REVISI UU KUP

Soal Waktu Berlakunya Revisi UU KUP, Ini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 17 Juli 2021 | 13:30 WIB
Soal Waktu Berlakunya Revisi UU KUP, Ini Kata DJP

Direktur Peraturan Perpajakan I Hestu Yoga Saksama memaparkan materi dalam National Tax Summit yang digelar PKN STAN, Sabtu (17/7/2021). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Pemberlakuan revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) akan mempertimbangkan kondisi masyarakat dan ekonomi setelah terjadinya pandemi Covid-19.

Direktur Peraturan Perpajakan I Hestu Yoga Saksama mengatakan masalah waktu pemberlakuan kebijakan juga akan dibahas pemerintah dan DPR. Kondisi masyarakat, kegiatan usaha, dan ekonomi yang masih terdampak pandemi Covid-19 akan menjadi pertimbangan.

“Kita lihat nanti apakah di 2022 atau 2023 ini [revisi UU KUP] akan diberlakukan atau nanti secara bertahap seperti apa. Tentunya pemerintah dan DPR akan memutuskan yang terbaik bagi negara kita,” ujarnya dalam National Tax Summit yang digelar PKN STAN, Sabtu (17/7/2021).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Hestu menegaskan kembali pemberlakuan kebijakan tidak akan langsung bersamaan dengan waktu disahkannya revisi UU KUP. Sejumlah aspek yang diusulkan masuk dalam revisi UU KUP merupakan bagian dari kerangka kebijakan jangka menengah.

Menurut Hestu, RUU KUP yang masih dibahas dengan DPR saat ini merupakan bagian dari kerangka reformasi perpajakan di bidang kebijakan (policy). Pemerintah melakukan terobosan dalam bentuk omnibus sehingga usulan kebijakan juga menyangkut UU lainnya.

“Karena kalau kita harus mengubah masing-masing undang-undang – KUP sendiri, PPh sendiri, PPN sendiri, cukai sendiri – mungkin kita membutuhkan waktu yang lebih panjang dan kita akan kehilangan momen,” imbuh Hestu.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Hestu memaparkan materi dalam RUU KUP terbagi menjadi 6 kelompok besar. Pertama, perubahan materi UU KUP. Kedua, perubahan materi UU PPh. Ketiga, perubahan materi UU PPN. Keempat, perubahan materi UU Cukai berupa penambahan barang kena cukai. Kelima, pengenaan pajak karbon. Keenam, program peningkatan kepatuhan wajib pajak.

Dalam acara bertajuk Optimalisasi Kebijakan dan Perluasan Basis Pajak dalam Rangka Meningkatkan Penerimaan Negara tersebut, Hestu menjelaskan beberapa materi perubahan UU KUP yang sudah diusulkan kepada DPR.

Perubahan yang diusulkan mencakup asistensi penagihan pajak global; kesetaraan dalam pengenaan sanksi dalam upaya hukum; tindak lanjut putusan MAP; penunjukan pihak lain untuk memungut PPh, PPN, PTE; serta penegakan hukum pidana pajak dengan mengedepankan ultimum remedium.

Baca Juga:
Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Dalam kesempatan yang sama, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menjelaskan mengenai perubahan materi dalam UU PPh, khususnya pengaturan kembali fringe benefit serta perubahan tarif dan bracket PPh OP.

Yustinus juga menjelaskan perubahan materi dalam UU PPN. Adapun perubahan materi itu mencakup pengurangan pengecualian dan fasilitas PPN; pengenaan PPN multitarif; serta kemudahan dan kesederhanaan PPN (PPN final).

Dia juga menjelaskan sifat RUU KUP yang diusulkan pemerintah kali ini adalah omnibus sehingga berisi beberapa bidang atau jenis pajak. Pemerintah ingin memanfaatkan momentum untuk membangun sistem pajak yang lebih baik.

Baca Juga:
Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Dalam acara itu pula, Kepala Subdirektorat Penyuluhan Perpajakan DJP Inge Diana Rismawati hadir untuk memaparkan materi perubahan UU PPh. Materi perubahan mencakup pengaturan kembali fringe benefit; perubahan tarif dan bracket PPh OP; penyesuaian insentif wajib pajak UKM dengan omzet ≤ 50M (Pasal 31E UU PPh); serta penerapan alternative minimum tax (AMT).

Inge juga menjabarkan program peningkatan kepatuhan wajib pajak berupa pemberian kesempatan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan kewajiban pajak secara sukarela. Sejumlah ulasan mengenai materi perubahan dalam revisi UU KUP dapat disimak di sini. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024