KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sodorkan Insentif dan Pasar Besar, Luhut Undang Investor Mobil Listrik

Dian Kurniati | Rabu, 12 Oktober 2022 | 16:00 WIB
Sodorkan Insentif dan Pasar Besar, Luhut Undang Investor Mobil Listrik

Pekerja memasukkan baterai saat mengonversi sepeda motor konvensional menjadi sepeda motor listrik di Lengkong, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (15/9/2022). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menilai Indonesia dapat menjadi negara yang menarik bagi investor untuk membangun pabrik kendaraan listrik beserta komponennya.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan mengatakan pemerintah telah menyediakan berbagai insentif yang menguntungkan bagi investor kendaraan listrik. Di sisi lain, Indonesia juga memiliki pasar sehingga potensial untuk memaparkan kendaraan listrik.

"Yang mau bangun industri mobil, silakan. Atau industri sepeda motor, silakan. This is a golden opportunity untuk kita," katanya, Rabu (12/10/2022).

Baca Juga:
Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%

Luhut mengatakan pemerintah tengah berupaya membangun ekosistem kendaraan listrik berbasis baterai. Dalam hal ini, pemerintah menawarkan berbagai insentif fiskal dan nonfiskal yang dapat dimanfaatkan investor di bidang pengembangan dan produksi kendaraan listrik di Indonesia.

Dari sisi fiskal, insentif yang diberikan di antaranya berupa tax allowance dan tax holiday. Sementara untuk insentif nonfiskal, diberikan dalam bentuk berbagai kemudahan perizinan yang diperlukan untuk membangun pabrik.

Luhut juga mengajak produsen komponen kendaraan untuk membangun pabrik dan berproduksi. Menurutnya, Indonesia memiliki pasokan nikel yang besar sehingga akan mempermudah proses produksi baterai kendaraan listrik.

Baca Juga:
Terbaru! Simak Perkembangan Negara yang Terapkan Pajak Minimum Global

Dia meyakinkan kendaraan listrik yang diproduksi tersebut akan makin diminati masyarakat karena lebih hemat dan ramah lingkungan. Sebagai langkah awal, pemerintah bahkan mengatur penggunaan mobil listrik sebagai kendaraan dinas pemerintah melalui Inpres 7/2022.

"Pengadaan kendaraan listrik mulai tahun depan, dan itu semua bujetnya harus membeli mobil listrik," ujarnya.

Selain untuk investor, pemerintah juga menyediakan insentif bagi konsumen kendaraan listrik. Melalui PP 74/2021, diatur tarif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) kendaraan listrik berbasis baterai sebesar 15% dengan dasar pengenaan pajak (DPP) 0% dari harga jual. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 12:07 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI 2024

Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Terbaru! Simak Perkembangan Negara yang Terapkan Pajak Minimum Global

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:07 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI 2024

Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%