UU CIPTA KERJA

Soal UU Cipta Kerja, Sri Mulyani: Reformasi yang Ambisius

Dian Kurniati | Rabu, 18 November 2020 | 10:10 WIB
Soal UU Cipta Kerja, Sri Mulyani: Reformasi yang Ambisius

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah terus berupaya melakukan berbagai reformasi untuk meningkatkan perekonomian.

Sri Mulyani mengatakan upaya reformasi bahkan tetap berjalan walaupun Indonesia menghadapi pandemi Covid-19. Dia menyebut pengesahan UU Cipta Kerja sebagai salah satu langkah reformasi yang paling ambisius di Indonesia.

“Pada saat krisis ini, pemerintah Indonesia masih terus melakukan reformasi yang ambisius, salah satunya yang kami sebut dengan Omnibus Law Cipta Kerja," katanya dalam acara Bloomberg Economy Forum, Rabu (18/11/2020).

Baca Juga:
Implementasi Coretax DJP, Ini Keputusan yang Ditetapkan Sri Mulyani

Sri Mulyani mengatakan UU Cipta Kerja akan mempercepat proses deregulasi di Indonesia. Dengan deregulasi tersebut, menurut dia, investasi akan berdatangan. Hal ini pada gilirannya akan menciptakan lapangan kerja baru untuk masyarakat.

UU Cipta Kerja, sambungnya, juga penting bagi kelompok usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang banyak dimiliki masyarakat, termasuk para perempuan. Melalui beleid tersebut, proses perizinan usaha akan makin mudah karena sudah tidak ada lagi prosedur-prosedur yang tidak perlu.

Sri Mulyani menilai UU Cipta Kerja akan mempercepat proses pemulihan ekonomi, terutama dari sisi kinerja pembentukan modal tetap bruto (PMTB), di tengah pandemi Covid-19. Pemerintah optimistis setelah pandemi Covid-19, ekonomi akan kembali tumbuh pada level 5% tahun depan.

Baca Juga:
Realisasi Investasi di KEK Sepanjang 2024 Capai Rp82,6 Triliun

"Ini benar-benar salah satu masalah fundamental terbesar yang ditangani oleh undang-undang ini," ujarnya.

Dalam jangka yang lebih panjang, Sri Mulyani meyakini UU Cipta Kerja menjadi modal penting untuk membawa Indonesia keluar dari jebakan pendapatan kelas menengah atau middle income trap. Pasalnya, penciptaan lapangan kerja akan berdampak pada peningkatan kualitas hidup masyarakat. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Januari 2025 | 09:00 WIB KINERJA INVESTASI

Realisasi Investasi di KEK Sepanjang 2024 Capai Rp82,6 Triliun

Selasa, 07 Januari 2025 | 16:00 WIB PENERIMAAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Realisasi Kepabeanan dan Cukai 2024 Tak Capai Target, Ini Perinciannya

BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DEN Ungkap Alasan Diskon Listrik Diberikan Saat Ada Kenaikan Tarif PPN

Rabu, 08 Januari 2025 | 11:30 WIB PER-01/PJ/2025

Faktur Pajak Harus Lengkap, Jual Mobil di Januari Kena PPN 12 Persen

Rabu, 08 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Objek, Tujuan, dan Jenis Audit Kepabeanan dan Cukai

Rabu, 08 Januari 2025 | 10:01 WIB KURS PAJAK 8 JANUARI 2025 - 14 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Terhadap Nyaris Semua Negara Mitra

Rabu, 08 Januari 2025 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Optimasi Penerimaan Pajak, Prabowo Setujui Pembentukan Komite Khusus

Rabu, 08 Januari 2025 | 09:57 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kata Dirjen Pajak soal DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

Rabu, 08 Januari 2025 | 09:00 WIB KINERJA INVESTASI

Realisasi Investasi di KEK Sepanjang 2024 Capai Rp82,6 Triliun