PENERIMAAN PAJAK

Soal Tax Ratio Indonesia, Ini Kata Sekjen OECD

Muhamad Wildan | Kamis, 18 Maret 2021 | 16:52 WIB
Soal Tax Ratio Indonesia, Ini Kata Sekjen OECD

Sekretaris Jenderal Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) Angel Gurria. (tangkapan layar Zoom)

JAKARTA, DDTCNews – Rendahnya tax ratio Indonesia membuat kapabilitas pemerintah untuk menggenjot belanja negara cenderung terbatas.

Sekretaris Jenderal Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) Angel Gurria mengatakan tax ratio Indonesia yang sebesar 12% cenderung lebih rendah dibandingkan dengan rata-rata kinerja negara berkembang G20 dan negara-negara anggota OECD.

“Indonesia punya penerimaan pajak yang rendah dan kebijakan fiskal yang responsible selama bertahun-tahun. Artinya, ruang cenderung terbatas karena yang bisa dibelanjakan pemerintah hanya sebesar 12% dari PDB ditambah dengan defisit,” ujarnya dalam konferensi pers OECD Economic Survey of Indonesia 2021, Kamis (18/3/2021).

Baca Juga:
Penerimaan Pajak Berbasis Transaksi Terbukti Masih Tumbuh di 2024

Gurria mengatakan fenomena rendahnya penerimaan pajak ini juga dialami di negaranya, yakni Meksiko. Pasalnya, Meksiko juga memiliki tax ratio yang rendah dan penerimaan pajaknya sangat bergantung pada minyak mentah.

"Saya sangat familiar dengan masalah ini berdasarkan pada pengalaman saya di Meksiko. Pemerintah harus bergantung dengan swasta dalam berbagai jenis kebijakan seperti infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan. Ini karena kapasitas pemerintah terbatas," ujar Gurria.

Gurria mengatakan OECD sudah memberikan rekomendasi kepada Indonesia mengenai rendahnya penerimaan pajak ini. Rekomendasi tersebut sudah diberikan sejak survei diterbitkan sebelumnya pada 2018. Simak 'Mencermati Resep IMF dan OECD'.

Baca Juga:
APBN 2025 Targetkan Lifting Migas 1,6 Juta Barel, Ada Sanksi bagi KKKS

Berdasarkan pada laporan edisi sebelumnya tersebut, Gurria mengatakan banyak orang kaya yang masih belum membayar pajak sesuai dengan tarif lapisan penghasilan kena pajak tertinggi dalam ketentuan UU PPh.

“Bila dilihat secara keseluruhan, jenis pajak mulai dari PPh orang pribadi, PPh badan, dan PPN tampak masih ada ruang untuk perbaikan dan peningkatan penerimaan pajak," imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

18 Maret 2021 | 22:38 WIB

Salah satu penyebab rendahnya tax ratio Indonesia adalah karena banyaknya celah dan keambiguan dalam sistem perpajakan Indonesia. Sehingga hal ini perlu menjadi perhatian khusus bagi pemerintah Indonesia. Pemerintah diharapkan mampu menutup celah hukum yang ada pada ketentuan pajak dengan menerbitkan aturan yang lebih spesifik dan tepat sasaran. Selain itu, peningkatan kepatuhan pajak, memperluas basis pajak, meningkatkan tarif pajak tertentu, meningkatkan kerjasama internasional juga menjadi cara yang bisa digunakan Indonesia dalam meningkatkan tax ratio.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 07 Januari 2025 | 14:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Berbasis Transaksi Terbukti Masih Tumbuh di 2024

Selasa, 07 Januari 2025 | 11:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

APBN 2025 Targetkan Lifting Migas 1,6 Juta Barel, Ada Sanksi bagi KKKS

Senin, 06 Januari 2025 | 19:03 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Mengidentifikasi 5 Sumber Kebocoran Pajak, Apa Saja?

Senin, 06 Januari 2025 | 17:00 WIB KINERJA APBN 2024

Restitusi Pajak Sepanjang 2024 Capai Rp265 Triliun

BERITA PILIHAN
Selasa, 07 Januari 2025 | 16:00 WIB PENERIMAAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Realisasi Kepabeanan dan Cukai 2024 Tak Capai Target, Ini Perinciannya

Selasa, 07 Januari 2025 | 15:00 WIB KPP PRATAMA PROBOLINGGO

Gelar Edukasi, Fiskus: Manfaat Coretax Tak Hanya soal Integrasi

Selasa, 07 Januari 2025 | 14:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Berbasis Transaksi Terbukti Masih Tumbuh di 2024

Selasa, 07 Januari 2025 | 14:00 WIB BELANJA PEMERINTAH

Kementerian Bertambah, Pemerintah Tak Perlu Bikin APBN-Perubahan

Selasa, 07 Januari 2025 | 13:30 WIB KERJA SAMA INTERNASIONAL

Indonesia Masuk BRICS, Kemenlu: Demi Tatanan Global yang Inklusif

Selasa, 07 Januari 2025 | 13:01 WIB PUBLIKASI DDTC

Cek Ketentuan DPP Nilai Lain dalam UU PPN, Unduh di Sini!

Selasa, 07 Januari 2025 | 13:00 WIB PMK 115/2024

Sri Mulyani Terbitkan Aturan Baru soal Penagihan Utang Bea dan Cukai

Selasa, 07 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Cukai Minuman Berpemanis Bakal Diterapkan 2025? Begini Respons DJBC