TAX AMNESTY II

Soal Tax Amnesty II, Begini Jaminan Kadin

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 03 Agustus 2019 | 15:29 WIB
Soal Tax Amnesty II, Begini Jaminan Kadin

Ketua Umum Kadin Rosan Perkasa Roeslani.

JAKARTA, DDTCNews—Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyakini jika pemerintah menerapkan kembali pengampunan pajak (tax amnesty), maka hal tersebut akan disambut antusias oleh para pengusaha.

Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan Perkasa Roeslani mengatakan realisasi tax amnesty pada 2017 lalu memang tidak melampaui target pemerintah. Karena itu, muncul pemikiran untuk menggelar tax amnesty II. Dia menjamin hal itu akan disambut antusias oleh pengusaha.

“Saya sebagai Ketum Kadin mendengar masukan juga aspirasi pengusaha yang banyak juga menyesal ada tidak ikut yang pertama jadi kalau misalnya ada akan banyak juga yang berpartisipasi,” ujarnya di Menara Kadin, Jakarta, Jumat (2/8/2019).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Menurut Rosan, meski pada tax amnesty sebelumnya jumlah pengusaha yang berpartisipasi hanya sedikit yaitu kurang dari satu juta, tetapi jumlah uang tebusan yang terkumpul dari tiga periode penyelenggaraan tax amnesty mencapai 81,8% atau sebesar Rp135 triliun.

“Kalau memang memberi asas manfaat yang lebih besar kenapa tidak? Kita kan tidak statis dalam kehidupan ini, dalam dunia bisnis dalam dunia usaha itu enggak statis. Dunia usaha kan selalu bergerak juga jadi kita lihat lah,” kata Chairman Grup Recapital ini.

Menurut dia, untuk jangka waktu tax amnesty selanjutnya, pemerintah tidak perlu memberikan waktu yang lama hingga 9 bulan seperti sebelumnya. Kini pengusaha sudah mengetahui insentif seperti apa itu tax amnesty, sehingga tidak diperlukan sosialisasi kembali.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

“Tidak perlu 9 bulan, mungkin lebih pendek. Sekarang tidak perlu ada sosialisasi lagi, mereka sudah tahu asas manfaatnya. Jadi dikasih window yang pendek untuk bisa ikut ke dalam misalnya ada tax amnesty kedua,” katanya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya mengatakan pemerintah akan mengkaji mengenai perlu atau tidaknya diberlakukan tax amnesty kedua. Hal ini agar pemberian insentif lebih tepat sasaran sesuai apa yang diinginkan pengusaha

“Kita dengarkan aspirasi dan masukan dari berbagai pihak. Nanti kita sampaikan ke presiden bagaimana keseluruhan framework atau kerangka kebijakan perpajakan sesuai dengan arahan. Nanti kita lihat semuanya sehingga kita bisa mendapatkan gambaran lengkap," katanya. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN