Sekretaris Jenderal Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) Angel Gurria. (tangkapan layar Zoom)
JAKARTA, DDTCNews – Rendahnya tax ratio Indonesia membuat kapabilitas pemerintah untuk menggenjot belanja negara cenderung terbatas.
Sekretaris Jenderal Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) Angel Gurria mengatakan tax ratio Indonesia yang sebesar 12% cenderung lebih rendah dibandingkan dengan rata-rata kinerja negara berkembang G20 dan negara-negara anggota OECD.
“Indonesia punya penerimaan pajak yang rendah dan kebijakan fiskal yang responsible selama bertahun-tahun. Artinya, ruang cenderung terbatas karena yang bisa dibelanjakan pemerintah hanya sebesar 12% dari PDB ditambah dengan defisit,” ujarnya dalam konferensi pers OECD Economic Survey of Indonesia 2021, Kamis (18/3/2021).
Gurria mengatakan fenomena rendahnya penerimaan pajak ini juga dialami di negaranya, yakni Meksiko. Pasalnya, Meksiko juga memiliki tax ratio yang rendah dan penerimaan pajaknya sangat bergantung pada minyak mentah.
"Saya sangat familiar dengan masalah ini berdasarkan pada pengalaman saya di Meksiko. Pemerintah harus bergantung dengan swasta dalam berbagai jenis kebijakan seperti infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan. Ini karena kapasitas pemerintah terbatas," ujar Gurria.
Gurria mengatakan OECD sudah memberikan rekomendasi kepada Indonesia mengenai rendahnya penerimaan pajak ini. Rekomendasi tersebut sudah diberikan sejak survei diterbitkan sebelumnya pada 2018. Simak 'Mencermati Resep IMF dan OECD'.
Berdasarkan pada laporan edisi sebelumnya tersebut, Gurria mengatakan banyak orang kaya yang masih belum membayar pajak sesuai dengan tarif lapisan penghasilan kena pajak tertinggi dalam ketentuan UU PPh.
“Bila dilihat secara keseluruhan, jenis pajak mulai dari PPh orang pribadi, PPh badan, dan PPN tampak masih ada ruang untuk perbaikan dan peningkatan penerimaan pajak," imbuhnya. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Salah satu penyebab rendahnya tax ratio Indonesia adalah karena banyaknya celah dan keambiguan dalam sistem perpajakan Indonesia. Sehingga hal ini perlu menjadi perhatian khusus bagi pemerintah Indonesia. Pemerintah diharapkan mampu menutup celah hukum yang ada pada ketentuan pajak dengan menerbitkan aturan yang lebih spesifik dan tepat sasaran. Selain itu, peningkatan kepatuhan pajak, memperluas basis pajak, meningkatkan tarif pajak tertentu, meningkatkan kerjasama internasional juga menjadi cara yang bisa digunakan Indonesia dalam meningkatkan tax ratio.