KEBIJAKAN PAJAK

Sosialisasi UU Cipta Kerja, Dirjen Pajak: Negara Menunggu di Belakang

Redaksi DDTCNews | Senin, 07 Desember 2020 | 12:03 WIB
Sosialisasi UU Cipta Kerja, Dirjen Pajak: Negara Menunggu di Belakang

Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam Sosialisasi Klaster Kemudahan Berusaha Bidang Perpajakan di Semarang. (tangkapan layar Youtube DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memulai rangkaian sosialisasi klaster perpajakan dalam UU Cipta Kerja. Wilayah Jawa Tengah menjadi destinasi awal kegiatan sosialisasi otoritas kepada pelaku usaha daerah.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan secara prinsip tujuan utama dari perombakan kebijakan perpajakan dalam UU Cipta Kerja adalah untuk meningkatkan investasi, mendorong kepatuhan WP, memberikan kepastian hukum, dan menjamin keadilan dalam iklim berusaha.

Menurutnya, 4 tujuan tersebut memiliki dua arti penting, yakni kebijakan perpajakan yang ramah terhadap investasi dan mendorong semua pelaku usaha masuk dalam sistem administrasi pajak. Simak pula artikel ‘Simak, Ternyata Klaster Perpajakan UU Cipta Kerja Sasar 4 Tujuan Ini’.

Baca Juga:
Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

"Pengorbanan pemerintah ini besar dalam bidang perpajakan, seperti tarif turun dan relaksasi pajak atas dividen. Ini merupakan cara agar ekonomi bergerak. Kemudian, kami ingin semua pelaku usaha masuk dalam sistem," katanya, Senin (7/12/2020).

Suryo mengatakan relaksasi kebijakan pajak tidak hanya masuk dalam UU Cipta Kerja. Pemangkasan tarif PPh badan juga sudah diatur dalam UU 2/2020. Menurutnya, berbagai relaksasi ini membuat posisi pemerintah berada pada posisi paling akhir untuk mendapatkan manfaat.

Menurutnya, fokus utama kebijakan adalah meningkatkan denyut kegiatan ekonomi riil di masyarakat. Dia menyebutkan pengusaha mempunyai peran sentral untuk agenda ini. Oleh karena itu, berbagai reaksi diberikan.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Sederet relaksasi tersebut, sambungnya, tidak hanya menguntungkan pengusaha tapi juga memberikan efek berganda pada munculnya aktivitas ekonomi baru.

"Jadi, dengan regulasi ini, negara menunggu di belakang. Kami berharap dengan bayar [PPh badan] lebih kecil maka jumlah karyawan dapat meningkat dan ekonomi di sekitar bisa tumbuh. Karena yang bisa mendorong ini pengusaha," terangnya.

Kemudian, gelontoran insentif tersebut juga diimbangi dengan komitmen pemerintah untuk mendorong semua pelaku usaha masuk dalam sistem administrasi perpajakan. Dengan demikian, beban pajak ditanggung seluruh aktivitas ekonomi.

Baca Juga:
Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

Salah satu kebijakan yang diatur untuk menciptakan level playing field adalah kewajiban mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pembeli di faktur pajak. Menurutnya, aturan ini dibuat untuk mempersempit celah bagi pelaku usaha yang tidak patuh dan cenderung menghindari kewajiban membayar pajak atas aktivitas bisnis yang dilakukan.

"Kami ingin semua masuk ke dalam sistem karena pajak itu kan berdasarkan penghasilan. Kalau kecil, yang bayar pajaknya sedikit. Makanya dibuat kalau pengusaha mau jualan yang cantumkan nama dan NIK. Kami ingin bawa semua aktivitas ekonomi di dalam sistem," imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

Selasa, 28 Januari 2025 | 14:00 WIB KP2KP KUTACANE

Petugas Pajak Ingatkan Masyarakat, Daftar NPWP Kini Lewat Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis