TAX AMNESTY II

Soal Tax Amnesty II, Begini Jaminan Kadin

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 03 Agustus 2019 | 15:29 WIB
Soal Tax Amnesty II, Begini Jaminan Kadin

Ketua Umum Kadin Rosan Perkasa Roeslani.

JAKARTA, DDTCNews—Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyakini jika pemerintah menerapkan kembali pengampunan pajak (tax amnesty), maka hal tersebut akan disambut antusias oleh para pengusaha.

Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan Perkasa Roeslani mengatakan realisasi tax amnesty pada 2017 lalu memang tidak melampaui target pemerintah. Karena itu, muncul pemikiran untuk menggelar tax amnesty II. Dia menjamin hal itu akan disambut antusias oleh pengusaha.

“Saya sebagai Ketum Kadin mendengar masukan juga aspirasi pengusaha yang banyak juga menyesal ada tidak ikut yang pertama jadi kalau misalnya ada akan banyak juga yang berpartisipasi,” ujarnya di Menara Kadin, Jakarta, Jumat (2/8/2019).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Menurut Rosan, meski pada tax amnesty sebelumnya jumlah pengusaha yang berpartisipasi hanya sedikit yaitu kurang dari satu juta, tetapi jumlah uang tebusan yang terkumpul dari tiga periode penyelenggaraan tax amnesty mencapai 81,8% atau sebesar Rp135 triliun.

“Kalau memang memberi asas manfaat yang lebih besar kenapa tidak? Kita kan tidak statis dalam kehidupan ini, dalam dunia bisnis dalam dunia usaha itu enggak statis. Dunia usaha kan selalu bergerak juga jadi kita lihat lah,” kata Chairman Grup Recapital ini.

Menurut dia, untuk jangka waktu tax amnesty selanjutnya, pemerintah tidak perlu memberikan waktu yang lama hingga 9 bulan seperti sebelumnya. Kini pengusaha sudah mengetahui insentif seperti apa itu tax amnesty, sehingga tidak diperlukan sosialisasi kembali.

Baca Juga:
PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

“Tidak perlu 9 bulan, mungkin lebih pendek. Sekarang tidak perlu ada sosialisasi lagi, mereka sudah tahu asas manfaatnya. Jadi dikasih window yang pendek untuk bisa ikut ke dalam misalnya ada tax amnesty kedua,” katanya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya mengatakan pemerintah akan mengkaji mengenai perlu atau tidaknya diberlakukan tax amnesty kedua. Hal ini agar pemberian insentif lebih tepat sasaran sesuai apa yang diinginkan pengusaha

“Kita dengarkan aspirasi dan masukan dari berbagai pihak. Nanti kita sampaikan ke presiden bagaimana keseluruhan framework atau kerangka kebijakan perpajakan sesuai dengan arahan. Nanti kita lihat semuanya sehingga kita bisa mendapatkan gambaran lengkap," katanya. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

Minggu, 15 Desember 2024 | 13:13 WIB PEREKONOMIAN GLOBAL

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?