KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sodorkan Insentif dan Pasar Besar, Luhut Undang Investor Mobil Listrik

Dian Kurniati | Rabu, 12 Oktober 2022 | 16:00 WIB
Sodorkan Insentif dan Pasar Besar, Luhut Undang Investor Mobil Listrik

Pekerja memasukkan baterai saat mengonversi sepeda motor konvensional menjadi sepeda motor listrik di Lengkong, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (15/9/2022). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menilai Indonesia dapat menjadi negara yang menarik bagi investor untuk membangun pabrik kendaraan listrik beserta komponennya.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan mengatakan pemerintah telah menyediakan berbagai insentif yang menguntungkan bagi investor kendaraan listrik. Di sisi lain, Indonesia juga memiliki pasar sehingga potensial untuk memaparkan kendaraan listrik.

"Yang mau bangun industri mobil, silakan. Atau industri sepeda motor, silakan. This is a golden opportunity untuk kita," katanya, Rabu (12/10/2022).

Baca Juga:
Prabowo Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Ini Tugasnya

Luhut mengatakan pemerintah tengah berupaya membangun ekosistem kendaraan listrik berbasis baterai. Dalam hal ini, pemerintah menawarkan berbagai insentif fiskal dan nonfiskal yang dapat dimanfaatkan investor di bidang pengembangan dan produksi kendaraan listrik di Indonesia.

Dari sisi fiskal, insentif yang diberikan di antaranya berupa tax allowance dan tax holiday. Sementara untuk insentif nonfiskal, diberikan dalam bentuk berbagai kemudahan perizinan yang diperlukan untuk membangun pabrik.

Luhut juga mengajak produsen komponen kendaraan untuk membangun pabrik dan berproduksi. Menurutnya, Indonesia memiliki pasokan nikel yang besar sehingga akan mempermudah proses produksi baterai kendaraan listrik.

Baca Juga:
Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Dia meyakinkan kendaraan listrik yang diproduksi tersebut akan makin diminati masyarakat karena lebih hemat dan ramah lingkungan. Sebagai langkah awal, pemerintah bahkan mengatur penggunaan mobil listrik sebagai kendaraan dinas pemerintah melalui Inpres 7/2022.

"Pengadaan kendaraan listrik mulai tahun depan, dan itu semua bujetnya harus membeli mobil listrik," ujarnya.

Selain untuk investor, pemerintah juga menyediakan insentif bagi konsumen kendaraan listrik. Melalui PP 74/2021, diatur tarif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) kendaraan listrik berbasis baterai sebesar 15% dengan dasar pengenaan pajak (DPP) 0% dari harga jual. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Ini Tugasnya

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja