BERITA PAJAK HARI INI

Soal Wacana Penurunan Threshold PKP, Begini Respons Sri Mulyani

Redaksi DDTCNews | Senin, 24 Oktober 2022 | 08:34 WIB
Soal Wacana Penurunan Threshold PKP, Begini Respons Sri Mulyani

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan untuk saat ini, pemerintah tidak membahas wacana penurunan threshold omzet pengusaha kena pajak (PKP). Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Senin (24/10/2022).

Sri Mulyani mengatakan pemerintah tengah berfokus pada penjagaan momentum pemulihan ekonomi. Terlebih, situasi ekonomi global saat ini masih belum pasti, sehingga perlu mitigasi yang tepat untuk menghadapi berbagai tantangan.

"Jadi, berbagai threshold itu tadi tidak dibahas dan tidak kami pikirkan saat ini. Kami akan menjaga secara steady perekonomian kita yang momentumnya sedang baik dan positif," katanya.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Sebelumnya, Ditjen Pajak (DJP) menyebut threshold PKP senilai Rp4,8 miliar di Indonesia tergolong sangat tinggi dibandingkan dengan negara-negara lain. Selain itu, banyak oknum yang bersembunyi di balik threshold PKP tersebut meski omzet mereka sesungguhnya sudah melampaui Rp4,8 miliar.

Ambang batas PKP senilai Rp4,8 miliar sendiri telah berlaku sejak 2013 seiring dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 197/2013. Melalui PMK tersebut, threshold PKP naik 8 kali lipat dari awalnya hanya Rp600 juta.

Sebagai informasi, penentuan dan penyesuaian threshold PKP juga menjadi salah satu bahasan dalam buku terbitan DDTC berjudul Desain Sistem Perpajakan Indonesia: Tinjauan atas Konsep Dasar dan Pengalaman Internasional.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Threshold PKP, sesuai dengan pembahasan dalam buku tersebut, merupakan sesuatu yang baik karena memberi keringanan bagi pengusaha dengan usaha berskala tidak terlalu besar. Namun, di sisi lain, dengan penetapan omzet yang terlalu tinggi menyebabkan basis pemajakan yang lebih sempit.

Kondisi ini akan berdampak pula pada penerimaan pajak dari sektor PPN. World Bank bahkan mencatat PPN yang dikumpulkan oleh Indonesia baru 60% dari potensi aslinya. Baca pembahasannya di e-Books Perpajakan ID.

Selain mengenai wacana penyesuaian threshold PKP, ada pula bahasan terkait dengan penerbitan SP2DK. Kemudian, ada juga ulasan tentang kinerja penerimaan pajak. Selain itu, ada ulasan mengenai pengawasan pajak yang dijalankan DJP.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Penyesuaian Threshold PKP Lihat Kondisi Perekonomian

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan wacana penurunan ambang batas (threshold) PKP senilai Rp4,8 miliar perlu dikaji dan diterapkan pada saat yang tepat. Benchmarking akan dilakukan untuk membandingkan dengan ketentuan di negara lain.

"Ini tentu memperhatikan kondisi perekonomian secara global di dalam negeri, sehingga nanti waktu implementasinya tidak menimbulkan dampak yang merugikan," ujar Yon.

Berdasarkan laporan belanja perpajakan, jumlah PPN yang hilang akibat threshold PKP Rp4,8 miliar tergolong tinggi. Pada 2016, penerimaan pajak yang mencapai Rp32,94 triliun dan meningkat jadi Rp40,6 triliun pada 2020. (DDTCNews)

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Ratusan Ribu SP2DK Telah Diterbitkan

Ditjen Pajak (DJP) telah menerbitkan 465.263 surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) sepanjang 2022. SP2DK yang telah dikirimkan kepada wajib pajak akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan dan tanggapan wajib pajak.

"Untuk proses SP2DK itu jumlahnya 465.263 kasus yang sudah disampaikan ke wajib pajak dan prosesnya akan kita cermati dan awasi tindaklanjutnya," ujar Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal. (DDTCNews)

Kinerja Penerimaan Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerimaan pajak hingga September 2022 senilai Rp1.310,5 triliun. Angka itu juga setara 88,3% dari target yang tertuang dalam Perpres 98/2022 senilai Rp1.485 triliun. Realisasi itu juga mencatatkan pertumbuhan 54,2% secara tahunan.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

"Kalau dilihat dari persentase pencapaian, ini nampaknya pajak akan melewati target penerimaan sesuai dengan Perpres 98/2022. Dulu [dengan] Perpres 98/2022, kita sudah menaikkan targetnya, tapi mungkin akan tetap lebih tinggi lagi," katanya. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

Penerimaan PPh Badan

Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan mengalami pertumbuhan sebesar 115,7% hingga September 2022.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kinerja penerimaan PPh badan hingga September 2022 tumbuh hingga 115,7%. Menurutnya, kinerja korporasi pada paruh pertama 2022 telah menunjukkan pemulihan dari pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

"PPh badan mengalami rebound yang luar biasa,” katanya. (DDTCNews/Kontan)

Kantor Pajak yang Sudah Capai Target

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan 6 Kanwil DJP telah melampaui target penerimaan hingga 20 Oktober 2022. Kemudian, sebanyak 92 KPP juga sudah merealisasikan penerimaan sesuai dengan target.

Yon tidak memerinci daftar kanwil dan KPP yang telah mencapai target penerimaan tersebut. Namun, kinerja positif dari unit vertikal DJP memang terus bertambah dalam beberapa waktu terakhir ini. Pada 30 September, hanya 1 Kanwil dan 32 KPP yang telah mencapai target. (DDTCNews)

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Pengawasan Pajak 4 Sektor Usaha

DJP akan mengoptimalkan kegiatan pengawasan terhadap 4 sektor usaha yang memiliki kinerja positif dalam tahun berjalan ini. Keempat sektor tersebut meliputi pertambangan, industri pengolahan, perdagangan, dan transportasi. Optimalisasi pengawasan akan dilakukan dalam 2,5 bulan menjelang tutup buku.

"Kami tentu mengandalkan atau mencari sektor-sektor yang dirasa menjadi atau mendapatkan benefit atau winner dalam proses atau dalam beberapa waktu terakhir ini," kata Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal. (DDTCNews)

Aplikasi M-Pajak

DJP mendorong wajib pajak, terutama UMKM, untuk dapat memanfaatkan aplikasi M-Pajak dalam pemenuhan kewajiban perpajakan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan aplikasi M-Pajak dikembangkan untuk membantu UMKM. Menurutnya, aplikasi ini akan membantu wajib pajak dalam mencatat omzet hingga menghitung pajak yang harus dibayar.

"Kami berharap ke depan makin banyak WP yang memanfaatkan aplikasi M-Pajak, sehingga dapat membantu administrasi perpajakannya," katanya. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan