BERITA PAJAK HARI INI

Soal Syarat Ber-NPWP dalam Beleid Baru E-Commerce, Ini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Kamis, 05 Desember 2019 | 08:59 WIB
Soal Syarat Ber-NPWP dalam Beleid Baru E-Commerce, Ini Kata DJP

Ilustrasi gedung DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Peraturan Pemerintah (PP) No.80/2019 akan menjadi pijakan otoritas fiskal untuk mengatur pajak dalam transaksi e-commerce. Topik tersebut menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Kamis (5/12/2019).

PP yang mengatur tentang perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) tersebut mayoritas akan berhubungan dengan Kementerian Perdagangan. Dengan demikian, aturan turunan lebih banyak berada di wilayah kementerian tersebut.

Kendati demikian, Kementerian Keuangan akan memberikan masukan dari sisi ketentuan perpajakan. Hingga saat ini, otoritas masih terus menggodok ketentuan pajak untuk transaksi e-commerce, terlebih setelah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 210/PMK.010/2018 dicabut.

Baca Juga:
Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

“Nanti kami akan menyumbang masukan dari aspek perpajakan e-commerce,” ujar Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Rofyanto Kurniawan.

Dalam pasal 8 PP tersebut ditegaskan terhadap kegiatan usaha PMSE berlaku ketentuan dan mekanisme perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam pasal 11 disebutkan setiap pelaku usaha yang melakukan PMSE wajib memenuhi persyaratan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Salah satu persyaratan itu adalah nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Baca Juga:
Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Selain itu, beberapa media nasional juga masih menyoroti mengenai omnibus law perpajakan. Pemerintah diminta untuk memaksimalkan ekstensifikasi untuk mengantisipasi adanya risiko penurunan penerimaan pajak karena banyaknya insentif yang diberikan melalui omnibus law.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Ketentuan Ber-NPWP

Terkait dengan persyaratan NPWP yang diatur dalam pasal 11 PP No. 80/2019, Direkur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan hal tersebut bersifat umum dan normatif.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Sesuai peraturan yang berlaku, seseorang yang sudah memenuhi persyaratan menjadi wajib pajak, dia harus memiliki NPWP. Hal ini juga berlaku untuk para pedagang dalam transaksi e-commerce. Jika belum memenuhi syarat, seseorang belum harus memiliki NPWP.

“Jadi bukan berarti orang yang belum mempunyai NPWP tidak bisa berjualan di e-commerce atau menjadi pelapak,” kata Hestu.

  • Risiko Shortfall

Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Tax Center Ajib Hamdani meminta agar pemberian keringanan dalam omnibus law terukur. Pasalnya, pemberian insentif yang terlalu banyak justru menyisakan risiko dari sisi fiskal, yaitu memperlebar shortfall – selisih kurang antara realisasi dan target – penerimaan pajak.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Oleh karena itu, dia juga meminta agar ada ekstensifikasi pajak. Ekstenifikasi mempunyai dua fungsi yang perlu dioptimalisasi dalam omnibus law. Pertama, mengamankan keuangan negara. Kedua, menciptakan keadilan.

  • Pertukaran Relaksasi dengan Partisipasi

Managing Partner DDTC Darussalam mengatakan omnibus law perpajakan harus mewujudkan simbiosis mutualisme antara pemerintah dengan wajib pajak. Menurutnya, salah satu aspek yang diperlukan untuk membangun sentimen positif investor adalah transparansi perpajakan.

“Menurut saya harusnya relaksasi yang diberikan bisa dipertukarkan dengan pastisipasi wajib pajak itu sendiri. Misalnya, wajib dapat pajak insentif, otoritas pajak dapat data. Jadi ada timbal balik, atau relaksasi diberikan kepada wajib pajak dengan klasifikasi yang patuh,” jelas Darussalam.

Baca Juga:
Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara
  • Rasionalisasi Pajak Daerah

Terkait dengan rencana rasionalisasi pajak daerah yang akan masuk dalam omnibus law, Darussalam mengusulkan agar pajak restoran, hotel, parkir, dan hiburan diberlakukan sesuai saran dari Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), yakni menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Pasalnya, pemerintah pusat mempunyai sumber daya manusia untuk mengelola penerimaan pajak sektor itu di lapangan. Hal ini juga masuk dalam konteks untuk meningkatkan tax ratio.

  • Pengajuan Tax Allowance Lewat OSS

Pengajuan permohonan insentif tax allowance akan dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Hal ini telah diatur dalam PP No. 78/2019 tentang Fasilitas PPh untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu.

Permohonan diajukan melalui OSS, dilakukan bersamaan dengan pendaftaran nomor induk berusaha bagi WP baru. Permohonan tax allowance juga perlu diajukan paling lambat satu tahun setelah diterbitkannya izin usaha oleh OSS untuk penanaman modal ataupun perluasan dari usaha yang sudah ada. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Sabtu, 28 Desember 2024 | 13:30 WIB ASET KRIPTO

Pengawasan Aset Kripto Resmi Beralih ke OJK Januari 2025

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Keperluan Proyek Pemerintah

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:00 WIB PERATURAN KEPABEANAN

Aturan Baru terkait Pembukuan di Bidang Bea dan Cukai, Unduh di Sini

Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan