KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Sosialisasi Pajak & BDS, DJP Jatim II Ungkap Soal Sistem Berbasis Data

Redaksi DDTCNews | Selasa, 15 Agustus 2023 | 10:58 WIB
Sosialisasi Pajak & BDS, DJP Jatim II Ungkap Soal Sistem Berbasis Data

Berfoto bersama dalam acara Stakeholder Engagement Kemenkeu Satu di Aula KPP Pratama Bangkalan, Senin (14/8/2023).

BANGKALAN, DDTCNews – Dengan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) dalam agenda reformasi perpajakan, Ditjen Pajak (DJP) membangun sistem berbasis data.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Kanwil DJP Jawa Timur II Heru Susilo menyampaikan agenda reformasi perpajakan dalam acara Stakeholder Engagement Kemenkeu Satu di Aula KPP Pratama Bangkalan, Senin (14/8/2023).

“Pemerintah melakukan reformasi perpajakan melalui pembangunan sistem informasi yang berbasis data perpajakan (PSIAP) sehingga sistem perpajakan menjadi mudah, andal, terintegrasi, akurat, dan pasti,” ujarnya, dikutip dari siaran pers Kanwil DJP Jawa Timur II, Selasa (15/8/2023).

Baca Juga:
Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Heru mengatakan adanya PSIAP akan mendukung optimalisasi pelayanan, pengawasan, dan penegakan hukum. PSIAP diharapkan akan mengikuti perkembangan dunia digital terkini dan menunjang kerja serta konektivitas layanan untuk wajib pajak.

Sebagai informasi, acara bertajuk Sosialisasi Pajak Pusat & Pajak Daerah, Pemutakhiran NPWP ILAP, dan Business Development Service tersebut dihadiri juga Kepala KPP Pratama Bangkalan Riana Budiyanti, Anggota Komisi XI DPR R.H. Imron Amin, serta Plt. Bupati Bangkalan Mohni.

Kemudian, hadir pula perwakilan dari Ikatan Pengusaha Muslimah Bangkalan, perwakilan wajib pajak di sektor emas, properti, perikanan dan tambak, serta pengurus dan santri dari Pondok Pesantren Syaichona Moh. Cholil Bangkalan.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman terkait dengan perpajakan, khususnya menyangkut perbedaan pajak pusat dan pajak daerah serta pemutakhiran NPWP ILAP. Para santri juga diharapkan mengetahui tentang foto produk.

Adapun materi tentang pajak serta pemutakhiran NPWP instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP) disampaikan oleh Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Bangkalan Ikaring Tyas Aseaningrum. Sesi foto produk dibawakan oleh pegiat fotografi sekaligus AR KPP Pratama Bangkalan Radityo Angga Primantoko.

Produk UMKM dari Pondok Pesantren

Kepala KPP Pratama Bangkalan Riana Budiyanti mengatakan jika membutuhkan informasi terkait dengan pembukuan umum, santri bisa menghubungi KPP Bangkalan. “Kami dengan senang hati untuk sharing. Bisa juga terkait cara membuat kemasan dan juga terkait prosedur sertifikasi halal.”

Baca Juga:
Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Anggota Komisi XI DPR R.H. Imron Amin berharap ke depannya, pesantren dapat bekerja sama dengan pemerintah. Hasil kerja sama itu diharapkan membuat para santri melek dengan bisnis dan ekonomi, terutama terkait dengan keberlanjutan UMKM.

Plt. Bupati Bangkalan Mohni berharap banyak entrepreneur dari pondok pesantren. Sejalan dengan hal tersebut, dia juga berharap agar KPP Pratama Bangkalan turut memberi pendampingan mengenai dasar-dasar perpajakan dalam usaha atau bisnis. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra