BERITA PAJAK HARI INI

Soal Tarif Efektif Pemotongan PPh Pasal 21, Ini Kata Staf Ahli Menkeu

Redaksi DDTCNews | Senin, 20 Maret 2023 | 09:00 WIB
Soal Tarif Efektif Pemotongan PPh Pasal 21, Ini Kata Staf Ahli Menkeu

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menargetkan implementasi tarif efektif pemotongan PPh Pasal 21 dimulai pada 2024. Rencana implementasi bersamaan dengan coretax administration system tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Senin (20/3/2023).

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan pemerintah tengah berupaya untuk menyelesaikan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan dari Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan.

"Itu [penerapan tarif efektif rata-rata PPh Pasal 21] berbarengan dengan implementasi coretax. Untuk itu, harus kami selesaikan PP-nya," katanya.

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Yon menuturkan RPP tersebut akan memuat ketentuan tentang pemberlakuan dan penetapan tarif efektif rata-rata pemotongan PPh Pasal 21. Mekanisme penghitungan PPh Pasal 21 menggunakan tarif efektif diharapkan bisa lebih memudahkan bagi pemotong pajak.

Selain mengenai tarif efektif PPh Pasal 21, ada pula ulasan terkait dengan pengawasan pajak. Kemudian, ada pula bahasan tentang pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Penyelesaian RPP Tarif Efektif PPh Pasal 21

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan RPP soal tarif efektif rata-rata PPh Pasal 21 disusun oleh Kementerian Keuangan bersama beberapa kementerian/lembaga lainnya. Harapannya, RPP bisa segera diselesaikan sehingga dapat berlaku pada tahun depan.

Baca Juga:
Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

"Harus tahun ini [RPP diselesaikan]. Enggak boleh enggak tahun ini karena itu diimplementasikan berbarengan dengan implementasi coretax," ujarnya.

Mekanisme penghitungan PPh Pasal 21 dengan tarif efektif dinilai jauh lebih sederhana ketimbang skema pemotongan PPh Pasal 21 yang berlaku pada saat ini. DJP mencatat terdapat setidaknya 400 skenario pemotongan PPh Pasal 21 berdasarkan pada ketentuan yang berlaku saat ini. (DDTCNews)

Pengawasan DJP di Lapangan

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan masyarakat tetap mendukung tugas Ditjen Pajak (DJP) mengumpulkan penerimaan. Menurutnya, para fiskus juga dapat melaksanakan tugasnya di lapangan secara normal.

Baca Juga:
Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

"Secara umum tentu ada pengaruh, tetapi kalau teman-teman kita lihat tetap berjalan sesuai dengan [sebagaimana mestinya]," katanya.

Yon mengatakan para pimpinan di Kemenkeu telah memberikan arahan agar pegawai pajak tetap fokus untuk melaksanakan tugas dengan baik, termasuk yang turun langsung ke lapangan. Sejauh ini, pengawasan wajib pajak berbasis kewilayahan bahkan telah berjalan normal. (DDTCNews)

Pelaporan SPT Tahunan

Apabila lupa melaporkan SPT Tahunan PPh pada tahun lalu, wajib pajak orang pribadi masih diperbolehkan untuk menyampaikan. Penyuluh Pajak Direktorat P2 Humas DJP Giyarso mengatakan wajib pajak cukup membuat SPT Tahunan PPh yang lupa dilaporkan.

Baca Juga:
Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

“Masih boleh [lapor SPT Tahunan] kalau tahun lalu itu lupa. Silakan dilaporkan. Tidak ada masalah, tetapi terdapat denda telat lapor Rp100.000,00,” katanya. (DDTCNews)

Tindak Pidana Pencucian Uang

Kementerian Keuangan mengungkapkan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hanya dapat ditindaklanjuti apabila terdapat tindak pidana asal atau predicate crime.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan tindak pidana asal seperti tindak pidana di bidang pajak, kepabeanan, dan cukai bakal dikembangkan menjadi TPPU berdasarkan pada laporan yang diterima Kemenkeu dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Baca Juga:
Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

"Ini yang dilakukan oleh wajib pajak yang kita teliti ini ke siapa saja, ke pihak-pihak mana saja, baik orang maupun badan. Jadi dilihat itu keterkaitan, jejaringnya ke mana saja, dan itu kemudian yang dipahami sebagai berapa uang yang beredar itu," katanya.

Sejak berlakunya UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, lanjut Suahasil, Ditjen Pajak (DJP) telah menindak 17 kasus TPPU. "Terbukti sudah masuk ke pengadilan dan sudah ada vonisnya," ujarnya. (DDTCNews/Bisnis Indonesia)

Pelantikan Pejabat Eselon II Kemenkeu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi melantik sejumlah pejabat pimpinan tinggi pratama atau pejabat eselon II di lingkungan Kementerian Keuangan.

Baca Juga:
Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Sri Mulyani mengatakan semua pejabat Kemenkeu memiliki tugas untuk menjalankan semua sumpah jabatannya dengan tetap menjaga etika publik. Dia juga mengingatkan untuk tetap menjaga integritas karena berkaitan dengan kepercayaan publik.

"Ini adalah suatu pekerjaan yang terus menerus, berkesinambungan, tidak pernah putus. Karena, kepercayaan merupakan sesuatu yang harus dijaga dan tidak boleh dikhianati atau dicederai oleh siapapun," katanya. Simak ‘Rombak Pejabat Eselon II, Sri Mulyani Ingatkan Soal Kepercayaan Publik’. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha