KEBIJAKAN PEMERINTAH

Social Commerce Bakal Diatur, Hanya untuk Promosi Barang dan Jasa

Muhamad Wildan | Senin, 25 September 2023 | 14:15 WIB
Social Commerce Bakal Diatur, Hanya untuk Promosi Barang dan Jasa

Ilustrasi. Warga menggunakan gawai untuk berbelanja secara daring di salah satu situs belanja media sosial di Bogor, Jawa Barat, Kamis (21/9/2023). Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan bakal menata ulang regulasi praktik bisnis social commerce untuk perlindungan kepada produk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop-UKM), dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyepakati untuk merevisi Peraturan Menteri Perdagangan No. 50/2020.

Menteri Dalam Negeri Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 50/2020 dilakukan untuk menindaklanjuti perkembangan social commerce dalam beberapa waktu terakhir.

"Pertama, social commerce hanya boleh memfasilitasi promosi barang dan jasa. Tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, tidak boleh lagi," katanya, Senin (25/9/2023).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kedua, platform social commerce dengan media sosial harus dipisah dan memiliki algoritma yang terpisah pula. Menurut Zulhas, pemisahan ini diperlukan guna mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis.

Ketiga, revisi atas Permendag 50/2020 juga akan memuat positive list yang berisi daftar barang yang boleh diimpor melalui social commerce. Hal ini diperlukan untuk melindungi produk unggulan dalam negeri.

"Misalnya batik, di sini banyak yah impornya," ujar Zulhas.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Keempat, produk impor lewat social commerce bakal mendapatkan perlakuan yang sama dengan produk yang dijual di dalam negeri. Sebagai contoh, produk kecantikan harus dikategorikan aman oleh BPOM sebagaimana yang berlaku atas produk dalam negeri.

Kelima, pengelola platform social commerce tidak boleh bertindak sebagai produsen. Keenam, barang yang diimpor lewat social commerce harus memiliki nilai minimal US$100.

Lebih lanjut, Zulhas menekankan revisi atas Permendag 50/2020 berlaku atas semua platform social commerce dan bukan hanya TikTok Shop.

"Kalau ada yang melanggar, tentu ada surat saya ke Kemenkominfo untuk memperingatkan, lalu ditutup. Kita tidak pakai merek, siapa saja," tutur Zulhas. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan