PAJAK TANAH

Sofyan: Ada Kesenjangan, Perlu Reformasi

Redaksi DDTCNews | Senin, 30 Januari 2017 | 19:18 WIB
Sofyan: Ada Kesenjangan, Perlu Reformasi

JAKARTA, DDTCNews – Tidak hanya memajaki tanah idle dengan penghitungan pajak progresif, namun pemerintah juga berencana akan mengambil alih terhadap suatu bidang tanah tertentu yang tidak produktif.

Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil mengatakan tanah harus bisa memberikan manfaat yang paling besar, salah satunya dengan memanfaatkan tanah sebagai lahan usaha. Seharusnya, tanah bukan menjadi lahan untuk berspekulasi dengan harapan harganya akan semakin meningkat.

“Intinya, sekarang ini terjadi kesenjangan luar biasa, termasuk kepemilikan tanah, ini perlu kita reform. Lalu untuk tanah yang nganggur akan segera kami ambil, karena nganggur seperti itu jelas tidak produktif,” ujarnya di Jakarta, Senin (30/1).

Baca Juga:
Pengajuan Penelitian Formal Melalui e-PHTB, Bisa Melalui Akun Notaris

Sofyan berencana untuk memformalkan tanah-tanah yang dimiliki masyarakat dengan sertifikat kepemilikan tanah. Sofyan memproyeksikan seluruh tanah yang berada di Indonesia akan memiliki sertifikat pada 2025.

Sebelumnya, ia sempat mengatakan bahwa hanya 45% bidang tanah di Indonesia yang sudah terdaftar dan bersertifikat. Menurutnya, ketiadaan sertifikat bukan hanya membuat masyarakat tidak mendapatkan akses ke perbankan formal, tapi juga menimbulkan ketidakpastian hukum serta memicu sengketa dan konflik.

Ada banyak faktor yang menjadi penyebab sedikitnya tanah yang bersertifikat ini. Pertama, proses sertifikasi tanah secara masal melalui Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) dan Proyek Operasi Daerah Agraria tidak memiliki dana besar untuk pelaksanaannya. Ia pun mengeluh soal masih kurangnya orang juru ukur pegawai BPN.

Baca Juga:
Ingat! BPHTB Tidak Sama dengan PPh PHTB, Tarif Pajaknya Juga Beda

Selain rendahnya jumlah legalitas tanah di Indonesia, ada masalah ketimpangan dalam hal penguasaan tanah berdasarkan gini ratio di Indonesia. Ia mencatat, hanya sekitar 1% penduduk yang menguasai 59% sumber daya agraria, tanah, dan ruang.

"Terdapat ketimpangan dalam penguasaan dan kepemilikan tanah," tambahnya.

Karena itu, muncul gagasan untuk mengenakan pajak atas tanah idle di Indonesia. Adapun, hingga saat ini rencana pemajakan pada tanah idle atau tidak produktif masih dalam tahap pembahasan secara teknis, dan belum didiskusikan pada tingkat formal. Karena itu, Sofyan masih belum bisa menjabarkan lebih lanjut mengenai hal ini.

“Rencana ini supaya tidak menggugurkan tanahnya, supaya tanah itu bermanfaat. Sekarang begini cabai pun tidak akan ada kalau tanah terlantar. Jadi supaya tanah itu dinamai agar lebih bermanfaat,” tuturnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 26 Oktober 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Penelitian Formal Melalui e-PHTB, Bisa Melalui Akun Notaris

Kamis, 12 September 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ingat! BPHTB Tidak Sama dengan PPh PHTB, Tarif Pajaknya Juga Beda

Selasa, 10 September 2024 | 19:00 WIB KP2KP SIDRAP

Kantor Pajak Ingatkan PPh Final Atas PHTB Sudah Tidak Lagi 5 Persen

Rabu, 28 Februari 2024 | 16:09 WIB SEJARAH PAJAK

Apa Jenis Pajak Tertua yang Pernah Dipungut di Indonesia?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan