersebut, sambungnya, tidak hanya menguntungkan pengusaha tapi juga memberikan efek berganda pada munculnya aktivitas ekonomi baru.

"Jadi, dengan regulasi ini, negara menunggu di belakang. Kami berharap dengan bayar [PPh badan] lebih kecil maka jumlah karyawan dapat meningkat dan ekonomi di sekitar bisa tumbuh. Karena yang bisa mendorong ini pengusaha," terangnya.

Kemudian, gelontoran insentif tersebut juga diimbangi dengan komitmen pemerintah untuk mendorong semua pelaku usaha masuk dalam sistem administrasi perpajakan. Dengan demikian, beban pajak ditanggung seluruh aktivitas ekonomi.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Salah satu kebijakan yang diatur untuk menciptakan level playing field adalah kewajiban mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pembeli di faktur pajak. Menurutnya, aturan ini dibuat untuk mempersempit celah bagi pelaku usaha yang tidak patuh dan cenderung menghindari kewajiban membayar pajak atas aktivitas bisnis yang dilakukan.

"Kami ingin semua masuk ke dalam sistem karena pajak itu kan berdasarkan penghasilan. Kalau kecil, yang bayar pajaknya sedikit. Makanya dibuat kalau pengusaha mau jualan yang cantumkan nama dan NIK. Kami ingin bawa semua aktivitas ekonomi di dalam sistem," imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?