BANTUAN SOSIAL

Soal Subsidi Gaji, Perusahaan Diminta Lengkapi Nomor Rekening Pekerja

Dian Kurniati | Senin, 10 Agustus 2020 | 19:03 WIB
Soal Subsidi Gaji, Perusahaan Diminta Lengkapi Nomor Rekening Pekerja

Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah. (tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menambah penerima bantuan langsung tunai (BLT) atau subsidi gaji dari semula 13,8 juta menjadi 15,7 juta orang.

Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah mengatakan kebijakan itu dilakukan agar jangkauan penerima subsidi gaji semakin luas. Hal itu juga otomatis akan berdampak pada kenaikan anggaran yang harus disiapkan pemerintah.

"Dengan demikian, anggaran bantuan pemerintah untuk subsidi upah mengalami kenaikan menjadi Rp37,7 triliun, dari semula Rp33,1 triliun," katanya melalui konferensi video, Senin (10/8/2020).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Ida mengatakan data tersebut berasal dari BPJS Ketenagakerjaan. Data telah dikumpulkan hingga 30 Juni 2020. Menurutnya, semua peserta yang terdaftar dalam batas waktu tersebut akan berhak menerima subsidi gaji dari pemerintah.

Meski demikian, belum semua data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan telah dilengkapi nomor rekening. Oleh karena itu, dia meminta para pelaku usaha segera menyampaikan nomor rekening para pekerjanya.

"Sejak Sabtu telah kami informasikan kepada perusahaan untuk melengkapi nomor rekening pekerja yang gajinya di bawah Rp5 juta sesuai dengan yang dilaporkan BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Program subsidi gaji akan menyasar 15,7 juta pekerja yang masih bekerja dan tetap membayar iuran kepesertaan di bawah Rp150.000 per bulan. Pemerintah pun menyiapkan anggaran senilai Rp37,3 triliun untuk memberikan subsidi gaji.

Subsidi gaji diberikan Rp600.000 per bulan selama empat bulan sejak September hingga Desember 2020. Namun, pembayarannya dilakukan setiap dua bulan kali, yakni pada kuartal III dan IV/2020. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN