PAJAK TANAH

Sofyan: Ada Kesenjangan, Perlu Reformasi

Redaksi DDTCNews | Senin, 30 Januari 2017 | 19:18 WIB
Sofyan: Ada Kesenjangan, Perlu Reformasi

JAKARTA, DDTCNews – Tidak hanya memajaki tanah idle dengan penghitungan pajak progresif, namun pemerintah juga berencana akan mengambil alih terhadap suatu bidang tanah tertentu yang tidak produktif.

Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil mengatakan tanah harus bisa memberikan manfaat yang paling besar, salah satunya dengan memanfaatkan tanah sebagai lahan usaha. Seharusnya, tanah bukan menjadi lahan untuk berspekulasi dengan harapan harganya akan semakin meningkat.

“Intinya, sekarang ini terjadi kesenjangan luar biasa, termasuk kepemilikan tanah, ini perlu kita reform. Lalu untuk tanah yang nganggur akan segera kami ambil, karena nganggur seperti itu jelas tidak produktif,” ujarnya di Jakarta, Senin (30/1).

Baca Juga:
Ingat! BPHTB Tidak Sama dengan PPh PHTB, Tarif Pajaknya Juga Beda

Sofyan berencana untuk memformalkan tanah-tanah yang dimiliki masyarakat dengan sertifikat kepemilikan tanah. Sofyan memproyeksikan seluruh tanah yang berada di Indonesia akan memiliki sertifikat pada 2025.

Sebelumnya, ia sempat mengatakan bahwa hanya 45% bidang tanah di Indonesia yang sudah terdaftar dan bersertifikat. Menurutnya, ketiadaan sertifikat bukan hanya membuat masyarakat tidak mendapatkan akses ke perbankan formal, tapi juga menimbulkan ketidakpastian hukum serta memicu sengketa dan konflik.

Ada banyak faktor yang menjadi penyebab sedikitnya tanah yang bersertifikat ini. Pertama, proses sertifikasi tanah secara masal melalui Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) dan Proyek Operasi Daerah Agraria tidak memiliki dana besar untuk pelaksanaannya. Ia pun mengeluh soal masih kurangnya orang juru ukur pegawai BPN.

Baca Juga:
Kantor Pajak Ingatkan PPh Final Atas PHTB Sudah Tidak Lagi 5 Persen

Selain rendahnya jumlah legalitas tanah di Indonesia, ada masalah ketimpangan dalam hal penguasaan tanah berdasarkan gini ratio di Indonesia. Ia mencatat, hanya sekitar 1% penduduk yang menguasai 59% sumber daya agraria, tanah, dan ruang.

"Terdapat ketimpangan dalam penguasaan dan kepemilikan tanah," tambahnya.

Karena itu, muncul gagasan untuk mengenakan pajak atas tanah idle di Indonesia. Adapun, hingga saat ini rencana pemajakan pada tanah idle atau tidak produktif masih dalam tahap pembahasan secara teknis, dan belum didiskusikan pada tingkat formal. Karena itu, Sofyan masih belum bisa menjabarkan lebih lanjut mengenai hal ini.

“Rencana ini supaya tidak menggugurkan tanahnya, supaya tanah itu bermanfaat. Sekarang begini cabai pun tidak akan ada kalau tanah terlantar. Jadi supaya tanah itu dinamai agar lebih bermanfaat,” tuturnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 12 September 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ingat! BPHTB Tidak Sama dengan PPh PHTB, Tarif Pajaknya Juga Beda

Selasa, 10 September 2024 | 19:00 WIB KP2KP SIDRAP

Kantor Pajak Ingatkan PPh Final Atas PHTB Sudah Tidak Lagi 5 Persen

Rabu, 28 Februari 2024 | 16:09 WIB SEJARAH PAJAK

Apa Jenis Pajak Tertua yang Pernah Dipungut di Indonesia?

Rabu, 28 September 2022 | 14:36 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2022

Saatnya Mengenakan Pajak Progresif atas Tanah?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN