TRANSFER PRICING

Soal Transfer Pricing, Pelaku Usaha Perlu Perhatikan Aspek Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 10 Maret 2020 | 15:43 WIB
Soal Transfer Pricing, Pelaku Usaha Perlu Perhatikan Aspek Ini

Partner of Transfer Pricing Services Romi Irawan (kanan) dan Assistant Manager Transfer Pricing Services Muhammad Putrawal Utama dalam acara ‘Breakfast Meeting: Recent Development on Transfer Pricing for Financial Transactions’ yang digelar DDTC di Hotel JS Luwansa, Jakarta pada hari ini, Selasa (10/3/2020).

JAKARTA, DDTCNews – Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) telah merilis pedoman transfer pricing untuk transaksi keuangan. Pelaku usaha disarankan melakukan penyesuaian atas perkembangan baru tersebut.

Partner of Transfer Pricing Services DDTC Romi Irawan mengatakan pengaturan untuk praktik transfer pricing menjadi perhatian serius OECD. Pasalnya, isu transfer pricing telah menyita banyak perhatian di berbagai negara.

“Dari 15 aksi BEPS, 4 diantaranya terkait dengan transfer pricing dan ini menunjukkan size yang sangat tinggi dari OECD karena jadi isu krusial di mana-mana,” katanya dalam acara ‘Breakfast Meeting: Recent Development on Transfer Pricing for Financial Transactions’ yang digelar DDTC di Hotel JS Luwansa, Jakarta pada hari ini, Selasa (10/3/2020).

Baca Juga:
Tahapan Pendahuluan untuk Transaksi Jasa dalam Penerapan PKKU

Lebih lanjut, Romi menuturkan secara bertahap, OECD telah menerbitkan panduan atau pedoman terkait kegiatan transfer pricing. Pedoman terbaru terkait dengan transaksi keuangan yang fokus kepada transaksi pinjaman intra-grup.

Pembaruan pedoman OECD ini, menurutnya, cepat atau lambat akan diadopsi oleh Ditjen Pajak (DJP) dalam aturan domestik. Oleh karena itu, penting bagi wajib pajak untuk terus mengetahui perkembangan terbaru dari arena perpajakan internasional.

Perubahan cepat dari kebijakan perpajakan internasional sudah terlihat dalam beberapa tahun terakhir. Dia memberi contoh adanya PMK No.169/2015 yang mengatur penentuan besarnya perbandingan antara utang dan modal perusahaan (debt to equity ratio) untuk keperluan penghitungan pajak penghasilan. Kemudian, ada PMK No.213/2016 terkait jenis dokumen dalam TP Doc.

Baca Juga:
Metode Penentuan Harga Transfer dan Karakteristik Transaksinya

Selain itu, perubahan otoritas dalam menangani praktik transfer pricing juga terlihat pasca dirilisnya SE-15/PJ/2018 tentang Kebijakan Pemeriksaan. Pemerintah telah menetapkan indikator modus ketidakpatuhan wajib pajak. Salah satu indikator itu adalah perencanaan pajak agresif yang salah satunya memuat risiko transfer pricing. Simak ‘7 Risiko Pemeriksaan Transfer Pricing dalam SE-15/2018’.

Dengan surat edaran tersebut, Romi menyebutkan otoritas lebih condong untuk melihat transaksi transfer pricing secara subtansi. Aspek ini menjadi perhatian utama sebelum petugas pajak menelisik metode dan teknis rumit dalam transfer pricing.

Oleh karena itu, aspek subtansi seperti jenis usaha dan pola tata keuangan perusahaan menjadi penting di mata otoritas. Hal ini harus disikapi wajib pajak dengan cermat agar praktik transfer pricing wajar dan tidak berujung kepada sengketa.

Baca Juga:
Malaysia Sebut Pajak Minimum Global Berdampak Baik ke Keuangan Negara

“Faktor subtansi yang menunjukan alokasi laba dilakukan dengan wajar menjadi penting dan relevan sebelum masuk kepada metode lainnya," ungkap Romi.

Sekadar informasi, acara ini dibuka langsung dengan pidato kunci dari Managing Partner DDTC Darussalam. Acara Breakfast Meeting ini diadakan secara gratis oleh DDTC. Ada sekitar 90 peserta yang hadir, baik perwakilan sejumlah perusahaan nasional dan multinasional, perwakilan dari instansi pemerintahan, akademisi, maupun konsultan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tahapan Pendahuluan untuk Transaksi Jasa dalam Penerapan PKKU

Minggu, 22 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Metode Penentuan Harga Transfer dan Karakteristik Transaksinya

Minggu, 22 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA PANGKALPINANG

Menuju Smart City, Data Pajak Daerah dan Pertanahan Bakal Terintegrasi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?