BERITA PAJAK HARI INI

Soal Tarif Efektif Pemotongan PPh Pasal 21, Ini Kata Staf Ahli Menkeu

Redaksi DDTCNews | Senin, 20 Maret 2023 | 09:00 WIB
Soal Tarif Efektif Pemotongan PPh Pasal 21, Ini Kata Staf Ahli Menkeu

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menargetkan implementasi tarif efektif pemotongan PPh Pasal 21 dimulai pada 2024. Rencana implementasi bersamaan dengan coretax administration system tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Senin (20/3/2023).

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan pemerintah tengah berupaya untuk menyelesaikan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan dari Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan.

"Itu [penerapan tarif efektif rata-rata PPh Pasal 21] berbarengan dengan implementasi coretax. Untuk itu, harus kami selesaikan PP-nya," katanya.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Yon menuturkan RPP tersebut akan memuat ketentuan tentang pemberlakuan dan penetapan tarif efektif rata-rata pemotongan PPh Pasal 21. Mekanisme penghitungan PPh Pasal 21 menggunakan tarif efektif diharapkan bisa lebih memudahkan bagi pemotong pajak.

Selain mengenai tarif efektif PPh Pasal 21, ada pula ulasan terkait dengan pengawasan pajak. Kemudian, ada pula bahasan tentang pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Penyelesaian RPP Tarif Efektif PPh Pasal 21

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan RPP soal tarif efektif rata-rata PPh Pasal 21 disusun oleh Kementerian Keuangan bersama beberapa kementerian/lembaga lainnya. Harapannya, RPP bisa segera diselesaikan sehingga dapat berlaku pada tahun depan.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

"Harus tahun ini [RPP diselesaikan]. Enggak boleh enggak tahun ini karena itu diimplementasikan berbarengan dengan implementasi coretax," ujarnya.

Mekanisme penghitungan PPh Pasal 21 dengan tarif efektif dinilai jauh lebih sederhana ketimbang skema pemotongan PPh Pasal 21 yang berlaku pada saat ini. DJP mencatat terdapat setidaknya 400 skenario pemotongan PPh Pasal 21 berdasarkan pada ketentuan yang berlaku saat ini. (DDTCNews)

Pengawasan DJP di Lapangan

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan masyarakat tetap mendukung tugas Ditjen Pajak (DJP) mengumpulkan penerimaan. Menurutnya, para fiskus juga dapat melaksanakan tugasnya di lapangan secara normal.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

"Secara umum tentu ada pengaruh, tetapi kalau teman-teman kita lihat tetap berjalan sesuai dengan [sebagaimana mestinya]," katanya.

Yon mengatakan para pimpinan di Kemenkeu telah memberikan arahan agar pegawai pajak tetap fokus untuk melaksanakan tugas dengan baik, termasuk yang turun langsung ke lapangan. Sejauh ini, pengawasan wajib pajak berbasis kewilayahan bahkan telah berjalan normal. (DDTCNews)

Pelaporan SPT Tahunan

Apabila lupa melaporkan SPT Tahunan PPh pada tahun lalu, wajib pajak orang pribadi masih diperbolehkan untuk menyampaikan. Penyuluh Pajak Direktorat P2 Humas DJP Giyarso mengatakan wajib pajak cukup membuat SPT Tahunan PPh yang lupa dilaporkan.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

“Masih boleh [lapor SPT Tahunan] kalau tahun lalu itu lupa. Silakan dilaporkan. Tidak ada masalah, tetapi terdapat denda telat lapor Rp100.000,00,” katanya. (DDTCNews)

Tindak Pidana Pencucian Uang

Kementerian Keuangan mengungkapkan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hanya dapat ditindaklanjuti apabila terdapat tindak pidana asal atau predicate crime.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan tindak pidana asal seperti tindak pidana di bidang pajak, kepabeanan, dan cukai bakal dikembangkan menjadi TPPU berdasarkan pada laporan yang diterima Kemenkeu dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

"Ini yang dilakukan oleh wajib pajak yang kita teliti ini ke siapa saja, ke pihak-pihak mana saja, baik orang maupun badan. Jadi dilihat itu keterkaitan, jejaringnya ke mana saja, dan itu kemudian yang dipahami sebagai berapa uang yang beredar itu," katanya.

Sejak berlakunya UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, lanjut Suahasil, Ditjen Pajak (DJP) telah menindak 17 kasus TPPU. "Terbukti sudah masuk ke pengadilan dan sudah ada vonisnya," ujarnya. (DDTCNews/Bisnis Indonesia)

Pelantikan Pejabat Eselon II Kemenkeu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi melantik sejumlah pejabat pimpinan tinggi pratama atau pejabat eselon II di lingkungan Kementerian Keuangan.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Sri Mulyani mengatakan semua pejabat Kemenkeu memiliki tugas untuk menjalankan semua sumpah jabatannya dengan tetap menjaga etika publik. Dia juga mengingatkan untuk tetap menjaga integritas karena berkaitan dengan kepercayaan publik.

"Ini adalah suatu pekerjaan yang terus menerus, berkesinambungan, tidak pernah putus. Karena, kepercayaan merupakan sesuatu yang harus dijaga dan tidak boleh dikhianati atau dicederai oleh siapapun," katanya. Simak ‘Rombak Pejabat Eselon II, Sri Mulyani Ingatkan Soal Kepercayaan Publik’. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?