KEBIJAKAN PAJAK

Soal Wacana Tax Amnesty Jilid II, Ini Pendapat Pakar Pajak

Muhamad Wildan | Rabu, 03 Maret 2021 | 12:05 WIB
Soal Wacana Tax Amnesty Jilid II, Ini Pendapat Pakar Pajak

Partner DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji dalam acara Profit bertajuk Perlukah Tax Amnesty Jilid II? Yang disiarkan CNBC Indonesia TV, Rabu (3/3/2021).

JAKARTA, DDTCNews – Pakar pajak menilai tidak ada urgensi bagi pemerintah untuk kembali menggelar program pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II.

Partner DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji mengatakan secara umum terdapat 4 tujuan pemberian tax amnesty, yakni meningkatkan penerimaan pajak jangka pendek, menjaga ekosistem kepatuhan pajak, mendorong repatriasi dana di luar negeri, dan menjadi jembatan untuk menyongsong sistem pajak baru yang lebih baik.

"Dari keempat tujuan tersebut, dalam konteks sekarang ini, justifikasinya tidak kuat atau lemah," ujar Bawono dalam acara Profit bertajuk Perlukah Tax Amnesty Jilid II? Yang disiarkan CNBC Indonesia TV, Rabu (3/3/2021).

Baca Juga:
Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Berdasarkan pada hasil berbagai kajian, tax amnesty yang diselenggarakan secara berulang dalam waktu berdekatan terbukti tidak mampu memberi penerimaan pajak yang signifikan.

Bila tax amnesty pada 2016 dan 2017 berhasil menambah penerimaan negara hingga Rp100 triliun, tax amnesty yang diselenggarakan kembali tidak akan menghasilkan penerimaan pajak yang sama besarnya.

Pemberian tax amnesty secara berulang juga berpotensi menciptakan moral hazard dan menggerus kepatuhan wajib pajak. Pengulangan kebijakan tax amnesty, sambungnya, tidak mendorong wajib pajak untuk memperbaiki kepatuhannya.

Baca Juga:
Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

"Kala ada sinyal [tax amnesty] berulang, yang terjadi adalah timbulnya persepsi dari wajib pajak 'toh akan ada tax amnesty lagi'. Ini mencederai rasa kepatuhan yang ada di masyarakat," ujar Bawono.

Pada tax amnesty yang diselenggarakan pada 2016 dan 2017, pemerintah sendiri sudah mengungkapkan akan ada babak baru sistem perpajakan di Indonesia. Setelah tax amnesty, pemerintah telah berkomitmen memperbaiki sistem pajak melalui reformasi perpajakan.

Bila tax amnesty diberikan lagi, kepercayaan masyarakat terhadap agenda perpajakan yang sudah dicanangkan sebelumnya akan turun.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

"Kita tahun ketika tax amnesty 2016 lalu, itu nanti akan ada sistem pajak baru, ada akses informasi keuangan, dan agenda reformasi pajak. Kalau tax amnesty dilakukan lagi, ini babak baru mana yang dimaksud?" imbuhnya.

Untuk menjaga kesinambungan fiskal, menurut dia, kebijakan relaksasi yang telah dikeluarkan pemerintah juga perlu diimbangi dengan kebijakan optimalisasi penerimaan pajak. Langkah ini dilakukan tanpa mendistorsi perekonomian.

Salah satu contoh langkah yang bisa dijalankan adalah perluasan basis pajak dengan menutup celah ketidakpatuhan wajib pajak tertentu. Kepatuhan pajak dari sektor usaha yang menikmati windfall di tengah pandemi, seperti sektor ekonomi digital, dapat ditingkatkan.

"Jadi ada cara lain di luar tax amnesty," ujar Bawono. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

03 Maret 2021 | 19:55 WIB

Saya setuju dengan pendapat Bapak Bawono. Adanya wacana kebijakan tax amnesty jilid 2 akan menimbulkan persepsi di masyarakat bahwa nantinya juga akan ada TA, jadi tidak apa kalau tidak patuh/comply. Tidak ada jaminan juga bahwa akan mengamankan penerimaan negara sebanyak TA 2016 lalu, jadi justifikasinya sangat lemah. Semoga dapat dipertimbangkan dan lebih berfokus pada formulasi kebijakan pajak dalam rangka pemulihan ekonomi akibat pandemi seperti saat ini.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP