ADMINISTRASI PAJAK

Solusi Atasi Notifikasi ‘BPS SPT Sebelumnya Belum Ada’, Begini Caranya

Redaksi DDTCNews | Minggu, 14 April 2024 | 13:30 WIB
Solusi Atasi Notifikasi ‘BPS SPT Sebelumnya Belum Ada’, Begini Caranya

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bisa dilakukan secara online melalui saluran e-filing. Namun, ada kalanya pelaporan SPT Tahunan gagal dilakukan karena sejumlah kendala teknis. Salah satunya, munculnya notifikasi 'BPS SPT sebelumnya belum ada'.

BPS merupakan bukti penerimaan surat yang diberikan oleh DJP saat wajib pajak melaporkan SPT Tahunan. Secara umum, 'BPS SPT sebelumnya belum ada' disebabkan dua hal. Pertama, SPT normal belum dilaporkan saat membuat SPT pembetulan. Kedua, ada terlalu banyak draf e-filing yang dibuat dan belum dikirimkan.

"Jika yang dilaporkan adalah SPT normal, pastikan membuat SPT dengan status normal (pembetulan ke-0). Bisa dipastikan di menu draf SPT tidak ada 'SPT yang belum dikirim'," cuit contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Minggu (14/4/2024).

Baca Juga:
Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Di sisi lain, jika yang dilaporkan wajib pajak adalah SPT pembetulan maka perlu dipastikan SPT normal sudah dilaporkan. Apabila wajib pajak merasa sudah melaporkan SPT normalnya tetapi tidak menerima bukti penerimaan elektronik (BPE) SPT maka bisa mengonfirmasinya kembali ke Kring Pajak.

Konfirmasi bisa dilakukan lewat Kring Pajak, yakni sambungan telepon 1500200, live chat pajak.go.id, atau mention Twitter @kring_pajak.

Apabila seluruh cara di atas sudah dilakukan tetapi notifikasi eror 'BPS SPT sebelumnya belum ada' masih muncul maka coba lagi berkala dengan melakukan clear cache & cookies pada browser atau melalui private window/incognito window.

Baca Juga:
Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2024. Sementara, untuk SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2024.

Wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan secara manual maupun online. Apabila menyampaikan SPT Tahunan melalui e-filing, biasanya BPE memang akan langsung dikirimkan ke alamat email terdaftar wajib pajak.

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Selasa, 28 Januari 2025 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Ingat Lagi! Enam Solusi untuk Wajib Pajak yang Lupa EFIN

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor