TRANSFER PRICING

Soal Transfer Pricing, Pelaku Usaha Perlu Perhatikan Aspek Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 10 Maret 2020 | 15:43 WIB
Soal Transfer Pricing, Pelaku Usaha Perlu Perhatikan Aspek Ini

Partner of Transfer Pricing Services Romi Irawan (kanan) dan Assistant Manager Transfer Pricing Services Muhammad Putrawal Utama dalam acara ‘Breakfast Meeting: Recent Development on Transfer Pricing for Financial Transactions’ yang digelar DDTC di Hotel JS Luwansa, Jakarta pada hari ini, Selasa (10/3/2020).

JAKARTA, DDTCNews – Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) telah merilis pedoman transfer pricing untuk transaksi keuangan. Pelaku usaha disarankan melakukan penyesuaian atas perkembangan baru tersebut.

Partner of Transfer Pricing Services DDTC Romi Irawan mengatakan pengaturan untuk praktik transfer pricing menjadi perhatian serius OECD. Pasalnya, isu transfer pricing telah menyita banyak perhatian di berbagai negara.

“Dari 15 aksi BEPS, 4 diantaranya terkait dengan transfer pricing dan ini menunjukkan size yang sangat tinggi dari OECD karena jadi isu krusial di mana-mana,” katanya dalam acara ‘Breakfast Meeting: Recent Development on Transfer Pricing for Financial Transactions’ yang digelar DDTC di Hotel JS Luwansa, Jakarta pada hari ini, Selasa (10/3/2020).

Baca Juga:
Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Lebih lanjut, Romi menuturkan secara bertahap, OECD telah menerbitkan panduan atau pedoman terkait kegiatan transfer pricing. Pedoman terbaru terkait dengan transaksi keuangan yang fokus kepada transaksi pinjaman intra-grup.

Pembaruan pedoman OECD ini, menurutnya, cepat atau lambat akan diadopsi oleh Ditjen Pajak (DJP) dalam aturan domestik. Oleh karena itu, penting bagi wajib pajak untuk terus mengetahui perkembangan terbaru dari arena perpajakan internasional.

Perubahan cepat dari kebijakan perpajakan internasional sudah terlihat dalam beberapa tahun terakhir. Dia memberi contoh adanya PMK No.169/2015 yang mengatur penentuan besarnya perbandingan antara utang dan modal perusahaan (debt to equity ratio) untuk keperluan penghitungan pajak penghasilan. Kemudian, ada PMK No.213/2016 terkait jenis dokumen dalam TP Doc.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Selain itu, perubahan otoritas dalam menangani praktik transfer pricing juga terlihat pasca dirilisnya SE-15/PJ/2018 tentang Kebijakan Pemeriksaan. Pemerintah telah menetapkan indikator modus ketidakpatuhan wajib pajak. Salah satu indikator itu adalah perencanaan pajak agresif yang salah satunya memuat risiko transfer pricing. Simak ‘7 Risiko Pemeriksaan Transfer Pricing dalam SE-15/2018’.

Dengan surat edaran tersebut, Romi menyebutkan otoritas lebih condong untuk melihat transaksi transfer pricing secara subtansi. Aspek ini menjadi perhatian utama sebelum petugas pajak menelisik metode dan teknis rumit dalam transfer pricing.

Oleh karena itu, aspek subtansi seperti jenis usaha dan pola tata keuangan perusahaan menjadi penting di mata otoritas. Hal ini harus disikapi wajib pajak dengan cermat agar praktik transfer pricing wajar dan tidak berujung kepada sengketa.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

“Faktor subtansi yang menunjukan alokasi laba dilakukan dengan wajar menjadi penting dan relevan sebelum masuk kepada metode lainnya," ungkap Romi.

Sekadar informasi, acara ini dibuka langsung dengan pidato kunci dari Managing Partner DDTC Darussalam. Acara Breakfast Meeting ini diadakan secara gratis oleh DDTC. Ada sekitar 90 peserta yang hadir, baik perwakilan sejumlah perusahaan nasional dan multinasional, perwakilan dari instansi pemerintahan, akademisi, maupun konsultan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP