PERANG TARIF PAJAK

Soal Tren Penurunan Tarif PPh Badan, Begini Pernyataan Kemenkeu

Redaksi DDTCNews | Rabu, 13 Desember 2017 | 18:06 WIB
Soal Tren Penurunan Tarif PPh Badan, Begini Pernyataan Kemenkeu

JAKARTA, DDTCNews – Penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) badan menjadi salah satu agenda reformasi perpajakan di sejumlah negara. Namun, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meyakinkan tak akan menurunkan tarif hanya untuk mengikuti tren yang tengah terjadi.

Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Adriyanto menegaskan, banyak hal yang akan dipertimbangkan dalam mengubah kebijakan tarif pajak di dalam negeri. Terutama, kepercayaan masyarakat terhadap Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dan kepatuhan wajib pajak.

"Kami tidak akan menurunkan tarif PPh kalau tujuannya tarif war. Sampai sekarang pun Kemenkeu melihat belum adanya rencana untuk penurunan tarif PPh," jelas Adrianto, Selasa (12/12).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Reformasi pajak di Amerika Serikat (AS) yang paling banyak dicermati. Presiden Donald Trump berniat memangkas tarif pajak korporasinya. Negara tetangga Malaysia tengah kaji penurunan tarif PPh badan sampai ke angka 15%, dari saat ini 24%. Tarif PPh Badan Vietnam akan diturunkan dari 20% menjadi 17%, setelah sebelumnya 22%.

Oleh karena itu, lanjut Adrianto, saat ini pemerintah masih berupaya melakukan penguatan pada Ditjen Pajak untuk meningkatkan keyakinan masyarakat. Dalam agenda reformasi pajak, pemerintah berkomitmen meningkatkan kualitas sumber daya manusia hingga sistem informasi dan teknologi untuk mendukung perbaikan pelayanan pajak.

Adriyanto memastikan, jika kepercayaan masyarakat terhadap kredibilitas Ditjen Pajak meningkat maka penurunan tarif pajak di yang dilakukan di negara-negara lain tidak akan berpengaruh besar.

Baca Juga:
Tingkatkan Penerimaan Pajak, Indonesia Perlu Perdalam Sektor Keuangan

"Seberapa besar pun pengurangan tarif itu sebetulnya pengaruhnya akan kecil dibandingkan kalau trust ke institusi pajak sangat besar. Jadi sampai sekarang pun kami belum lihat pengurangan PPh jadi solusi. Pelayanan pajak dan kepastian aturan pajak lebih penting bagi mereka (korporasi)," jelas Adriyanto.

Chief Economist SKHA Institute of Global Competitiveness (SIGC) Eric Sugandi mendukung pemerintah tak ikut perang tarif PPh. Pasalnya, penurunan tarif belum tentu mendukung peningkatan iklim investasi.

Eric menegaskan pajak hanyalah salah satu faktor yang mempengaruhi minat investor untuk menanamkan modalnya di wilayah tersebut. Faktor yang lebih berpengaruh antara lain daya beli masyarakat, kondisi keamanan dan politik, infrastruktur, hingga ketersediaan energi serta bahan baku.

"Memotong tarif pajak korporasi di Indonesia tidak serta merta mendorong pertumbuhan investasi jika daya beli masyarakat masih lemah," tandasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Jumat, 20 Desember 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Tingkatkan Penerimaan Pajak, Indonesia Perlu Perdalam Sektor Keuangan

Jumat, 13 Desember 2024 | 12:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPh Badan Diproyeksi Masih Akan Kontraksi, Ini Kata Menkeu

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru